Pertamina Diminta Tegaskan Pengangkutan Dan Penjualan LPG Resmi
- account_circle By. Ansori
- calendar_month 18 menit yang lalu
- print Cetak

Publik Minta Pertamina Pertegas Distribusi LPG Melalui Agen Resmi
JAKARTA,wartahukum.id—Pertamina diminta tegaskan pengangkutan dan penjualan LPG resmi menyusul sorotan publik terhadap dugaan distribusi tabung LPG yang berasal dari luar provinsi. Masyarakat meminta Pertamina memperjelas mekanisme distribusi agar pengangkutan dan penjualan LPG hanya dilakukan melalui agen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai pasokan LPG dari luar provinsi yang diduga masuk ke sejumlah wilayah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi, legalitas pengangkutan, serta kepatuhan terhadap sistem penyaluran resmi.
-
Publik Soroti Pengawasan Distribusi LPG
Masyarakat menilai Pertamina perlu memberikan penegasan mengenai tata kelola distribusi LPG agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, publik meminta Pertamina memastikan setiap pengangkutan maupun penjualan LPG dilakukan oleh agen dan pangkalan resmi yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.
Dengan demikian, distribusi LPG diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi oleh seluruh pemangku kepentingan.
-
Pasokan dari Luar Provinsi Jadi Perhatian
Di sisi lain, masuknya pasokan LPG dari luar provinsi menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap Pertamina memberikan penjelasan mengenai mekanisme distribusi antardaerah agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam rantai pasok LPG.
Masyarakat juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi sehingga setiap tabung LPG yang beredar dapat dipastikan berasal dari jalur resmi.
-
Minta Pertamina Berikan Kepastian kepada Masyarakat
Publik berharap Pertamina segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai ketentuan pengangkutan dan penjualan LPG. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi nasional.
Selain itu, masyarakat berharap Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah praktik distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan serta memastikan LPG subsidi maupun nonsubsidi tersalurkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan distribusi LPG melalui agen dan pangkalan resmi juga menjadi bagian dari mekanisme yang selama ini diterapkan pemerintah dan Pertamina dalam menjaga ketertiban penyaluran.(Red)
- Penulis: By. Ansori




