TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang
- account_circle Hendra Hariyadi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

BANJARMASIN, wartahukum.id – TKBM Koperasi Pelabuhan menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Bongkar Muat (PBM) dan pemilik Floating Crane yang tergabung dalam APBMI saat beroperasi di Pelabuhan Banjarmasin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berisiko dikenai penghentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penegasan itu menjadi hasil rapat yang digelar pada 23 Juni 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rapat dipimpin Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, untuk menyelesaikan persoalan berkepanjangan mengenai pembagian peran dan tugas antara APBMI dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua ASPB-TKBM-PSI, KRH. HM. Jusuf Rizal, pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan, perwakilan PBM, unsur Kepolisian, Polair, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
TKBM Koperasi Pelabuhan Dinyatakan Memiliki Dasar Hukum yang Mengikat
Ketua ASPB-TKBM-PSI, Jusuf Rizal, menegaskan keputusan yang dikeluarkan KSOP Kelas I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan telah bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
“Dengan telah adanya penegasan dari KSOP Kelad I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan RI, maka keputusan sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum. Masing-masing pihak harus dapat menghargai keputusan pemerintah dalam operasional penggunaan tenagakerja TKBM Koperasi di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal.
Menurutnya, polemik mengenai keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian dalam operasional bongkar muat. Padahal, eksistensi koperasi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sengketa APBMI dan TKBM Koperasi Pelabuhan
ASPB-TKBM-PSI menilai sebagian anggota APBMI selama ini berupaya tidak lagi menggunakan tenaga kerja yang berada di bawah Koperasi TKBM Pelabuhan. Alasannya, koperasi dianggap menciptakan praktik monopoli dalam penyediaan tenaga kerja bongkar muat.
Di sisi lain, organisasi pekerja menolak anggapan tersebut. Mereka menegaskan koperasi pekerja tidak termasuk kategori monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, APBMI juga beralasan pengoperasian Floating Crane membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan khusus sehingga berencana menggunakan tenaga kerja asing.
Namun, menurut ASPB-TKBM-PSI, pengujian kompetensi telah membuktikan tenaga kerja TKBM yang memiliki sertifikat mampu mengoperasikan Floating Crane sesuai standar.
“Nah, setelah ada pembuktian TKBM Koperasi Pelabuhan yang sudah bersertifikat dapat mengoperasikan, tidak ada alasan lagi dari pemilik Floting Crane dan PBM anggota APBMI menolak lagi. ASPB-TKBM-PSI menilai APBMI, khususnya APBMI Kalsel mau menguasai dan memonopoli pelabuhan mulai hulu hingga hilir,” tegas Jusuf Rizal.
Keputusan Berlaku Sejak 24 Juni 2026
Hasil rapat menetapkan bahwa mulai 24 Juni 2026 seluruh operasional Floating Crane wajib menggunakan tenaga kerja TKBM Koperasi Pelabuhan. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama seluruh pihak terkait.
Seluruh tarif penggunaan tenaga kerja juga disebut telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak lagi menjadi alasan untuk menolak pelaksanaan keputusan tersebut.
ASPB-TKBM-PSI Siapkan Langkah Hukum
Menanggapi kemungkinan masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi keputusan pemerintah, ASPB-TKBM-PSI menyatakan telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA sebagai kuasa hukum.
Organisasi itu menegaskan akan membawa setiap dugaan pelanggaran ke jalur hukum, terutama apabila terdapat perusahaan yang tetap memaksakan penggunaan tenaga kerja di luar ketentuan pemerintah.
“Kami akan melakukan pendekatan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PBM maupun pemilik Floting Crane. Sebab seringkali mereka karena didukung oligarki melecehkan pekerja dan buruh pelabuhan. Tentu kami akan memproses hukum,” ujar Jusuf Rizal.
ASPB-TKBM-PSI juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap investor maupun perusahaan yang dinilai mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. Menurut organisasi tersebut, tenaga kerja lokal yang telah memiliki sertifikat kompetensi harus memperoleh kesempatan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Hendra
- Penulis: Hendra Hariyadi
- Editor: Hendra Hariyadi




