Breaking News
light_mode

TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

  • account_circle Hendra Hariyadi
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • print Cetak

BANJARMASIN, wartahukum.id – TKBM Koperasi Pelabuhan menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Bongkar Muat (PBM) dan pemilik Floating Crane yang tergabung dalam APBMI saat beroperasi di Pelabuhan Banjarmasin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berisiko dikenai penghentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penegasan itu menjadi hasil rapat yang digelar pada 23 Juni 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rapat dipimpin Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, untuk menyelesaikan persoalan berkepanjangan mengenai pembagian peran dan tugas antara APBMI dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua ASPB-TKBM-PSI, KRH. HM. Jusuf Rizal, pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan, perwakilan PBM, unsur Kepolisian, Polair, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

TKBM Koperasi Pelabuhan Dinyatakan Memiliki Dasar Hukum yang Mengikat

Ketua ASPB-TKBM-PSI, Jusuf Rizal, menegaskan keputusan yang dikeluarkan KSOP Kelas I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan telah bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

“Dengan telah adanya penegasan dari KSOP Kelad I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan RI, maka keputusan sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum. Masing-masing pihak harus dapat menghargai keputusan pemerintah dalam operasional penggunaan tenagakerja TKBM Koperasi di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal.

Menurutnya, polemik mengenai keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian dalam operasional bongkar muat. Padahal, eksistensi koperasi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sengketa APBMI dan TKBM Koperasi Pelabuhan

ASPB-TKBM-PSI menilai sebagian anggota APBMI selama ini berupaya tidak lagi menggunakan tenaga kerja yang berada di bawah Koperasi TKBM Pelabuhan. Alasannya, koperasi dianggap menciptakan praktik monopoli dalam penyediaan tenaga kerja bongkar muat.

Di sisi lain, organisasi pekerja menolak anggapan tersebut. Mereka menegaskan koperasi pekerja tidak termasuk kategori monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, APBMI juga beralasan pengoperasian Floating Crane membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan khusus sehingga berencana menggunakan tenaga kerja asing.

Namun, menurut ASPB-TKBM-PSI, pengujian kompetensi telah membuktikan tenaga kerja TKBM yang memiliki sertifikat mampu mengoperasikan Floating Crane sesuai standar.

“Nah, setelah ada pembuktian TKBM Koperasi Pelabuhan yang sudah bersertifikat dapat mengoperasikan, tidak ada alasan lagi dari pemilik Floting Crane dan PBM anggota APBMI menolak lagi. ASPB-TKBM-PSI menilai APBMI, khususnya APBMI Kalsel mau menguasai dan memonopoli pelabuhan mulai hulu hingga hilir,” tegas Jusuf Rizal.

Keputusan Berlaku Sejak 24 Juni 2026

Hasil rapat menetapkan bahwa mulai 24 Juni 2026 seluruh operasional Floating Crane wajib menggunakan tenaga kerja TKBM Koperasi Pelabuhan. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama seluruh pihak terkait.

Seluruh tarif penggunaan tenaga kerja juga disebut telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak lagi menjadi alasan untuk menolak pelaksanaan keputusan tersebut.

ASPB-TKBM-PSI Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi kemungkinan masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi keputusan pemerintah, ASPB-TKBM-PSI menyatakan telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA sebagai kuasa hukum.

Organisasi itu menegaskan akan membawa setiap dugaan pelanggaran ke jalur hukum, terutama apabila terdapat perusahaan yang tetap memaksakan penggunaan tenaga kerja di luar ketentuan pemerintah.

“Kami akan melakukan pendekatan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PBM maupun pemilik Floting Crane. Sebab seringkali mereka karena didukung oligarki melecehkan pekerja dan buruh pelabuhan. Tentu kami akan memproses hukum,” ujar Jusuf Rizal.

ASPB-TKBM-PSI juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap investor maupun perusahaan yang dinilai mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. Menurut organisasi tersebut, tenaga kerja lokal yang telah memiliki sertifikat kompetensi harus memperoleh kesempatan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Hendra

  • Penulis: Hendra Hariyadi
  • Editor: Hendra Hariyadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekon Tunggul Pawenang Bagikan 591 Sak Beras kepada 197 KPM

    Pekon Tunggul Pawenang Bagikan 591 Sak Beras kepada 197 KPM

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pekon Tunggul Pawenang Bagikan 591 Sak Beras kepada 197 KPM PRINGSEWU — wartahukum id, Pemerintah Pekon Tunggul Pawenang kecamatan adiluwih Kabupaten Pringsewu, melaksanakan kegiatan pembagian bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat. Sebanyak 591 sak beras disalurkan kepada 197 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Senin 14 September 2026, Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu memenuhi […]

  • TIM GABUNGAN POLRES WAY KAN RINGKUS PELAKU PENCURIAN SAWIT HINGGA KE JAKARTA TIMUR

    TIM GABUNGAN POLRES WAY KAN RINGKUS PELAKU PENCURIAN SAWIT HINGGA KE JAKARTA TIMUR

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    TIM GABUNGAN POLRES WAY KAN RINGKUS PELAKU PENCURIAN SAWIT HINGGA KE JAKARTA TIMUR   WAY KANAN, Wartahukum.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Negeri Besar diback up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Minggu (23/8/2026) Diduga pelaku berinisial JU (37) warga Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar, Way […]

  • Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Sekda Aceh Paparkan Perkembangan Pemulihan Pascabencana kepada Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry BANDA ACEH,wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima audiensi pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (4/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk membahas perkembangan kondisi pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi […]

  • Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    Panen Raya Jagung Tuban Sambut Kehadiran Presiden RI

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Panen Raya Jagung Tuban Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Jawa Timur, WARTA HUKUM.ID—Panen Raya Jagung Tuban menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (16/5). Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 tersebut akan berlangsung di Dusun Kedung Sari, Desa […]

  • Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung

    Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Way Sekampung PRINGSEWU –wartahukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyerahkan bantuan kepada dua keluarga korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Way Sekampung, Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, kepada keluarga almarhum M. Fariz Al-Fitra (16), pelajar […]

  • Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba

    Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Pererat Sinergitas, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Way Tuba*   *WAY KANAN,WartaHukum.ID* – Guna mempererat sinergitas, *Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K.* melaksanakan kegiatan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat Kampung Way Tuba, *Sdr. Seniman*, di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan silaturahmi ini turut dihadiri […]

expand_less