Breaking News
light_mode

TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

  • account_circle Hendra Hariyadi
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • print Cetak

BANJARMASIN, wartahukum.idTKBM Koperasi Pelabuhan menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Bongkar Muat (PBM) dan pemilik Floating Crane yang tergabung dalam APBMI saat beroperasi di Pelabuhan Banjarmasin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berisiko dikenai penghentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penegasan itu menjadi hasil rapat yang digelar pada 23 Juni 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rapat dipimpin Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, untuk menyelesaikan persoalan berkepanjangan mengenai pembagian peran dan tugas antara APBMI dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua ASPB-TKBM-PSI, KRH. HM. Jusuf Rizal, pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan, perwakilan PBM, unsur Kepolisian, Polair, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

TKBM Koperasi Pelabuhan Dinyatakan Memiliki Dasar Hukum yang Mengikat

Ketua ASPB-TKBM-PSI, Jusuf Rizal, menegaskan keputusan yang dikeluarkan KSOP Kelas I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan telah bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

“Dengan telah adanya penegasan dari KSOP Kelad I Banjarmasin mewakili Kementerian Perhubungan RI, maka keputusan sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum. Masing-masing pihak harus dapat menghargai keputusan pemerintah dalam operasional penggunaan tenagakerja TKBM Koperasi di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal.

Menurutnya, polemik mengenai keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian dalam operasional bongkar muat. Padahal, eksistensi koperasi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sengketa APBMI dan TKBM Koperasi Pelabuhan

ASPB-TKBM-PSI menilai sebagian anggota APBMI selama ini berupaya tidak lagi menggunakan tenaga kerja yang berada di bawah Koperasi TKBM Pelabuhan. Alasannya, koperasi dianggap menciptakan praktik monopoli dalam penyediaan tenaga kerja bongkar muat.

Di sisi lain, organisasi pekerja menolak anggapan tersebut. Mereka menegaskan koperasi pekerja tidak termasuk kategori monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, APBMI juga beralasan pengoperasian Floating Crane membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan khusus sehingga berencana menggunakan tenaga kerja asing.

Namun, menurut ASPB-TKBM-PSI, pengujian kompetensi telah membuktikan tenaga kerja TKBM yang memiliki sertifikat mampu mengoperasikan Floating Crane sesuai standar.

“Nah, setelah ada pembuktian TKBM Koperasi Pelabuhan yang sudah bersertifikat dapat mengoperasikan, tidak ada alasan lagi dari pemilik Floting Crane dan PBM anggota APBMI menolak lagi. ASPB-TKBM-PSI menilai APBMI, khususnya APBMI Kalsel mau menguasai dan memonopoli pelabuhan mulai hulu hingga hilir,” tegas Jusuf Rizal.

Keputusan Berlaku Sejak 24 Juni 2026

Hasil rapat menetapkan bahwa mulai 24 Juni 2026 seluruh operasional Floating Crane wajib menggunakan tenaga kerja TKBM Koperasi Pelabuhan. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan bersama seluruh pihak terkait.

Seluruh tarif penggunaan tenaga kerja juga disebut telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sehingga tidak lagi menjadi alasan untuk menolak pelaksanaan keputusan tersebut.

ASPB-TKBM-PSI Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi kemungkinan masih adanya perusahaan yang tidak mematuhi keputusan pemerintah, ASPB-TKBM-PSI menyatakan telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA sebagai kuasa hukum.

Organisasi itu menegaskan akan membawa setiap dugaan pelanggaran ke jalur hukum, terutama apabila terdapat perusahaan yang tetap memaksakan penggunaan tenaga kerja di luar ketentuan pemerintah.

“Kami akan melakukan pendekatan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PBM maupun pemilik Floting Crane. Sebab seringkali mereka karena didukung oligarki melecehkan pekerja dan buruh pelabuhan. Tentu kami akan memproses hukum,” ujar Jusuf Rizal.

ASPB-TKBM-PSI juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap investor maupun perusahaan yang dinilai mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. Menurut organisasi tersebut, tenaga kerja lokal yang telah memiliki sertifikat kompetensi harus memperoleh kesempatan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Hendra

  • Penulis: Hendra Hariyadi
  • Editor: Hendra Hariyadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saluran Anti Korupsi LIRA Diluncurkan di Sumut, Siapkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Pengaduan Korupsi

    Saluran Anti Korupsi LIRA Diluncurkan di Sumut, Siapkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Pengaduan Korupsi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    MEDAN, wartahukum.id — Saluran Anti Korupsi LIRA resmi diluncurkan di Sumatera Utara sebagai langkah strategis memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Program ini membuka ruang pengaduan masyarakat sekaligus menawarkan hadiah total Rp1 miliar bagi pelapor kasus korupsi yang valid dan dapat diproses hukum. Peluncuran ini menandai komitmen baru LSM LIRA dalam memperluas partisipasi publik dalam […]

  • DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN […]

  • Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Blora

    Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Blora

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    Pasutri Ditangkap di Jawa Tengah Setelah Buron Berbulan-bulan Bandar Lampung, wartahukum.id – Penggelapan 19 ton kopi senilai sekitar Rp1,3 miliar berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas kopi milik seorang pengusaha […]

  • Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Dukung Penanaman Sejuta Pohon di Lampung Selatan LAMPUNG, wartahukum.id – Program Penanaman Sejuta Pohon menjadi langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung. Komitmen itu terlihat saat Kapolda Lampung Helfi Assegaf menghadiri kegiatan penanaman pohon bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di kawasan Taman Kehati, Desa Purwotani, Kecamatan Jati […]

  • Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    WAY KANAN, wartahukum.id – Rakorda LDII Way Kanan menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi di tingkat daerah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2026 pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD, Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

  • SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id  – SEA Esports Nations Cup 2026 menjadi momentum penting bagi Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) dalam mengukuhkan dominasi atlet esports Tanah Air di tingkat regional. PB ESI secara resmi melepas tim nasional esports Indonesia yang akan berlaga pada ajang bergengsi SEA Esports Nations Cup 2026. Pelepasan timnas esports itu menjadi simbol optimisme […]

expand_less