Breaking News
light_mode

HAK JAWAB & KOREKSI WARTA HUKUM.ID

Warta Hukum.id berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Pengertian

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.

2. Prinsip Pelayanan

Warta Hukum.id melayani setiap permohonan hak jawab dan koreksi dengan prinsip:

  • Objektif dan proporsional
  • Transparan
  • Cepat dan tepat
  • Mengedepankan itikad baik

3. Tata Cara Pengajuan

Permohonan hak jawab atau koreksi dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Disampaikan secara tertulis melalui email atau WhatsApp resmi redaksi;
  • Menyertakan identitas lengkap pemohon (nama, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi);
  • Menyebutkan judul berita dan tautan (link) yang dimaksud;
  • Menjelaskan bagian yang dianggap tidak akurat atau merugikan;
  • Melampirkan data atau bukti pendukung.

4. Proses Penanganan

Redaksi akan melakukan verifikasi atas setiap permohonan yang masuk;

Hak jawab atau koreksi akan dipublikasikan secara proporsional pada berita terkait;

Setiap perubahan atau pembaruan akan dicantumkan dengan keterangan waktu (update).

Redaksi berhak menyunting hak jawab tanpa mengubah substansi.

5. Batas Waktu

Warta Hukum.id akan menindaklanjuti setiap permohonan hak jawab atau koreksi paling lambat 2 x 24 jam setelah permohonan diterima dan diverifikasi.

6. Penolakan Permohonan

Permohonan dapat ditolak apabila:

  • Tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
  • Mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau melanggar hukum;
  • Tidak disertai identitas yang jelas.

7. Tautan dan Pembaruan

Setiap hak jawab atau koreksi akan ditautkan pada berita yang bersangkutan agar dapat diakses oleh pembaca secara transparan.

8. Alamat dan Kontak Redaksi

Alamat Kantor:

Srimenanti, RT 006 / RW 003 Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung 35319

Email: wartahukum007@gmail.com

Phone/WhatsApp: 0811 7960789

 

expand_less