Kepala SMAN 1 Kotabumi Minta Berita Dugaan Pungli Di-take Down
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Media Sari Putri Beri Klarifikasi Soal Dugaan Permintaan Rp4 Juta
LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp4 juta terhadap siswa pindahan di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak klarifikasi. Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., membantah bahwa pihaknya memungut Rp4 juta per siswa.
Klarifikasi tersebut disampaikan Media Sari Putri saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Media Sari Putri tercatat sebagai Kepala SMAN 1 Kotabumi yang beralamat di Jalan Ganesa 5A, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
-
Kepala Sekolah Sebut Ada Delapan Siswa Pindahan
Media Sari Putri membenarkan bahwa SMAN 1 Kotabumi menerima delapan siswa pindahan. Menurut keterangannya, seluruh siswa tersebut masuk ke kelas XI karena masih tersedia kuota pada jenjang tersebut.
“Iya benar kalau kami telah menerima siswa baru sebanyak Delapan siswa perpindahan, mereka Delapan orang tersebut berada di Kelas sebelas, bukan di kelas sepuluh., karna di kelas sebelas masih kuota sekitar 8 orang ucap nya., untuk siswa yang pindah tersebut ada anak pak hakim dan ada anak polisi karena siswa itu ikut orang tua nya Pindah tugas, beber Media sari ketika di wawancarai di ruang kerja nya.”
-
Media Sari Bantah Pungutan Rp4 Juta per Siswa
Ketika ditanya mengenai informasi dugaan pungutan Rp4 juta untuk satu siswa, Media Sari membantah informasi tersebut.
“Tidak benar itu yang RP.4.000.000 ( Empat juta rupiah) /persiswa, yang benar mereka para siswa 8 orang yang baru pindah itu saya kenakan RP. 650.000.,untuk biaya uang pakaian seragam , seperti baju olahraga dan atribut lain nya dan saya bersama Guru kesiswaan ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi di kebandar Lampung untuk mendaftarkan data Dapodik masing-masing siswa tersebut masak Iya kami pihak sekolah untuk beli BBM dan bayar Tol dan biaya di perjalanan harus kami tanggung pake uang pirinadi km,” ucap wanita berhijab tersebut.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara informasi awal mengenai dugaan permintaan Rp4 juta dengan klarifikasi Kepala Sekolah yang menyebut biaya yang dikenakan kepada siswa pindahan sebesar Rp650 ribu untuk kebutuhan seragam dan atribut, serta adanya biaya perjalanan ke Bandar Lampung.
-
Kepala Sekolah Pertanyakan Sumber Informasi
Dalam pertemuan tersebut, Media Sari juga mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh awak media mengenai dugaan pungutan tersebut.
“kok kalian pihak wartawan dapet informasi dari mana”?? tanya Kapsek tersebut dengan nada canggung., sembari dirinya sangat menyayangkan bahwa 8 siswa yang telah di bantu nya untuk bisa masuk keterima pindahan di bangku kelas sebelas itu.
“Saya udah bantu mereka agar bisa masuk ke sekolahan ini kok dari salah satu malah mereka menyebar isu cerita kepihak luar,” ucapnya dengan nada sedikit kecewa.
-
Kepala Sekolah Minta Pemberitaan Sebelumnya Di-take Down
Di akhir pertemuan, Media Sari Putri meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan. Ia juga meminta kepada pihak media agar pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan Rp4 juta diturunkan atau take down.
Dalam laporan tim media, disebutkan bahwa saat permintaan tersebut disampaikan, Media Sari sempat menyodorkan uang kepada awak media. Namun, uang tersebut disebut ditolak oleh awak media.
Keterangan mengenai pemberian uang tersebut merupakan laporan dari tim media yang melakukan wawancara dan masih menjadi bagian dari laporan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
-
Komite Sekolah Disebut Ikut Memberikan Penjelasan
Di tempat terpisah, salah seorang pihak yang disebut sebagai komite sekolah berinisial HRM menghubungi pihak media dan memberikan keterangan mengenai siswa pindahan tersebut.
HRM menyebut siswa tersebut merupakan siswa yang dititipkan oleh salah satu anggota komite berinisial ISN.
“Tolong adinda permasalahan ini coba di dibntu itu siswa pindahan titipan dari bang ISN dia juga komite di sekolah,” ucap HRM.
Informasi tersebut juga masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dikonfirmasi secara terpisah kepada ISN maupun pihak sekolah.
-
AJOI Lampung Utara Siapkan Laporan Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara, Defriwansay Tajir, menyatakan pihaknya akan menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurut laporan tim, laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan proses penerimaan siswa pindahan dan mekanisme biaya yang dibebankan kepada siswa. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
-
Mekanisme Siswa Pindahan Perlu Diklarifikasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penerimaan delapan siswa pindahan ke SMAN 1 Kotabumi. Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai siswa pindahan, termasuk biaya seragam maupun biaya lain yang dibebankan kepada siswa, diperlukan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta penggunaan dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico juga tercatat sebagai pejabat yang membidangi urusan pendidikan provinsi.
-
Pemeriksaan Diperlukan untuk Memastikan Duduk Perkara
Dugaan pungutan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan ditemukan bukti yang mendukung.
Begitu pula tudingan mengenai adanya pemberian uang kepada awak media maupun dugaan siswa “titipan” masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.
Pihak SMAN 1 Kotabumi, komite sekolah, orang tua siswa, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




