Breaking News
light_mode

Kepala SMAN 1 Kotabumi Minta Berita Dugaan Pungli Di-take Down

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Media Sari Putri Beri Klarifikasi Soal Dugaan Permintaan Rp4 Juta

LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp4 juta terhadap siswa pindahan di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak klarifikasi. Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., membantah bahwa pihaknya memungut Rp4 juta per siswa.

Klarifikasi tersebut disampaikan Media Sari Putri saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi Lampung, Media Sari Putri tercatat sebagai Kepala SMAN 1 Kotabumi yang beralamat di Jalan Ganesa 5A, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

  • Kepala Sekolah Sebut Ada Delapan Siswa Pindahan

Media Sari Putri membenarkan bahwa SMAN 1 Kotabumi menerima delapan siswa pindahan. Menurut keterangannya, seluruh siswa tersebut masuk ke kelas XI karena masih tersedia kuota pada jenjang tersebut.

“Iya benar kalau kami telah menerima siswa baru sebanyak Delapan siswa perpindahan, mereka Delapan orang tersebut berada di Kelas sebelas, bukan di kelas sepuluh., karna di kelas sebelas masih kuota sekitar 8 orang ucap nya., untuk siswa yang pindah tersebut ada anak pak hakim dan ada anak polisi karena siswa itu ikut orang tua nya Pindah tugas, beber Media sari ketika di wawancarai di ruang kerja nya.”

  • Media Sari Bantah Pungutan Rp4 Juta per Siswa

Ketika ditanya mengenai informasi dugaan pungutan Rp4 juta untuk satu siswa, Media Sari membantah informasi tersebut.

“Tidak benar itu yang RP.4.000.000 ( Empat juta rupiah) /persiswa, yang benar mereka para siswa 8 orang yang baru pindah itu saya kenakan RP. 650.000.,untuk biaya uang pakaian seragam , seperti baju olahraga dan atribut lain nya dan saya bersama Guru kesiswaan ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi di kebandar Lampung untuk mendaftarkan data Dapodik masing-masing siswa tersebut masak Iya kami pihak sekolah untuk beli BBM dan bayar Tol dan biaya di perjalanan harus kami tanggung pake uang pirinadi km,” ucap wanita berhijab tersebut.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara informasi awal mengenai dugaan permintaan Rp4 juta dengan klarifikasi Kepala Sekolah yang menyebut biaya yang dikenakan kepada siswa pindahan sebesar Rp650 ribu untuk kebutuhan seragam dan atribut, serta adanya biaya perjalanan ke Bandar Lampung.

  • Kepala Sekolah Pertanyakan Sumber Informasi

Dalam pertemuan tersebut, Media Sari juga mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh awak media mengenai dugaan pungutan tersebut.

“kok kalian pihak wartawan dapet informasi dari mana”?? tanya Kapsek tersebut dengan nada canggung., sembari dirinya sangat menyayangkan bahwa 8 siswa yang telah di bantu nya untuk bisa masuk keterima pindahan di bangku kelas sebelas itu.

“Saya udah bantu mereka agar bisa masuk ke sekolahan ini kok dari salah satu malah mereka menyebar isu cerita kepihak luar,” ucapnya dengan nada sedikit kecewa.

  • Kepala Sekolah Minta Pemberitaan Sebelumnya Di-take Down

Di akhir pertemuan, Media Sari Putri meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan. Ia juga meminta kepada pihak media agar pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan Rp4 juta diturunkan atau take down.

Dalam laporan tim media, disebutkan bahwa saat permintaan tersebut disampaikan, Media Sari sempat menyodorkan uang kepada awak media. Namun, uang tersebut disebut ditolak oleh awak media.

Keterangan mengenai pemberian uang tersebut merupakan laporan dari tim media yang melakukan wawancara dan masih menjadi bagian dari laporan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

  • Komite Sekolah Disebut Ikut Memberikan Penjelasan

Di tempat terpisah, salah seorang pihak yang disebut sebagai komite sekolah berinisial HRM menghubungi pihak media dan memberikan keterangan mengenai siswa pindahan tersebut.

HRM menyebut siswa tersebut merupakan siswa yang dititipkan oleh salah satu anggota komite berinisial ISN.

“Tolong adinda permasalahan ini coba di dibntu itu siswa pindahan titipan dari bang ISN dia juga komite di sekolah,” ucap HRM.

Informasi tersebut juga masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dikonfirmasi secara terpisah kepada ISN maupun pihak sekolah.

  • AJOI Lampung Utara Siapkan Laporan Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lampung Utara, Defriwansay Tajir, menyatakan pihaknya akan menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Menurut laporan tim, laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan proses penerimaan siswa pindahan dan mekanisme biaya yang dibebankan kepada siswa. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

  • Mekanisme Siswa Pindahan Perlu Diklarifikasi

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penerimaan delapan siswa pindahan ke SMAN 1 Kotabumi. Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai siswa pindahan, termasuk biaya seragam maupun biaya lain yang dibebankan kepada siswa, diperlukan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta penggunaan dana tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico juga tercatat sebagai pejabat yang membidangi urusan pendidikan provinsi.

  • Pemeriksaan Diperlukan untuk Memastikan Duduk Perkara

Dugaan pungutan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan ditemukan bukti yang mendukung.

Begitu pula tudingan mengenai adanya pemberian uang kepada awak media maupun dugaan siswa “titipan” masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.

Pihak SMAN 1 Kotabumi, komite sekolah, orang tua siswa, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait persoalan tersebut.

(Mimi)

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEDULI KAMTIBMAS, SENPI RAKITAN DAN AMUNISI MILIK WARGA DISERAHKAN KAKAM BANJAR NEGARA DI POLSEK BARADATU

    PEDULI KAMTIBMAS, SENPI RAKITAN DAN AMUNISI MILIK WARGA DISERAHKAN KAKAM BANJAR NEGARA DI POLSEK BARADATU

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Humas Polres Way Kanan / Polsek Baradatu`
    • 0Komentar

    PEDULI KAMTIBMAS, SENPI RAKITAN DAN AMUNISI MILIK WARGA DISERAHKAN KAKAM BANJAR NEGARA DI POLSEK BARADATU WAY KANAN, Wartahukum.id – Wujud kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta tiga butir amunisi kepada Polsek Baradatu Polres Way Kanan. […]

  • Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Sertifikat Tanah Tanjung Kemala PESAWARAN,wartahukum.id—Senin (13/7/2026) – Masyarakat Adat Pitung Tiyuh mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (13/7/2026), guna mengajukan penerbitan sertifikat hak atas tanah Tanjung Kemala yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pengajuan Sporadik Jadi Tahapan Menuju Sertifikat […]

  • Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Dugaan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika Way Khilau Masih Didalami PESAWARAN,wartahukum.id—15 Juli 2026 – Sekitar sepekan setelah adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga warga asal Kecamatan Way Khilau, media ini masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Berdasarkan keterangan salah seorang warga Kecamatan Way Khilau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dua dari tiga […]

  • Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Arif
    • 0Komentar

    Syaefudin Polda Lampung, Perjalanan Sopir Ekspedisi Berujung Proses Hukum BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Perjalanan Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, berubah menjadi persoalan hukum setelah dirinya menerima muatan kain dari wilayah Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026 dan berujung pada pemeriksaan di Polda Lampung serta tertahannya kendaraan yang digunakan untuk bekerja. […]

  • Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    Pemerintah Aceh Pacu Aturan Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Ranpergub Disiapkan untuk Percepat Pembukaan Pelayaran Internasional Aceh–Penang BANDA ACEH,wartahukum.id — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai langkah mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia. Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir […]

  • Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Bisnis ilegal BBM di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Warga menyampaikan keresahan serius atas dugaan aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut milik oknum aparat bernama Dedi Sumantri, yang diduga masih berstatus anggota aktif. Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan pelanggaran distribusi BBM. […]

expand_less