Ranperda Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Ranperda Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun
PRINGSEWU –wartahukum id,
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui dan disahkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Persetujuan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Forkopimda, serta sejumlah elemen lainnya.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber-sumber pendapatan lainnya.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai belanja daerah yang pada akhirnya diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Dapat dijelaskan, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 setelah pembahasan adalah Rp1.163.145.591.798,41, terdiri dari PAD sebesar Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer sebesar Rp970.124.418.000,” ujar Riyanto.
Sementara itu, total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.195.135.437.890,71.
Untuk menutup defisit anggaran, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp31.989.846.092,30.
“Pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30 guna menutup defisit dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0,” jelasnya.
Akan Dievaluasi Gubernur Lampung
Riyanto menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyarankan agar dalam proses evaluasi tersebut turut hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu.
Hal itu dinilai penting agar berbagai catatan maupun rekomendasi yang disampaikan dalam proses evaluasi dapat dipahami secara bersama dan segera ditindaklanjuti.
Perangkat Daerah Diminta Tingkatkan Pendapatan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pengelolaan penerimaan daerah agar terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh sumber pendapatan.
Upaya tersebut diperlukan agar target penerimaan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
“Saya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang ditetapkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Riyanto meminta seluruh perangkat daerah agar dalam pelaksanaan APBD, khususnya penggunaan anggaran belanja, tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Ia menekankan bahwa anggaran yang telah disiapkan merupakan batas maksimal yang harus dikelola dengan penuh disiplin dan sesuai ketentuan.
“Perlu diketahui, anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal, karenanya agar mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pesannya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026.( Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi




