Kepala SMAN 1 Kotabumi Diduga Diminta Rp4 Juta
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Pungutan Rp4 Juta di SMAN 1 Kotabumi Diminta Diklarifikasi
LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Dugaan pungutan sebesar Rp4 juta terhadap salah satu siswa SMA Negeri 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan. Informasi tersebut menyebutkan uang diminta dengan alasan biaya seragam dan transportasi.
Berdasarkan data resmi satuan pendidikan Pemerintah Provinsi Lampung, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., tercatat sebagai Kepala SMAN 1 Kotabumi. Sekolah tersebut beralamat di Jalan Ganesa 5A, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
-
Orang Tua Siswa Disebut Mendapat Permintaan Rp4 Juta
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diperoleh awak media dari keterangan salah seorang narasumber yang mengaku menerima komunikasi dari orang tua siswa.
Menurut informasi yang disampaikan orang tua siswa berinisial Z, uang sebesar Rp4 juta tersebut disebut terdiri dari Rp3 juta untuk seragam dan Rp1 juta untuk biaya perjalanan.
Dalam komunikasi yang dikutip dalam laporan tersebut, disebutkan:
“Apa kata kepsek mbak tanya kepada ortu (z)?
Maaf tadi aku keluar hp ditinggal.
Ya minta uang Rp. 3 jeti sama uang jalan kekarang nya, total 4 JT.”
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang melaporkan dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan liar.
-
Awak Media Berupaya Meminta Klarifikasi Kepala Sekolah
Untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan permintaan uang tersebut, tim awak media mendatangi SMAN 1 Kotabumi pada Jumat (25/9/2026).
Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan sekolah, Kepala SMAN 1 Kotabumi saat itu tidak berada di tempat karena disebut sedang berada di SMAN 3 Kotabumi.
Tim kemudian berupaya menghubungi Media Sari Putri melalui komunikasi WhatsApp. Pesan disebut telah terbaca, tetapi hingga laporan tersebut dibuat belum memperoleh jawaban.
-
Dugaan Pungutan Diminta Diverifikasi
Dugaan permintaan uang tersebut selanjutnya disebut akan dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi.
Tim pelapor menyatakan akan menyampaikan informasi dan data yang mereka miliki kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan. Mereka juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa sesuai ketentuan apabila laporan resmi nantinya diterima.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah permintaan uang tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah, termasuk siapa pihak yang meminta, untuk keperluan apa dana tersebut digunakan, serta apakah terdapat persetujuan atau ketentuan resmi dari sekolah maupun pihak terkait.
-
Pihak Sekolah Tetap Diberi Ruang Hak Jawab
Sebagai informasi, sebelumnya pada Juli 2026 Media Sari Putri juga pernah memberikan klarifikasi terkait isu berbeda mengenai dugaan biaya daftar ulang dan pembelian seragam Rp900 ribu. Saat itu ia menyatakan bahwa daftar ulang di SMAN 1 Kotabumi tidak dipungut biaya.
Untuk dugaan permintaan Rp4 juta yang diberitakan kali ini, pihak SMAN 1 Kotabumi, khususnya Kepala Sekolah Media Sari Putri, tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




