Breaking News
light_mode

PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

  • account_circle Ansori
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan Dukung Analisis Guru Besar Unila

Bandar lampung, wartahukum.id —PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.

Dukung Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Unila

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Menurut kuasa hukum, klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan negara kepada pemegang Hak Guna Usaha serta dapat mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.

Fabian Boby Tegaskan HGU Bukan Hak Kepemilikan

Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara hukum PTPN Regional I Unit VII bukan pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.

Menurutnya, HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik yang bebas ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Fabian Boby menilai prinsip tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang berkaitan dengan tanah negara maupun tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.

Soroti Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pertanahan

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya menilai setiap bentuk negosiasi maupun penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hanya memberikan hak pengusahaan tanah kepada pemegang HGU, bukan hak kepemilikan mutlak.

Pertanyakan Lahan yang Tidak Diusahakan

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan kepada investor.

Menurut mereka, apabila terdapat lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Minta Hak Masyarakat Adat Dihormati

Fabian Boby menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, semangat lahirnya UUPA Tahun 1960 adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat Tanjung Kemala serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam pernyataan sikap resminya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan mendesak PTPN Regional I Unit VII menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut mereka masih terdapat hak ulayat milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI dan pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.

Fabian Boby juga menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya tetap diabaikan.

Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana maupun gugatan administrasi negara, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Fabian Boby.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. (Ansori)

 

  • Penulis: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata,

    Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata,

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata, PRINGSEWU –wartahukum id, Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diamankan dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya, W.M. (24). Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai […]

  • Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias WAY KANAN, WartaHukum.id – Polres Way Kanan menggelar nonton bareng / nobar babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan Portugal melawan Kroasia ditayangkan di Balai Kampung Bumi Ratu, Jumat 3/7/2026 pukul 06.00 WIB. *Nobar Jadi Sarana Silaturahmi Polri dan Warga*  Kegiatan ini dihadiri […]

  • KETUA ASWIN KABUPATEN PESAWARAN UCAPKAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE-80

    KETUA ASWIN KABUPATEN PESAWARAN UCAPKAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Ketua ASWIN Kabupaten Pesawaran Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-80 PESAWARAN,wartahukum.id—HUT Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansha, untuk menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya jajaran Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban […]

  • Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ormas Madas Nusantara Dukung Usulan Hukuman Mati

    Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ormas Madas Nusantara Dukung Usulan Hukuman Mati

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Jakarta, WARTA HUKUM – Dugaan korupsi Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara menyatakan dukungan terhadap pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang mengusulkan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman mati apabila terbukti […]

  • Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui Desak Dinkes Pesibar Evaluasi Manajemen Puskesmas

    Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui Desak Dinkes Pesibar Evaluasi Manajemen Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Riyan kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Soroti Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui PESISIR BARAT,wartahukum.id—Ketua DPC Ormas Grib Jaya Pesisir Barat, Maryanta, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan keributan yang disebut melibatkan security dan tenaga kesehatan (perawat) di UPTD Puskesmas Krui. Menurut Ketua DPC Grib Jaya Maryanta, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Pesisir Barat […]

  • Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id  – Sat Lantas Polres Kuningan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui bantuan cairan pembasmi rumput kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penanaman jagung, mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat, Jum’at (12/6/2026). Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban petani dalam menjaga lahan tetap produktif, tetapi […]

expand_less