Breaking News
light_mode

PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

  • account_circle Ansori
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan Dukung Analisis Guru Besar Unila

Bandar lampung, wartahukum.id —PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.

Dukung Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Unila

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Menurut kuasa hukum, klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan negara kepada pemegang Hak Guna Usaha serta dapat mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.

Fabian Boby Tegaskan HGU Bukan Hak Kepemilikan

Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara hukum PTPN Regional I Unit VII bukan pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.

Menurutnya, HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik yang bebas ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Fabian Boby menilai prinsip tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang berkaitan dengan tanah negara maupun tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.

Soroti Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pertanahan

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya menilai setiap bentuk negosiasi maupun penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hanya memberikan hak pengusahaan tanah kepada pemegang HGU, bukan hak kepemilikan mutlak.

Pertanyakan Lahan yang Tidak Diusahakan

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan kepada investor.

Menurut mereka, apabila terdapat lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Minta Hak Masyarakat Adat Dihormati

Fabian Boby menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, semangat lahirnya UUPA Tahun 1960 adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat Tanjung Kemala serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam pernyataan sikap resminya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan mendesak PTPN Regional I Unit VII menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut mereka masih terdapat hak ulayat milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI dan pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.

Fabian Boby juga menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya tetap diabaikan.

Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana maupun gugatan administrasi negara, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Fabian Boby.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. (Ansori)

 

  • Penulis: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Parosil Kenalkan Potensi Lampung Barat Kepada Ratusan Rider IMBI di Kebun Raya Liwa

    Bupati Parosil Kenalkan Potensi Lampung Barat Kepada Ratusan Rider IMBI di Kebun Raya Liwa

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Bupati Parosil Kenalkan Potensi Lampung Barat kepada Ratusan Rider IMBI LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Bupati Parosil Kenalkan Potensi Lampung Barat kepada ratusan anggota Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dalam agenda silaturahmi yang digelar di Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (9/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi Kapolres Lampung Barat […]

  • Kapolda Aceh Terima Audiensi PP Polri, Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan untuk Jaga Kamtibmas

    Kapolda Aceh Terima Audiensi PP Polri, Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan untuk Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Banda Aceh | WARTA HUKUM – Kapolda Aceh Terima Audiensi PP Polri menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Polda Aceh dan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Senin (20/7/2026), menegaskan komitmen bersama untuk membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi […]

  • Kecelakaan Tunggal Truk Box di Liwa, Diduga Rem Blong hingga Terjun ke Jurang 20 Meter

    Kecelakaan Tunggal Truk Box di Liwa, Diduga Rem Blong hingga Terjun ke Jurang 20 Meter

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM — Kecelakaan tunggal truk box terjadi di turunan jembatan penghubung Seranggas–Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Truk Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi B 9829 TCM terjun ke jurang sedalam sekitar 20 meter setelah diduga mengalami rem blong. Peristiwa tersebut […]

  • Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi PRINGSEWU –wartahukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pengawas serta tiga Pejabat Fungsional rumpun kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis (30/7/2026). Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    Dinas Perpustakaan Way Kanan Tetapkan Perpustakaan Kampung Donomulyo Sebagai Juara I Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *DINAS PERPUSTAKAAN WAY KANAN TETAPKAN PEMENANG LOMBA PERPUSTAKAAN KAMPUNG TERBAIK 2026* *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Way Kanan resmi mengumumkan para pemenang *Lomba Perpustakaan Kampung Terbaik Tahun 2026*. Pengumuman dilakukan setelah pelaksanaan tahap penilaian akhir berupa presentasi peserta di Gedung Perpustakaan Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/7/2026). Tahap presentasi merupakan rangkaian akhir […]

  • Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sidang Korupsi SPAM Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadona kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten […]

expand_less