Breaking News
light_mode

Redaksi Warta Hukum

MEDIA WARTA HUKUM

BADAN USAHA

PT. PUBIYAN SAKTI JAYA

Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026

Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung)

SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026

NIB: 1504260139697

NPWP: 10.000.000.0-091.233

REKENING PERUSAHAAN

Bank Lampung

No. Rekening: 4070 0020 01090

Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya

PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM

  • Febriansyah
  • Haris Efendi

PENASEHAT

  • Andre Supriyadi
  • Arif Riana
  • Ahmad Rico Julian, S.H., M.H.
  • Yusak, S.H., M.H.

DEWAN REDAKSI

  • A. Malik

STRUKTUR REDAKSI

Pemimpin Umum / Direktur Perusahaan

  • Febriansyah

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

  • Haris Efendi

Pemimpin Redaktur

  • Esty Indah Sari

PENASEHAT HUKUM

  • Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM., CPL., CPCLE., CPLi
  • Febiyan Boby, S.H.

DIVISI MARKETING

  • Ansori

STRUKTUR BIRO DAERAH

Kabupaten Lampung Selatan

Kepala Biro: Arif Riana

Wartawan:

  • Chandra Prasetya
  • Chandra Setiawan

Kabupaten Pesawaran

Kepala Biro: Ansori

Wartawan:

  • Beni Saputra
  • Hamdi

Kabupaten Pringsewu

Kepala Biro: Suhairi

Wartawan:

  • Zainal Abidin
  • Doni Ramadana

Kota Bandar Lampung

Kepala Biro: Delmi

Wartawan: Chandra Prasetya

Kabupaten Lampung Timur

Kepala Biro: (Dicari)

Kabupaten Lampung Barat

Kepala Biro: (Dicari)

Kabupaten Lampung Utara

Kepala Biro: — (Dicari)

Kabupaten Lampung Tengah

Kepala Biro: — (Dicari)

Kabupaten Pesisir Barat

Kepala Biro: — (Dicari)

ALAMAT DAN KONTAK REDAKSI

Alamat Kantor:

Srimenanti, RT 006 / RW 003 Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung 35319

Email: Wartahukum6@gmail.com

Phone/WhatsApp: 0811 7960789

PLATFORM MEDIA SOSIAL

Media Warta Hukum hadir di berbagai platform digital:

TikTok, Facebook, YouTube, Instagram, Telegram Channel, X (Twitter), Threads, WhatsApp Channel, dan WhatsApp Group.

DISCLAIMER

Media Warta Hukum adalah perusahaan pers yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Segala bentuk pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Hak jawab dan hak koreksi dilayani sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

expand_less