Jambret di Jalinbar Pringsewu Terjatuh Saat Dikejar Korban, Diamankan Warga dan Polisi
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Jambret di Jalinbar Pringsewu Terjatuh Saat Dikejar Korban, Diamankan Warga dan Polisi
PRINGSEWU — wartahukum id,
Aksi penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berujung kejar-kejaran antara korban dan terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, akhirnya terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri dan kemudian diamankan warga bersama petugas kepolisian.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, PYB diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret tas milik seorang perempuan.
“Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” ujar Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin (28/9/2026).
Peristiwa bermula saat korban, Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, keduanya diduga dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian diduga merampas secara paksa tas yang dibawa Sumiyati.
Setelah berhasil mengambil tas korban, terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Pringsewu.
Korban bersama anaknya yang mengetahui tasnya dirampas kemudian berusaha mengejar terduga pelaku. Pengejaran berlangsung hingga akhirnya PYB terjatuh dari sepeda motornya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan PYB. Situasi sempat memanas lantaran sejumlah warga yang kesal diduga hendak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan dan mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap terduga pelaku.
Peristiwa tersebut juga sempat direkam oleh warga. Video yang memperlihatkan terduga pelaku duduk dan ditahan sejumlah warga kemudian beredar di media sosial serta sejumlah grup WhatsApp di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan PYB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Iptu Sugiyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan PYB seorang diri.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.( Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi




