Warga Alur Rimung Pertanyakan HGU PTPN IV di Lahan Warga
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

Datangi BPN Langsa, Warga Minta Kepastian Status Lahan 145,99 Hektare
LANGSA,wartahukum.id—Sejumlah warga Dusun 4 Alur Rimung, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa, Senin (31/8/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 yang berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.
Warga meminta kepastian hukum mengenai lahan seluas 145,99 hektare yang disebut tercatat dalam Sertifikat HGU Nomor 123/1999.
-
Warga Klaim Memiliki Sertifikat Sejak 1988
Penerima kuasa warga, R. Soni Soebagio, mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1988 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian berupa ganti rugi dari pihak PTPN.
Ia juga menduga PTPN I Regional 6 tidak membayar pajak HGU selama 37 tahun atas lahan yang dipersoalkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang turut dipertanyakan warga dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami masyarakat memiliki bukti sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan BPN pada tahun 1988, 1991, dan 1992. Namun anehnya, PTPN I Regional 6 juga memiliki sertifikat di atas lahan yang sama dengan kepemilikan warga,” ujar Soni.
Menurutnya, warga sebelumnya telah beberapa kali menempuh proses mediasi bersama pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kota Langsa.
Namun, kata dia, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan maupun solusi yang dapat diterima para pihak.
“Sebenarnya siapa pemilik yang sah? Jika itu milik PTPN, masyarakat siap menyerahkan lahan tersebut. Dan jika itu milik warga, ya silahkan dikembalikan kepada masyarakat,” pintanya.
-
BPN Langsa Siap Fasilitasi Mediasi
Sementara itu, Kepala BPN Kota Langsa, Dedi R. Sukarya, mengatakan BPN merupakan lembaga yang melakukan pencatatan pertanahan.
Apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, pihaknya menyarankan agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme mediasi secara damai.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah. Kami juga sudah memberikan balasan terhadap surat tersebut dan masih menunggu jawaban dari pihak terkait,” katanya.
Dedi menegaskan BPN akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Sepanjang masyarakat menyurati BPN untuk meminta mediasi, kami akan memfasilitasi dan meneruskan surat tersebut ke PTPN IV Regional 6,” ujarnya.
Menurut BPN, mekanisme mediasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mencari penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.
-
PTPN IV Regional 6 Belum Berikan Keterangan
Persoalan status lahan yang dipermasalahkan warga kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PTPN IV Regional 6 terkait klaim kepemilikan, status HGU, maupun tuntutan yang disampaikan warga Alur Rimung.
Warga berharap proses mediasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Jurnalis: Hel/Boy
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




