Breaking News
light_mode

Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Sanksi Penarikan Produk

  • account_circle Febri Yadi
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak
Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok.foto TVRI)

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal

JAKARTA, wartahukum.id Wajib Halal 2026 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Wajib Halal 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global. Produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal harus memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penarikan produk dari peredaran.

Wajib Halal 2026 Jadi Kewajiban Pelaku Usaha

BPJPH menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk jaminan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BPJPH menegaskan bahwa masa penyesuaian tersebut akan berakhir pada 18 Oktober 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, pengawasan akan dilakukan lebih ketat terhadap produk yang masuk kategori wajib halal.

Sanksi Penarikan Produk Menanti Pelanggar

Dalam keterangannya, BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara peredaran produk, hingga penarikan produk dari pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Pemerintah berharap pelaku usaha tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Semakin cepat proses dilakukan, semakin besar peluang pelaku usaha untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Peluang Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek halal, sertifikasi menjadi nilai tambah yang mampu memperkuat daya saing usaha.

BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna menyelesaikan proses sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan Wajib Halal 2026 diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memperkuat ekosistem industri halal nasional yang semakin berkembang dari tahun ke tahun.*

Jasa pembuatan legalitas 

 

  • Penulis: Febri Yadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edukasi Area Privasi, Langkah Polwan Polresta Tangerang Lindungi Generasi Muda

    Edukasi Area Privasi, Langkah Polwan Polresta Tangerang Lindungi Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Edukasi Area Privasi Jadi Fokus Polwan Goes to School   TANGERANG,wartahukum.id—Edukasi area privasi menjadi salah satu materi yang Polwan Polresta Tangerang sampaikan kepada siswa SDN 1 Sodong, Kabupaten Tangerang, dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-78. Melalui rangkaian kegiatan Polwan Goes to School, para Polwan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya […]

  • Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Lima Tersangka Diamankan

    Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Lima Tersangka Diamankan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Mimi kabiro lampung utara
    • 0Komentar

    Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim 905 Krisna Lamut Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan kasus tersebut […]

  • Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026, Penggunaan Gawai di Sekolah Dibatasi Jakarta –warta hukum id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterbitkan […]

  • Kemitraan Kapolda Aceh dan Pers Diperkuat, Ruddi Setiawan Ajak Hadirkan Informasi Kredibel untuk Bangun Kepercayaan Publik

    Kemitraan Kapolda Aceh dan Pers Diperkuat, Ruddi Setiawan Ajak Hadirkan Informasi Kredibel untuk Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH – wartahukum.id – Kemitraan Kapolda Aceh menjadi fokus utama dalam memperkuat hubungan antara Polri dan insan pers guna menghadirkan informasi yang kredibel, edukatif, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan Kemitraan Kapolda Aceh Bersama Insan Pers di Gedung Presisi Polda Aceh, […]

  • GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026   BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id – Menyikapi erupsi Gunung Anak Krakatau yang kembali terjadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut ditetapkan […]

  • Kirim Dua Atlet Muda ke Diklat Pelatih TI Lampung, KONI Way Kanan

    Kirim Dua Atlet Muda ke Diklat Pelatih TI Lampung, KONI Way Kanan

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pembinaan Atlet Taekwondo Jadi Investasi Jangka Panjang KONI Way Kanan BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—KONI Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun prestasi olahraga dengan mengirim dua atlet muda terbaik untuk mengikuti Diklat Pelatih Daerah Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Lampung. Program tersebut menjadi langkah strategis dalam mencetak pelatih berkualitas sekaligus memperkuat pembinaan atlet taekwondo di Kabupaten Way Kanan. […]

expand_less