Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Sanksi Penarikan Produk
- account_circle Febri Yadi
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok.foto TVRI)
BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA, wartahukum.id – Wajib Halal 2026 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Wajib Halal 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global. Produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal harus memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala BPJPH menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penarikan produk dari peredaran.
Wajib Halal 2026 Jadi Kewajiban Pelaku Usaha
BPJPH menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk jaminan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPJPH menegaskan bahwa masa penyesuaian tersebut akan berakhir pada 18 Oktober 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, pengawasan akan dilakukan lebih ketat terhadap produk yang masuk kategori wajib halal.
Sanksi Penarikan Produk Menanti Pelanggar
Dalam keterangannya, BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara peredaran produk, hingga penarikan produk dari pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Pemerintah berharap pelaku usaha tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Semakin cepat proses dilakukan, semakin besar peluang pelaku usaha untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Peluang Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek halal, sertifikasi menjadi nilai tambah yang mampu memperkuat daya saing usaha.
BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna menyelesaikan proses sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan Wajib Halal 2026 diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memperkuat ekosistem industri halal nasional yang semakin berkembang dari tahun ke tahun.*
- Penulis: Febri Yadi





