Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat, Lima Tersangka Diamankan
- account_circle Mimi kabiro lampung utara
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- print Cetak

Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim 905 Krisna Lamut Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai toko milik korban di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
-
Pelaku Bobol Atap Toko dan Gasak Emas hingga Uang Tunai
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol atap toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu dompet yang berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.196.000.
-
Polisi Ungkap Kasus Berawal dari Penemuan Ponsel Korban
Pengungkapan perkara bermula saat polisi menemukan telepon seluler milik korban berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AP (25) dan IG (31).
Selanjutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku utama dan mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial EY (40), KS (27), dan A (27).
-
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Terus Dikembangkan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi kabiro lampung utara
- Editor: Ansori
- Sumber: Polsek kota bumi kota




