Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- print Cetak

Penyidik Dalami Bukti Digital dan Keterangan Ahli dalam Aduan Zahrial
PESAWARAN, wartahukum.id—Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman.
Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, tetapi juga telah melibatkan Ahli Bahasa serta berencana meminta pendapat Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA).
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/21/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M.
-
Penyidik Periksa Sejumlah Bukti Digital
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah menerima lima lembar tangkapan layar dari akun TikTok “BERITA MEDIA” dan akun Facebook “Ragam Berita Nasional“.
Materi digital tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk mengetahui apakah konten yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Zahrial bin Lukman selaku pelapor, Kodriyanto bin Orion, Satria Artadarmawan bin Feri Darmawan, serta Muhammad Iqbaluddin bin Abdul Mui’n.
-
Ahli Bahasa Turut Dimintai Keterangan
Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik telah meminta keterangan Kiki Zakiah Nur, S.S., selaku Ahli Bahasa dari Balai Besar Bahasa Provinsi Lampung.
Keterlibatan ahli bahasa menunjukkan bahwa materi yang dipersoalkan tidak hanya dilihat dari keberadaan unggahan, tetapi juga dianalisis berdasarkan penggunaan bahasa dan konteks narasi yang terdapat dalam konten.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai materi yang dilaporkan.
-
Polres Pesawaran Berencana Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA
Langkah berikutnya, penyidik berencana mengirim surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung untuk memohon bantuan pendapat Ahli Pidana.
Pendapat ahli tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mendalami aspek hukum, khususnya berkaitan dengan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pelapor berharap proses penanganan aduan tersebut dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan harus benar-benar diuji secara objektif agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar pelapor.
-
Perkara Masih Tahap Penyelidikan
Keterlibatan ahli bahasa dan rencana permintaan pendapat ahli pidana menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menguji perkara berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan adanya unsur pidana maupun pihak yang bersalah.
Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya setelah proses pendalaman dan permintaan pendapat ahli dilakukan. Hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
(Redaksi)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Ansori




