Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
- account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polisi ringkus dua pelaku curas bermodus transaksi COD (Cash on Delivery) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Sementara itu, seorang pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).
“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujarnya.
-
Korban Dijebak Saat Transaksi COD
Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang untuk memenuhi janji transaksi penjualan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya kepada seseorang yang sebelumnya menghubunginya.
Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api.
Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban diborgol, mata mereka dilakban, sedangkan telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.
-
Polisi Amankan Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah menangkap B.M., penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap S.C.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa satu pelaku lain berinisial M.F. saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
-
Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
AKP Stefanus menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang diduga terlibat dalam pelaksanaan maupun hasil tindak pidana tersebut.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- Editor: Ansori




