Breaking News
light_mode

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

  • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polisi ringkus dua pelaku curas bermodus transaksi COD (Cash on Delivery) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Sementara itu, seorang pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).

Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujarnya.

  • Korban Dijebak Saat Transaksi COD

Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang untuk memenuhi janji transaksi penjualan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya kepada seseorang yang sebelumnya menghubunginya.

Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api.

Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban diborgol, mata mereka dilakban, sedangkan telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.

  • Polisi Amankan Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah menangkap B.M., penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap S.C.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa satu pelaku lain berinisial M.F. saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Selain itu, turut diamankan barang bukti yang disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

  • Pelaku Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

AKP Stefanus menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang diduga terlibat dalam pelaksanaan maupun hasil tindak pidana tersebut.

(Irfan/Rls)

 

 

  • Penulis: Irfan fajri, wartawan lam-Bar
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAPOLRES WAY KANAN SAMBANGI KANTOR PENGADILAN NEGERI

    PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAPOLRES WAY KANAN SAMBANGI KANTOR PENGADILAN NEGERI

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAPOLRES WAY KANAN SAMBANGI KANTOR PENGADILAN NEGERI   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polres Way Kanan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Way Kanan. Kunjungan ini digelar untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergi sesama unsur penegak hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan, Jumat (21/8/2026). Rombongan Polres Way Kanan dipimpin […]

  • Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung Bandar Lampung, wartahuku.id — Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, […]

  • Bantuan Bencana Langsa Dipertanyakan Warga, Pemko Tegaskan Proses Verifikasi Terus Dikawal

    Bantuan Bencana Langsa Dipertanyakan Warga, Pemko Tegaskan Proses Verifikasi Terus Dikawal

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Jefri Boy
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, WARTA HUKUM — Bantuan bencana menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Langsa setelah masyarakat menyampaikan aspirasi terkait kepastian realisasi bantuan Jaminan Hidup (Jadup), perabotan, ekonomi tahap III, serta stimulan bantuan rumah rusak. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di Kota Langsa, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, […]

  • Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

    Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    FPII Kecam Pernyataan Presiden dan Nilai Berpotensi Langgar UU Pers JAKARTA,wartahukum.id—Sebut jurnalis londo ireng menjadi sorotan setelah Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta […]

  • Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle WARTA Hukum
    • 0Komentar

    Aplikasi NU Media Jati Agung Hadirkan Semua Informasi dalam Satu Platform Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Aplikasi NU Media Jati Agung kini resmi hadir untuk mempermudah masyarakat memperoleh berbagai informasi keislaman dan kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.  Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, warga dapat mengakses informasi secara cepat, praktis, […]

  • Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung, Warga Minta Polda  Lampung Segera Bertindak

    Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung, Warga Minta Polda Lampung Segera Bertindak

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Gudang BBM Diduga Ilegal di Bandar Lampung Resahkan Warga BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Gudang BBM diduga ilegal di Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, menjadi sorotan warga. Masyarakat mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. […]

expand_less