Breaking News
light_mode

Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Ringkus Pemuda 19 Tahun dan Selamatkan Kendaraan Korban

  • account_circle Rio Saputra
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, wartahukum.id — Pencurian Motor Natar berhasil diungkap jajaran Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) diamankan polisi sehari setelah peristiwa dilaporkan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Haduyang, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Natar telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.Y. pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi,” ujar Setio Budi Howo.

Kronologi Pencurian Motor Natar

Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Padmosari II, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Korban, M. Wardana (20), datang bersama dua rekannya untuk menemui S.Y. dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, berdasarkan laporan korban, situasi di lokasi berubah menjadi tegang. Korban mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam sehingga dirinya bersama dua rekannya memilih meninggalkan lokasi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kondisi tersebut, sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2939 DBT yang digunakan korban tertinggal di lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian, korban kembali untuk mengambil kendaraannya. Namun motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Polisi Ungkap Modus dan Temukan Barang Bukti

Menurut Kapolsek Natar, dugaan tindak pidana terjadi ketika kendaraan korban ditinggalkan di lokasi dan kemudian dikuasai oleh terduga pelaku.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika korban dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi karena merasa terancam. Saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan kemudian diketahui telah dikuasai oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan S.Y. yang kemudian diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau nomor polisi BE 2939 DBT yang merupakan milik korban.

Pencurian Motor Natar Masuk Tahap Penyidikan

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka saat ini masih berjalan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Setio Budi Howo.

Polsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk pengaduan, pelaporan kejadian, maupun permintaan bantuan kepolisian.

  • Penulis: Rio Saputra
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • MHQ Lampung Selatan Libatkan 657 Peserta, Polres Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

    MHQ Lampung Selatan Libatkan 657 Peserta, Polres Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    MHQ Lampung Selatan Perkuat Nilai Spiritual Generasi Muda Lampung Selatan, wartahukum.id  — MHQ Lampung Selatan menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) yang digelar Polres Lampung Selatan ini berlangsung di Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/5/2026), dan diikuti oleh 657 peserta dari kalangan santri serta pelajar […]

  • Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    Bisnis Ilegal BBM — Kebal Hukum? POMAL & Polda Lampung Tak Punya Nyali? Bisnis Ilegal BBM Milik Dedi Sumantri Dibiarkan, Sempat Coba Suap Media

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Bisnis ilegal BBM di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Warga menyampaikan keresahan serius atas dugaan aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disebut milik oknum aparat bernama Dedi Sumantri, yang diduga masih berstatus anggota aktif. Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan pelanggaran distribusi BBM. […]

  • Gus Yahya Tekankan Pendidikan Pesantren Harus Berbasis Pengasuhan Santri

    Gus Yahya Tekankan Pendidikan Pesantren Harus Berbasis Pengasuhan Santri

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Jakarta, warthukum.id — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengingatkan para pengasuh pesantren agar memahami tanggung jawab besar dalam mendidik santri. Menurutnya, pendidikan pesantren bukan sekadar proses belajar biasa, melainkan amanah dunia dan akhirat yang harus dijaga secara sungguh-sungguh. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat memberikan arahan kepada pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah […]

  • Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Soal Dolar Desa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo soal Orang Desa Tidak Pakai Dolar Jakarta,WARTA HUKUM.ID —Gerindra jelaskan maksud Prabowo terkait pernyataan “orang desa tidak pakai dolar” yang menjadi sorotan publik. Juru bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai pidato Presiden Prabowo Subianto tidak dipahami secara utuh. Menurut Bahtra, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo […]

  • PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle @suhairi biro pringsewu
    • 0Komentar

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN PRINGSEWU – warta hukum id, Sebanyak 345 anggota Pramuka Saka Bhayangkara dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung mengikuti Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah (Pertikarada) III Lampung yang digelar di Lapangan Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada […]

  • Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Pencuri Ponsel Way Khilau Ditangkap Saat Korban Tidur Pesawaran, WARTA HUKUM.ID — Pencuri ponsel di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku berinisial AJ (18) diamankan polisi usai teridentifikasi mencuri satu unit ponsel milik […]

expand_less