Oknum Wartawan Diduga Peras Kades, Tekab 308 Polres Pesawaran Bertindak
- account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Tangkap Terduga Pemerasan dengan Modus Hapus Berita
PESAWARAN,wartahukum.id—Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial MI (51) yang disebut sebagai oknum wartawan dan diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Penindakan tersebut dilakukan di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (5/9/2026) sore.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, SIP., M.H., setelah polisi menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.
-
Polisi Amankan Uang Rp2,5 Juta dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan MI, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.500.000 dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang milik terduga pelaku.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
-
Diduga Gunakan Modus Ancaman dan Imbalan Hapus Berita
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku diawali dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban.
Dalam pesan tersebut, pelaku disebut mengirimkan tautan pemberitaan negatif terkait desa. Setelah itu, pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “akomodasi” agar berita tersebut dapat dihapus atau takedown.
“Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000,- kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian,” tegas AKP Rudi Hartono.
-
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Polres Pesawaran
Setelah dilakukan penangkapan, MI beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Pesawaran.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Pesawaran. Status dan seluruh dugaan perbuatan terhadap MI tetap mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Rudiyatmoko/rls)
- Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- Editor: Ansori




