Breaking News
light_mode

Polsek Umpu Semenguk Amankan Pelaku Penggelapan Handphone Infinix Smart 9 di Kampung Bumi Ratu Way Kanan

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak
  • Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan amankan pelaku penggelapan HP Infinix Smart 9 inisial AP 19 tahun di Kampung Bumi Ratu korban rugi Rp1,5 juta pelaku gadaikan HP Pasal 486 KUHP baru 4 tahun

 

WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan di Dusun Pasar Minggu, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (4/11/2026)

Pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka inisial AP (19) berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Umpu Semenguk Akp Hardanus Tosira menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku meminjam satu unit handphone merk Infinix Smart 9 milik korban Ari Setiawan dengan alasan pergi ke Brilink bersama anak korban menaiki sepeda motor pelapor.

  • Hingga pukul 15.30 WIB, pelaku tidak kunjung pulang. Korban yang mulai khawatir berusaha mencari dan menghubungi nomor handphone miliknya yang dibawa pelaku namun panggilan tersebut tidak diangkat. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, korban dihubungi oleh kakak iparnya bahwa anaknya telah berada di rumah kakak iparnya.

Sekira pukul 20.30 WIB, korban berhasil menemui pelaku di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui bahwa handphone milik korban telah digadaikan.

  • Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim URC langsung menuju lokasi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang buktinya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam kemudian dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga tersangka dapat dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terjadi Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat, Polda Lampung Segera Bertindak

    Diduga Terjadi Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat, Polda Lampung Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal, Polda Lampung Segera Bertindak di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di kawasan pesisir laut, Desa Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga melibatkan pemindahan atau […]

  • Tim RPK, Askep Harmoko  Berjibaku Padamkan Kebakaran Perkebunan Warga di Mandi Angin

    Tim RPK, Askep Harmoko Berjibaku Padamkan Kebakaran Perkebunan Warga di Mandi Angin

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Tim RPK dan Warga Bahu-Membahu Padamkan Api di Mandi Angin, Gunung Megang   MUARA ENIM, WartaHukum.id — Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK) yang dipimpin Harmoko,bersama anggota lainnya berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda areal perkebunan milik warga di wilayah Mandi Angin, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (21/10/2026). Dalam penanganan kebakaran tersebut, tim […]

  • Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4

    Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Pringsewu Rusmanto Serahkan Bantuan 100 Kursi Plastik dan 2 Tempat Wudhu untuk Kelompok Kematian Dusun 4 PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID — Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi NasDem, Rusmanto, memberikan bantuan berupa 100 buah kursi plastik dan dua unit tempat wudhu kepada Kelompok Rukun Kematian Dusun 4, Desa Pandan Sari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, […]

  • Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    Polemik DLH Lamsel Sungai Memanas, PT Juang Jaya Diminta Dievaluasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Pencemaran Sungai Picu Reaksi Warga Lampung Selatan, wartahukum.id — DLH Lamsel Sungai kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menyebut aktivitas warga sebagai penyebab pencemaran sungai di sekitar wilayah operasional PT Juang Jaya. Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah harus […]

  • Jumat Berkah, Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Ponpes Miftahul Huda

    Jumat Berkah, Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Ponpes Miftahul Huda

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto bersama personel menyalurkan bansos Jumat Berkah ke Ponpes Miftahul Huda Kampung Negeri Baru, Jumat (23/10/2026).     WAY KANAN, Wartahuku.id – Kepedulian tidak selalu harus diwujudkan melalui sesuatu yang besar. Terkadang, langkah sederhana dengan berbagi dan hadir di tengah masyarakat menjadi bentuk perhatian yang begitu berarti. Semangat inilah yang […]

  • MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di lingkungan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Ketua MPC H. Zulkarnain, S.E., didampingi Sekretaris MPC Sek. Aban, S.H. Kegiatan tersebut […]

expand_less