Diduga Terjadi Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat, Polda Lampung Segera Bertindak
- account_circle Tem
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal, Polda Lampung Segera Bertindak di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di kawasan pesisir laut, Desa Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga melibatkan pemindahan atau pengecoran BBM yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga bahan bakar minyak.
-
Gudang Disebut Milik Warga Sipil
Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang warga sipil berinisial DIIN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
-
Masyarakat Berharap Aparat Lakukan Penyelidikan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM yang telah diatur oleh pemerintah, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan bahan bakar bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tem)
- Penulis: Tem




