Polsek Negara Batin Amankan Pelaku Pencurian Motor Honda Scoopy di Bumi Jaya Way Kanan
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

- Polsek Negara Batin, pencurian sepeda motor Way Kanan, Honda Scoopy BE 2085 WU, Polres Way Kanan
WAY KANAN, Wartahukum.id – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (29/9/2026).
> Pelaku berinisial RK (38) alias B, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sepeda motor hasil curian di dalam rumahnya sendiri.
> Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi BE 2085 WU milik keluarga korban diparkir di ruang dapur rumah dalam keadaan terkunci stang oleh adik korban.
> Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, istri korban terbangun dan menuju ruang dapur. Saat itu korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin dan aparat Kampung Bumi Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp23 juta.
> Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, personel Unit Reskrim (URC) Polsek Negara Batin mendatangi rumah korban untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
> Saat proses penyelidikan berlangsung, korban mencoba menekan remote alarm sepeda motornya di sekitar lokasi. Secara mengejutkan, suara alarm sepeda motor terdengar jelas dari samping rumah salah seorang warga yang diketahui berinisial RK alias B.
> Atas temuan tersebut, warga bersama aparat Kampung didampingi petugas Polsek Negara Batin kemudian melakukan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku. Hasilnya, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream yang diduga kuat milik korban, terparkir di selasar salah satu kamar di dalam rumah tersebut.
> Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream, satu buah kunci kontak beserta remote warna hitam, dua buah pelat nomor BE 2085 WU, serta dua buah gembok. Sementara terduga pelaku RK alias B yang masih berada di dalam rumah langsung menyerahkan diri kepada petugas.
> Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti dan gelar perkara, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, RK alias B resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
-
> “Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana.
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Polsek Negara Batin Polres Way Kanan




