Masyarakat Adat Halangan Ratu Tegaskan Siap Pertahankan Tanah Adat dari Rencana Panen PTPN 1 Regional 7
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Masyarakat Adat Halangan Ratu Tolak Rencana Panen di Lahan Sengketa
PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Halangan Ratu menyatakan siap mempertahankan tanah adat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur menyusul beredarnya informasi mengenai rencana PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari melakukan pemanenan kelapa sawit di area yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, proses pemanenan tersebut disebut akan mendapat pendampingan aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari terkait informasi tersebut.
-
Masyarakat Adat Klaim Lahan Merupakan Tanah Pusaka
Masyarakat Adat Halangan Ratu menyampaikan bahwa kawasan tersebut telah mereka jaga selama hampir satu tahun terakhir. Selain mendirikan posko penjagaan, warga juga memanfaatkan sebagian lahan untuk bercocok tanam berbagai jenis tanaman pangan.
Salah seorang tokoh adat Halangan Ratu, Asli Gelar Pangekhan Peduka, menegaskan masyarakat akan tetap mempertahankan lahan yang mereka yakini sebagai tanah adat hingga terdapat penyelesaian status kepemilikan secara hukum.
“Kami siap pasang badan. Jika mereka tetap memaksakan masuk dan memanen hasil di tanah ini tanpa menyelesaikan masalah hak kepemilikan terlebih dahulu, maka kami akan menolak sekuat tenaga. Kami tidak akan membiarkan tanah pusaka kami diambil alih begitu saja,” tegasnya.
-
Soroti Dugaan Kewajiban Plasma dan Kondisi Parit Pembatas
Menurut Asli Gelar Pangekhan Peduka, masyarakat selama ini masih menunggu penyelesaian yang dinilai adil terhadap persoalan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, masyarakat mengeluhkan keberadaan parit pembatas yang disebut memiliki lebar sekitar empat meter, kedalaman empat meter, dan panjang hampir satu kilometer. Mereka menilai kondisi tersebut memisahkan area perkebunan dengan permukiman warga Desa Halangan Ratu serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selama bertahun-tahun kami diam dan bersabar, namun pihak PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari tidak pernah melaksanakan kewajibannya berupa penyediaan lahan plasma bagi masyarakat. Parit yang dibuat juga sangat membahayakan keselamatan warga,” ujarnya.
-
Harap Penyelesaian Melalui Musyawarah
Masyarakat Adat Halangan Ratu berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.
“Kami berharap pemerintah dan aparat tidak langsung memihak salah satu pihak, melainkan menjadi penengah yang adil dan bijaksana. Selesaikanlah masalah ini berdasarkan fakta hukum serta hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup pernyataan masyarakat adat.
-
PTPN 1 Regional 7 Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, PTPN 1 Regional 7 Rejo Sari belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan masyarakat adat maupun informasi mengenai rencana pemanenan di lokasi yang menjadi objek sengketa.
(Ansori/rls)
- Penulis: By. Ansori




