Moratorium Konflik Agraria Disambut Positif di Pesawaran, Aktivis: “Jalan Terang untuk Masyarakat Adat”
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- print Cetak

Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria Dinilai Buka Ruang Penyelesaian Humanis
PESAWARAN,wartahukum.id—28 Agustus 2026 — Kebijakan moratorium atau penundaan sementara perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural disambut positif oleh berbagai kalangan dan aktivis di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Salah satunya Safrudin Tanjung, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), yang turut mendampingi Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, serta masyarakat adat Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional VII.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Dengan adanya moratorium penundaan perkara pidana konflik agraria serta pendekatan restoratif dan humanis yang diutamakan, kami berharap ini dapat menyelesaikan konflik-konflik lahan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Safrudin Tanjung, Jumat (28/8/2026).
-
Kesepakatan Penanganan Konflik Agraria
Kebijakan tersebut disebut lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait penanganan konflik agraria struktural di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kesimpulan yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Al-Fath, S.H., M.H., dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., disepakati sejumlah langkah strategis untuk mendorong perubahan pola penanganan konflik agraria.
-
Pendekatan Restoratif dan Humanis Didorong
Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri beserta jajaran Polda mengakselerasi perubahan perspektif dalam menangani perkara konflik agraria struktural.
Pendekatan yang sebelumnya dinilai cenderung legalistik dan represif diarahkan menjadi pendekatan restoratif dan humanis.
Polri juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria.
-
Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah permintaan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA) KPA.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian konflik melalui dialog dan mekanisme yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat maupun pihak lainnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Pengawasan dan penyelesaian konflik di berbagai daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Aktivis Harap Konflik di Pesawaran Mendapat Jalan Keluar
Safrudin Tanjung berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Kabupaten Pesawaran, termasuk konflik yang melibatkan masyarakat adat.
Menurutnya, pendekatan yang mengutamakan dialog, restorasi, serta kemanusiaan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih adil dan menghindarkan masyarakat dari proses pidana apabila persoalan yang dihadapi memang berakar pada konflik agraria struktural.
Kesepakatan tersebut dinilai dapat menjadi titik balik dalam penanganan sengketa lahan di Indonesia. Penyelesaian konflik diharapkan tidak semata-mata berujung pada proses pidana, tetapi mengedepankan pencarian solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori




