Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Layak Diaudit Mendalam
- account_circle Tem
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Kejanggalan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan Jadi Sorotan
BATANG HARI OGAN, Wartahukum.id – Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan menjadi perhatian setelah hasil penelusuran WARTA HUKUM terhadap dokumen, data anggaran yang dapat diakses publik, serta bahan informasi yang dihimpun redaksi menemukan sejumlah pos belanja yang dinilai layak menjadi objek audit dan verifikasi lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, redaksi belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara. Namun, sejumlah pola penganggaran dan perubahan nilai belanja yang ditemukan dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi fisik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
-
Penambahan Anggaran Balai Desa Menjadi Perhatian
Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Balai Desa. Dari hasil analisis dokumen yang diperoleh redaksi, ditemukan adanya penambahan anggaran sekitar Rp26,5 juta yang tercantum sebagai upah pekerja dalam satu paket (lump sum).
Pos tersebut menjadi sorotan karena pada rincian anggaran sebelumnya telah tercantum pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan kategori pekerjaan, seperti upah tukang, upah mandor, dan upah pekerja yang dihitung menggunakan satuan Hari Orang Kerja (HOK).
Kondisi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan. Namun, perlu dipastikan apakah tambahan anggaran tersebut didasarkan pada perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambah (addendum), atau dasar administrasi lain yang sah beserta dokumen pendukungnya.
-
Pengadaan Barang dan Honorarium Perlu Diverifikasi
Selain itu, redaksi juga menemukan pengadaan barang habis pakai yang muncul berulang pada berbagai kegiatan, seperti kertas HVS, map, tinta printer, pulpen, spidol, materai, jasa fotokopi, konsumsi rapat, dan air minum.
Pengadaan dengan jenis barang yang sama memang tidak otomatis melanggar ketentuan. Meski demikian, perlu dipastikan tidak terjadi pembebanan ganda terhadap kebutuhan yang sama serta seluruh transaksi didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Pembayaran honorarium juga tercatat tersebar pada berbagai kegiatan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, kondisi tersebut memerlukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan setiap pembayaran diberikan kepada pihak yang berhak, didukung surat tugas, daftar hadir, bukti pembayaran, dan tidak terjadi pembayaran ganda terhadap orang yang sama pada waktu pelaksanaan kegiatan yang bersamaan.
-
Aset Desa Perlu Dicocokkan dengan Inventaris
Di sisi lain, sejumlah pengadaan aset seperti komputer, laptop, printer, kursi, serta perlengkapan perkantoran juga tercatat dalam dokumen yang dianalisis.
Keberadaan seluruh aset tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dicocokkan dengan daftar inventaris barang milik desa, dokumen serah terima, spesifikasi barang, serta nilai pengadaannya.
Data anggaran yang tersedia untuk publik menunjukkan Desa Batang Hari Ogan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Besarnya dana yang dikelola tersebut menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kepala Desa Berikan Tanggapan atas Konfirmasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, WARTA HUKUM telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Desa Batang Hari Ogan terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian dalam hasil penelusuran redaksi.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Desa menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa Batang Hari Ogan telah melalui pemeriksaan untuk periode tahun 2018 hingga 2025. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim tindak lanjut.
Saat diminta menjelaskan instansi yang melakukan pemeriksaan dimaksud, Kepala Desa tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga pemeriksa. Ia justru menyampaikan bahwa Desa Batang Hari Ogan merupakan satu-satunya desa yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik dan memperoleh penghargaan dari Gubernur Lampung.
Redaksi kemudian kembali mempertanyakan apakah pengelolaan Dana Desa juga pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Desa mengatakan, “Sudah semua.” Ketika dipertegas apakah yang dimaksud termasuk pemeriksaan oleh Kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepala Desa kembali menjawab, “Dari Tipikor sudah juga.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Kepala Desa kepada WARTA HUKUM saat proses konfirmasi berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen maupun konfirmasi resmi dari instansi yang disebutkan mengenai bentuk pemeriksaan yang dimaksud, apakah berupa audit, monitoring, klarifikasi, pemeriksaan khusus, penyelidikan, atau bentuk pengawasan lainnya, termasuk hasil maupun tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
-
WARTA HUKUM Akan Lakukan Konfirmasi Lanjutan
Oleh karena itu, WARTA HUKUM akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri, serta aparat kepolisian guna memastikan status pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
WARTA HUKUM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara karena penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan auditor yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, dan verifikasi fisik di lapangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, WARTA HUKUM tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Batang Hari Ogan maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Tem)
- Penulis: Tem




