Breaking News
light_mode

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Layak Diaudit Mendalam

  • account_circle Tem
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Dugaan Kejanggalan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan Jadi Sorotan

BATANG HARI OGAN, Wartahukum.id – Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan menjadi perhatian setelah hasil penelusuran WARTA HUKUM terhadap dokumen, data anggaran yang dapat diakses publik, serta bahan informasi yang dihimpun redaksi menemukan sejumlah pos belanja yang dinilai layak menjadi objek audit dan verifikasi lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga auditor yang berwenang.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, redaksi belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara. Namun, sejumlah pola penganggaran dan perubahan nilai belanja yang ditemukan dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi fisik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

  • Penambahan Anggaran Balai Desa Menjadi Perhatian

Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada pada kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Balai Desa. Dari hasil analisis dokumen yang diperoleh redaksi, ditemukan adanya penambahan anggaran sekitar Rp26,5 juta yang tercantum sebagai upah pekerja dalam satu paket (lump sum).

Pos tersebut menjadi sorotan karena pada rincian anggaran sebelumnya telah tercantum pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan kategori pekerjaan, seperti upah tukang, upah mandor, dan upah pekerja yang dihitung menggunakan satuan Hari Orang Kerja (HOK).

Kondisi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan. Namun, perlu dipastikan apakah tambahan anggaran tersebut didasarkan pada perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambah (addendum), atau dasar administrasi lain yang sah beserta dokumen pendukungnya.

  • Pengadaan Barang dan Honorarium Perlu Diverifikasi

Selain itu, redaksi juga menemukan pengadaan barang habis pakai yang muncul berulang pada berbagai kegiatan, seperti kertas HVS, map, tinta printer, pulpen, spidol, materai, jasa fotokopi, konsumsi rapat, dan air minum.

Pengadaan dengan jenis barang yang sama memang tidak otomatis melanggar ketentuan. Meski demikian, perlu dipastikan tidak terjadi pembebanan ganda terhadap kebutuhan yang sama serta seluruh transaksi didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Pembayaran honorarium juga tercatat tersebar pada berbagai kegiatan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, kondisi tersebut memerlukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan setiap pembayaran diberikan kepada pihak yang berhak, didukung surat tugas, daftar hadir, bukti pembayaran, dan tidak terjadi pembayaran ganda terhadap orang yang sama pada waktu pelaksanaan kegiatan yang bersamaan.

  •  Aset Desa Perlu Dicocokkan dengan Inventaris

Di sisi lain, sejumlah pengadaan aset seperti komputer, laptop, printer, kursi, serta perlengkapan perkantoran juga tercatat dalam dokumen yang dianalisis.

Keberadaan seluruh aset tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dicocokkan dengan daftar inventaris barang milik desa, dokumen serah terima, spesifikasi barang, serta nilai pengadaannya.

Data anggaran yang tersedia untuk publik menunjukkan Desa Batang Hari Ogan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Besarnya dana yang dikelola tersebut menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  •  Kepala Desa Berikan Tanggapan atas Konfirmasi

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, WARTA HUKUM telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Desa Batang Hari Ogan terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian dalam hasil penelusuran redaksi.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala Desa menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa Batang Hari Ogan telah melalui pemeriksaan untuk periode tahun 2018 hingga 2025. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim tindak lanjut.

Saat diminta menjelaskan instansi yang melakukan pemeriksaan dimaksud, Kepala Desa tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga pemeriksa. Ia justru menyampaikan bahwa Desa Batang Hari Ogan merupakan satu-satunya desa yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik dan memperoleh penghargaan dari Gubernur Lampung.

Redaksi kemudian kembali mempertanyakan apakah pengelolaan Dana Desa juga pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Desa mengatakan, “Sudah semua.” Ketika dipertegas apakah yang dimaksud termasuk pemeriksaan oleh Kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepala Desa kembali menjawab, “Dari Tipikor sudah juga.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Kepala Desa kepada WARTA HUKUM saat proses konfirmasi berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen maupun konfirmasi resmi dari instansi yang disebutkan mengenai bentuk pemeriksaan yang dimaksud, apakah berupa audit, monitoring, klarifikasi, pemeriksaan khusus, penyelidikan, atau bentuk pengawasan lainnya, termasuk hasil maupun tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.

  • WARTA HUKUM Akan Lakukan Konfirmasi Lanjutan

Oleh karena itu, WARTA HUKUM akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri, serta aparat kepolisian guna memastikan status pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

WARTA HUKUM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara karena penetapan adanya kerugian negara merupakan kewenangan auditor yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, dan verifikasi fisik di lapangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, WARTA HUKUM tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Batang Hari Ogan maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

(Tem)

 

 

 

 

  • Penulis: Tem

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khitan Muhammad Hasbi | Rangkaian Syukur dan Berkah, Prosesi Khitan Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

    Khitan Muhammad Hasbi | Rangkaian Syukur dan Berkah, Prosesi Khitan Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id — Khitan Muhammad Hasbi berlangsung dalam suasana penuh syukur, kebahagiaan, serta kehangatan kekeluargaan. Keluarga besar Bani Mansur menggelar prosesi khitan bagi Ananda Muhammad Hasbi Maulana Fikri pada Kamis, 23 Juli 2026. Momentum tersebut menjadi salah satu fase penting dalam kehidupan seorang anak Muslim sekaligus mempererat tali silaturahmi antarkeluarga yang hadir memberikan doa dan […]

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Safari Dakwah 1 Muharram di Rutan Manna Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan MANNA ,BENGKULU SELATAN,wartahukum.id—alam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menggelar Safari Dakwah 1 Muharram bersama Komunitas Riau Indonesia Bersatu yang dirangkaikan dengan bakti sosial, santunan anak yatim, dan gerakan wakaf Al-Qur’an. Kegiatan berlangsung […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Gelar Bakti Religi di Gereja GKPS

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Gelar Bakti Religi di Gereja GKPS

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Bakti Religi Ditlantas Polda Lampung Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menggelar kegiatan Bakti Religi di Gereja GKPS, Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Upaya ini menjadi wujud kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus […]

  • Afdhalun Pimpin ILUNI UI Kepri, Siap Kawal Akselerasi Pembangunan Daerah

    Afdhalun Pimpin ILUNI UI Kepri, Siap Kawal Akselerasi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BATAM, WARTA HUKUM – Afdhalun Pimpin ILUNI UI Kepri kembali menjadi momentum penting bagi penguatan peran alumni perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah. Dr. Afdhalun Al Hakim kembali dipercaya memimpin Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Wilayah Kepulauan Riau untuk periode 2026–2029 melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) IV yang berlangsung di Balairung BP Batam, Sabtu (25/7/2026). […]

  • Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    Penggelapan Motor di Pesawaran, BMS Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pesawaran       Pringsewu,WARTA HUKUM.ID—Penggelapan motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Polisi menangkap seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo menangkap pelaku di Desa Sungai Langka, Kecamatan […]

  • Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan. Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan. Anak Dipanggil […]

expand_less