Breaking News
light_mode

Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dan harmonisasi materi raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara modern dan produktif.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pansus VI DPRD Indramayu Fokus Perkuat Harmonisasi Regulasi

Dalam pembahasannya, Pansus VI menempatkan tahap pra-harmonisasi sebagai bagian penting dalam proses penyusunan perda. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh substansi yang diatur dalam raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan saat diterapkan.

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa pra-harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari nantinya,” ujar Tatang.

Menurutnya, keberadaan perda yang komprehensif akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Pansus VI DPRD Indramayu Sesuaikan dengan Permendagri Terbaru

Selain melakukan harmonisasi regulasi, Pansus VI juga menyesuaikan materi raperda dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya sinkronisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam proses pengelolaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset daerah.

Pengelolaan Aset Daerah Diarahkan untuk Meningkatkan PAD

Tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan regulatif, penyusunan raperda juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” kata Suhendri.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, serta berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan aset daerah secara lebih efektif.

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi yang komprehensif diyakini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

(Wahidin)

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle @suhairi biro pringsewu
    • 0Komentar

    PERTIKARADA III LAMPUNG RESMI DIBUKA DI PRINGSEWU, 345 PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA IKUTI BAKTI SOSIAL DAN PENGHIJAUAN PRINGSEWU – warta hukum id, Sebanyak 345 anggota Pramuka Saka Bhayangkara dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung mengikuti Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah (Pertikarada) III Lampung yang digelar di Lapangan Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada […]

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Porkab Sepak Bola Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov BLAMBANGAN UMPU,wartahukum.id—Ketua KONI Way Kanan, Indra Septa Purnama, S.H., menegaskan bahwa gelaran Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) cabang sepak bola tahun 2026 menjadi sarana penting untuk memantau kemampuan para atlet secara langsung. Hasil pemantauan selama kompetisi berlangsung akan menjadi bahan seleksi utama dalam menentukan pemain terbaik yang […]

  • Justice Collaborator MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar Pihak Terlibat

    Justice Collaborator MBG: Sony Sonjaya Siap Bongkar Pihak Terlibat

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

     Justice Collaborator MBG Jadi Langkah Sony Sonjaya Bantu Penyidikan Jakarta,wartahukum.id—ustice Collaborator MBG menjadi langkah yang dipilih mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap memberikan keterangan […]

  • Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bek Timnas Indonesia tampil impresif dan tutup musim Bundesliga dengan gol spektakuler Wartahukum.id — Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, tampil luar biasa saat membawa Borussia Monchengladbach menghancurkan TSG Hoffenheim dengan skor telak 4-0 pada pekan terakhir Bundesliga 2025/2026 di Borussia Park, Sabtu (16/5/2026). Bek naturalisasi Indonesia itu mencuri perhatian publik usai mencetak gol spektakuler dari […]

  • Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali, wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Putra Daerah Way Kanan Dipercaya Pimpin Lapas Kelas I Cipinang JAKARTA,wartahukum.id—Kalapas Cipinang resmi dijabat oleh Dr. Syarpani, A.Md.IP., S.H., M.H., setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Penugasan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier putra daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang selama ini dikenal memiliki […]

expand_less