Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Diterima
- account_circle Febriyansha, pem, red.
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- print Cetak

Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran
PESAWARAN,wartahukum.id—Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Langkah hukum tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 yang diterbitkan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh.
-
Penyidik Sempat Menolak Laporan
Sebelumnya, penyidik sempat menolak menerima laporan tersebut. Menurut pihak penyidik, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyerahkan dokumen warga kepada pihak lain bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena berkaitan dengan penanganan perkara lain.
Namun, tim kuasa hukum membantah pendapat tersebut dengan menyampaikan argumentasi dan pembuktian hukum mengenai penyerahan dokumen pribadi warga yang mereka nilai tidak melalui prosedur sah.
Berdasarkan konfirmasi tertulis Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang disebut dalam siaran pers tersebut, tidak pernah ada Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Karena itu, tim kuasa hukum menilai penyerahan, penguasaan, dan penggunaan dokumen pribadi warga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran memiliki unsur perbuatan melawan hukum.
Tim hukum juga menyebut perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
-
Status Lahan Sengketa Jadi Sorotan
Selain persoalan laporan polisi, Kantor Hukum FB & Partners juga mengungkap sejumlah temuan terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.
-
PTPN I Regional 7 Diduga Serobot Lahan
Dalam siaran pers tersebut, tim hukum merujuk SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025. Mereka menyebut hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7.
Tim hukum juga menyatakan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan tersebut.
Menurut mereka, klaim penguasaan lahan hanya berdasarkan Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara yang mereka nilai bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
-
Kuasa Hukum Soroti Laporan Balik
Tim kuasa hukum juga menanggapi laporan balik PTPN I Regional 7 terhadap warga dengan tuduhan pemalsuan surat.
Menurut tim hukum, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atau gugatan balasan yang bertujuan mengintimidasi warga. Mereka menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan warga berupa peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.
Tim hukum juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa tanah. Mereka menyatakan penyidikan dugaan pemalsuan surat perlu ditangguhkan atau dihentikan sampai sengketa tanah dan laporan penyerobotan lahan oleh PTPN selesai.
-
Sejumlah Instansi Terima Pengaduan
Kantor Hukum FB & Partners sebelumnya telah mengirimkan sejumlah surat resmi kepada beberapa pihak berwenang.
Surat tersebut antara lain ditujukan kepada Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.
Kuasa hukum menyampaikan langkah tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik, dan penyalahgunaan wewenang yang mereka duga terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
-
Masyarakat Minta Penegakan Hukum
Dengan diterimanya laporan polisi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, masyarakat berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait secara objektif dan mengusut dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Masyarakat juga berharap sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala dapat segera memperoleh penyelesaian secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Catatan: Pemberitaan ini memuat keterangan dan klaim dari pihak kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh. Tuduhan terhadap pihak lain masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Febriansha)
- Penulis: Febriyansha, pem, red.
- Editor: Ansori




