DIDUGA JADI PENAMPUNG BBM ILEGAL, GUDANG DI KETIBUNG DISOROT, POMAL DAN POLDA LAMPUNG SEGERA BERTINDAK
- account_circle Tem
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivitas Gudang di Rangai Tri Tunggal gg gotong Royong Diminta Segera Ditelusuri Aparat
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—18 AGUSTUS 2026 – Sebuah gudang yang berada di Kampung Baru, Gang Kepo Rangai, Desa Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari aktivitas langsiran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM yang diperoleh dari sejumlah aktivitas langsiran. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya seorang oknum TNI AL berinisial Frans yang diduga terkait dengan kepemilikan maupun aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.
-
Diduga Dibeli dari Aktivitas Langsiran SPBU
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa BBM yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas langsiran SPBU dan kemudian dibeli oleh pihak yang disebut berinisial Frans.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penampungan maupun perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan tentunya berpotensi merugikan masyarakat, terlebih ketika ketersediaan BBM di tengah masyarakat menjadi perhatian.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas sumber BBM, dokumen perizinan, serta mekanisme distribusi dan penyalurannya.
-
POMAL dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan meminta POMAL serta Polda Lampung melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan BBM yang melanggar ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap informasi tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai aktivitas gudang yang berada di wilayah Kecamatan Ketibung tersebut.
Hingga berita ini disusun pada 18 Agustus 2026, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial Frans maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
(Tem)
- Penulis: Tem




