Ucapan “Wartawan Taik” Viral, Jurnalis Lampung Minta Makmun Klarifikasi
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Pernyataan Makmun di Media Sosial Dipersoalkan, Jurnalis Soroti Perbedaan Wartawan dan Konten Kreator
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Pernyataan Makmun yang menyebut wartawan dengan ucapan “taik” dan kemudian viral di media sosial TikTok menuai perhatian dari kalangan jurnalis di Lampung, khususnya Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Pernyataan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa profesi wartawan dapat direndahkan atau digeneralisasi hanya karena adanya persoalan, ketidakpuasan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik.
Salah seorang jurnalis, Tohir, menilai apabila terdapat persoalan dengan wartawan atau pemberitaan, seharusnya keberatan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak diarahkan menjadi umpatan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
“Harus diluruskan. Apa maksud dari ucapan ‘wartawan taik’? Kalau memang ada permasalahan dengan wartawan, jangan langsung menghukum atau menggeneralisasi wartawan dengan umpatan yang mendiskreditkan profesi,” kata Tohir.
-
Jurnalis Ingatkan Mekanisme Keberatan terhadap Pemberitaan
Tohir menegaskan, kritik terhadap wartawan maupun perusahaan pers pada prinsipnya dapat disampaikan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang tepat.
Menurutnya, apabila keberatan berkaitan dengan karya jurnalistik, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tentu memiliki aturan dan kode etik. Kalau ada kesalahan dalam pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jadi jangan kemudian seluruh wartawan dianggap sama dan diberikan label dengan kata-kata yang merendahkan,” ujar Tohir.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 6 UU Pers juga mengatur peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ucapan “Wartawan Kalau Konten Jangan di Kebon Orang” Ikut Disorot
Selain ucapan “wartawan taik”, dalam video yang beredar juga terdapat pernyataan yang terdengar menyebut:
“wartawan kalau konten jangan di kebon orang”.
Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena adanya persoalan mengenai penggunaan istilah “konten” ketika merujuk pada aktivitas jurnalistik.
Kalangan jurnalis menilai kerja wartawan tidak dapat begitu saja disamakan dengan aktivitas konten kreator di media sosial. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dalam kerangka perusahaan pers dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar kritik terhadap aktivitas seseorang tidak kemudian menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.
-
Jurnalis Lampung Tengah Masih Koordinasi Tentukan Langkah
Tohir mengatakan, pihaknya bersama sejumlah jurnalis di Lampung Tengah masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh menyikapi pernyataan Makmun tersebut.
Menurutnya, terdapat dua kemungkinan langkah yang sedang dibicarakan, yakni meminta klarifikasi secara langsung kepada Makmun atau membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila nantinya dinilai memenuhi unsur yang dapat dilaporkan.
“Kami para jurnalis Lampung Tengah sedang berkoordinasi. Apakah nanti akan dilaporkan kepada pihak berwajib atau cukup meminta klarifikasi, itu masih kami komunikasikan,” katanya.
Tohir menegaskan, langkah yang nantinya diambil tetap diharapkan mengedepankan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi semakin melebar. Tetapi kami juga harus menjaga marwah profesi wartawan. Kalau memang ada persoalan, mari diselesaikan secara baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
-
Dewan Pers Tekankan Penyelesaian secara Rasional dan Beretika
Sikap tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 mengenai tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
Dewan Pers menyatakan ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan hendaknya disampaikan dengan cara yang rasional dan beretika.
Dewan Pers juga meminta semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistiknya.
Dalam menjalankan tugas, wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi sekaligus mendengarkan versi narasumber mengenai suatu peristiwa. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, perlindungan tersebut juga berjalan beriringan dengan kewajiban wartawan untuk menjalankan profesinya secara profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Makmun Diharapkan Berikan Klarifikasi
Dengan adanya polemik tersebut, persoalan antara wartawan dan narasumber dinilai semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang proporsional.
Apabila keberatan berkaitan dengan karya jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Sementara apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, tersedia mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers untuk perkara yang berkaitan dengan karya maupun kegiatan jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, koordinasi di kalangan jurnalis Lampung Tengah terkait langkah selanjutnya atas pernyataan Makmun masih berlangsung.
Pihak Makmun juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai maksud dari pernyataan yang telah beredar luas di media sosial tersebut, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas dan dapat diselesaikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
(Mimi)
S
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




