Dua Wartawan di Muara Enim Diduga Dikeroyok Pekerja Proyek Jalan Perkim, Korban Lapor Polisi
- account_circle Dede Yusri - Kaperwil Sumsel
- calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
- print Cetak

- Dua wartawan di Muara Enim Sumatera Selatan diduga dikeroyok 4 pekerja proyek jalan setapak Dinas Perkim Sumsel di Desa Karya Nyata Kecamatan Semende Darat Laut saat tugas jurnalistik korban alami luka kepala dan lapor polisi
MUARA ENIM, WARTAHUKUM.ID – Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Dua wartawan media online SelidikKasus.com dan Aliansi News, Nopri Hartono dan Endang Sapurra, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh pekerja proyek di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (1/11/2026).
Peristiwa bermula saat kedua wartawan mendatangi lokasi pembangunan jalan setapak untuk melakukan tugas jurnalistik. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek yang disebut bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan.
Saat melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi, terjadi perdebatan hingga berujung dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar empat orang pekerja diduga terlibat. Salah satu korban, Nopri Hartono, mengaku dipukul menggunakan balok kayu dan benda keras menyerupai besi di bagian kepala. Akibatnya, korban mengalami pembengkakan di kepala dan luka ringan serta harus menjalani perawatan medis.
Usai kejadian, Nopri Hartono langsung menjalani visum et repertum dan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, identitas para pekerja yang diduga terlibat belum diketahui pasti dan masih dalam upaya konfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan kerja jurnalistik. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana Pasal 4 ayat (2) dan (3).
Aparat penegak hukum diharapkan menangani laporan secara profesional, transparan, dan mengungkap motif serta kronologi kejadian secara terang.
Tindakan kekerasan bukanlah solusi atas persoalan konfirmasi pemberitaan. Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers, bukan dengan kekerasan.
Keperwil Sumsel WARTAHUKUM.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi resmi dari pelaksana proyek dan Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan demi pemberitaan berimbang.
- Penulis: Dede Yusri - Kaperwil Sumsel
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Laporan Korban / Kaperwil Sumsel Dede Yusri




