Breaking News
light_mode

Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang.

Perumahan Melana Estate yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek.

Perumahan yang dikembangkan PT Melana Andespal Property tersebut diketahui merupakan proyek hunian subsidi dan komersial dengan konsep desain minimalis dan sistem satu pintu (one gate system). Dalam papan informasi proyek disebutkan total rencana pembangunan mencapai 706 unit di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas umum yang lazimnya menjadi bagian dari pengembangan kawasan perumahan belum terlihat tersedia. Tim awak media tidak menemukan keberadaan fasilitas tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum di area proyek.

Selain itu, di atas kawasan perumahan tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) lengkap dengan tiang transmisi bertegangan tinggi yang berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Dok.foto/febriyansah: tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dikawasan tersebut.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman sering menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek kenyamanan, estetika lingkungan, hingga potensi risiko keselamatan apabila tidak memperhatikan jarak aman sesuai ketentuan teknis dan tata ruang. Karena itu, pengembang perumahan pada prinsipnya wajib memperhatikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, dan aspek perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit.

Dalam ketentuan umum, pembangunan perumahan setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi penghuni.

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta sejumlah aturan turunan lainnya terkait penyelenggaraan perumahan.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sementara pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, secara umum pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan kelengkapan dokumen perizinan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen dimaksud.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

  • Penulis: Febriyansah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Silaturahmi Tebar Kepedulian, Rutan Manna Gelar Bakti Sosial untuk Purna Bakti Pemasyarakatan

    Jalin Silaturahmi Tebar Kepedulian, Rutan Manna Gelar Bakti Sosial untuk Purna Bakti Pemasyarakatan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya
    • 0Komentar

    Rutan Manna Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Purna Bakti Pemasyarakatan MANNA,wartahukum.id — Rutan Manna menggelar kegiatan silaturahmi dan bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan serta penyaluran bantuan sembako kepada para purna bakti pemasyarakatan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung dalam suasana penuh […]

  • Kepala Pekon di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Pengadaan Lampu Jalan

    Kepala Pekon di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Pengadaan Lampu Jalan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Red, warta hukum. Id
    • 0Komentar

    Kepala Pekon Sumanda Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan LPJTS TANGGAMUS,wartahukum.id—Seorang Kepala Pekon Sumanda di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial M (Muhidin), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS). Laporan tersebut diajukan oleh Rinmah Yuni, pemilik CV Auliya Salam Mangku Bumi, ke Polsek Pugung, […]

  • Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Pendidikan, Infrastruktur, dan Buka Lapangan Kerja

    Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Pendidikan, Infrastruktur, dan Buka Lapangan Kerja

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Pendidikan, Infrastruktur, dan Buka Lapangan Kerja*   LAMPUNG TIMUR, WartaHukum.Id – Komitmen membangun Lampung dari desa terus ditunjukkan Gubernur Lampung, *Rahmat Mirzani Djausal*. Turun langsung ke tengah masyarakat, Gubernur Mirza menggelar pertemuan strategis bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung […]

  • Jelang HUT ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Kibarkan Merah Putih di Menara 74 Meter

    Jelang HUT ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Kibarkan Merah Putih di Menara 74 Meter

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    Semangat Nasionalisme Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai PESAWARAN,wartahukum.id—Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai mengibarkan Bendera Merah Putih di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus […]

  • Tim Mabes TNI Beri Penyuluhan Karhutla di Sukoharjo Pringsewu, Warga Diajak Cegah Kebakaran Sejak Dini

    Tim Mabes TNI Beri Penyuluhan Karhutla di Sukoharjo Pringsewu, Warga Diajak Cegah Kebakaran Sejak Dini

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Tim Mabes TNI Beri Penyuluhan Karhutla di Sukoharjo Pringsewu, Warga Diajak Cegah Kebakaran Sejak Dini PRINGSEWU, LAMPUNG —wartahukum id, Tim Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penyuluhan tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Sukoharjo, Pekon Sukoharjo III Induk, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut […]

  • DPAC Curug KOSTRAT Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Curug

    DPAC Curug KOSTRAT Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Curug

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    DPAC Curug KOSTRAT Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Jalan Raya Curug–Parung Panjang KABUPATEN TANGERANG,Wartahukum.id – DPAC Curug KOSTRAT menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan sigap membantu proses evakuasi korban kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Curug–Parung Panjang, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/7/2026). Peristiwa tersebut melibatkan dua orang ibu yang mengalami kecelakaan saat melintas di lokasi. […]

expand_less