Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan
- account_circle Febriyansah
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang.
Perumahan Melana Estate yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek.
Perumahan yang dikembangkan PT Melana Andespal Property tersebut diketahui merupakan proyek hunian subsidi dan komersial dengan konsep desain minimalis dan sistem satu pintu (one gate system). Dalam papan informasi proyek disebutkan total rencana pembangunan mencapai 706 unit di atas lahan sekitar 8,5 hektare.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas umum yang lazimnya menjadi bagian dari pengembangan kawasan perumahan belum terlihat tersedia. Tim awak media tidak menemukan keberadaan fasilitas tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum di area proyek.
Selain itu, di atas kawasan perumahan tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) lengkap dengan tiang transmisi bertegangan tinggi yang berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Dok.foto/febriyansah: tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dikawasan tersebut.
Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman sering menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek kenyamanan, estetika lingkungan, hingga potensi risiko keselamatan apabila tidak memperhatikan jarak aman sesuai ketentuan teknis dan tata ruang. Karena itu, pengembang perumahan pada prinsipnya wajib memperhatikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, dan aspek perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit.
Dalam ketentuan umum, pembangunan perumahan setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi penghuni.
Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta sejumlah aturan turunan lainnya terkait penyelenggaraan perumahan.
Dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sementara pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, secara umum pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi terkait site plan dan kelengkapan dokumen perizinan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen dimaksud.
“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.
“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red
- Penulis: Febriyansah




