Breaking News
light_mode

Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang.

Perumahan Melana Estate yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek.

Perumahan yang dikembangkan PT Melana Andespal Property tersebut diketahui merupakan proyek hunian subsidi dan komersial dengan konsep desain minimalis dan sistem satu pintu (one gate system). Dalam papan informasi proyek disebutkan total rencana pembangunan mencapai 706 unit di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas umum yang lazimnya menjadi bagian dari pengembangan kawasan perumahan belum terlihat tersedia. Tim awak media tidak menemukan keberadaan fasilitas tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum di area proyek.

Selain itu, di atas kawasan perumahan tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) lengkap dengan tiang transmisi bertegangan tinggi yang berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Dok.foto/febriyansah: tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dikawasan tersebut.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman sering menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek kenyamanan, estetika lingkungan, hingga potensi risiko keselamatan apabila tidak memperhatikan jarak aman sesuai ketentuan teknis dan tata ruang. Karena itu, pengembang perumahan pada prinsipnya wajib memperhatikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, dan aspek perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit.

Dalam ketentuan umum, pembangunan perumahan setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi penghuni.

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta sejumlah aturan turunan lainnya terkait penyelenggaraan perumahan.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sementara pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, secara umum pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan kelengkapan dokumen perizinan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen dimaksud.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

  • Penulis: Febriyansah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat

    Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    47 Mahasiswa IPB Laksanakan KKN Tematik di Pringsewu, Wabup: Teknologi Harus Berpihak kepada Masyarakat PRINGSEWU –wartahukum id, Sebanyak 47 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Para mahasiswa tersebut akan menjalankan program pengabdian masyarakat di enam pekon yang berada di Kecamatan Adiluwih. Enam pekon yang menjadi […]

  • Sinergi informasi karawang: Awak Media dan Kelurahan Karawang Kulon Perkuat Kolaborasi Keterbukaan Informasi

    Sinergi informasi karawang: Awak Media dan Kelurahan Karawang Kulon Perkuat Kolaborasi Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Hendra
    • 0Komentar

    Sinergi informasi karawang di Karawang Kulon Dorong Transparansi Publik Karawang, wartahukum.id — Sinergi informasi karawang menjadi fokus utama dalam kunjungan silaturahmi awak media wartahukum.id ke Kantor Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Jumat 26 Juni 2026. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara media dan pemerintah kelurahan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik yang akurat, edukatif, dan […]

  • Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Perpisahan siswa kelas VI SDN 15 Gunung Agung berlangsung meriah melalui perkemahan, pentas seni, hingga pertunjukan drone yang melibatkan seluruh warga sekolah dan wali murid di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang Barat, wartahukum.id — Pelepasan siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Pelajaran 2025–2026 berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. […]

  • Coffee Morning, Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pelayanan Integrasi Warga Binaan

    Coffee Morning, Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Pelayanan Integrasi Warga Binaan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Coffee Morning Tingkatkan Pelayanan Integrasi Warga Binaan MANNA,wartahukum.id—Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menggelar kegiatan Coffee Morning pada Senin (13/7) pukul 09.00 WIB di Ruang Pelayanan Tahanan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Staf Pelayanan Tahanan Okta Irawan, S.H., Staf Kesatuan Pengamanan Rito Cendi Piawan, S.E., […]

  • *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka*

    *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka*

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka* Bandar Lampung –wartahukum id, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik kepada Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atas sejumlah temuan yang diidentifikasi […]

  • Kontingen Polda Lampung Raih 4 Medali Judo Kapolri Cup

    Kontingen Polda Lampung Raih 4 Medali Judo Kapolri Cup

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kontingen Polda Lampung Sukses Raih Empat Medali Samarinda,WARATA HUKUM.ID —Kontingen Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026). Pada ajang nasional tersebut, atlet-atlet judo Polda Lampung berhasil membawa pulang dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan. […]

expand_less