Breaking News
light_mode

Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.


  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

      Jambi, wartahukum.id — Peredaran Narkotika Jambi kembali menjadi sorotan setelah Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 20 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, , dalam konferensi pers di Jambi, Senin […]

  • Doa Bersama Brigpol Arya Digelar di Bandar Lampung, Solidaritas Ojol Lampung untuk Polisi yang Gugur dalam Tugas

    Doa Bersama Brigpol Arya Digelar di Bandar Lampung, Solidaritas Ojol Lampung untuk Polisi yang Gugur dalam Tugas

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Doa bersama Brigpol Arya digelar Gaspool Lampung bersama Komunitas Ojol Lampung sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya Brigpol Arya Supena, S.H., saat berupaya menghentikan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Toko Yuzi Akmal, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diikuti puluhan pengemudi ojek online serta […]

  • Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    Indra Septa Purnama: Porkab Way Kanan Wadah Utama Jaring Atlet Sepak Bola Potensial

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Porkab Sepak Bola Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov BLAMBANGAN UMPU,wartahukum.id—Ketua KONI Way Kanan, Indra Septa Purnama, S.H., menegaskan bahwa gelaran Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) cabang sepak bola tahun 2026 menjadi sarana penting untuk memantau kemampuan para atlet secara langsung. Hasil pemantauan selama kompetisi berlangsung akan menjadi bahan seleksi utama dalam menentukan pemain terbaik yang […]

  • PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id — PPDB MIN 2 Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 4 Maret hingga 14 Juli 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara online maupun offline sebagai bentuk komitmen madrasah dalam memberikan akses pendidikan yang luas dan berkualitas bagi masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, MIN 2 Lampung Selatan terus […]

  • Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle @suhairi biro pringsewu
    • 0Komentar

    Perpisahan siswa kelas VI SDN 15 Gunung Agung berlangsung meriah melalui perkemahan, pentas seni, hingga pertunjukan drone yang melibatkan seluruh warga sekolah dan wali murid di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang Barat, wartahukum.id — Pelepasan siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Pelajaran 2025–2026 berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. […]

  • Gaji PPPK Masuk APBN, FOKAP Dorong Alih Status Jadi PNS

    Gaji PPPK Masuk APBN, FOKAP Dorong Alih Status Jadi PNS

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Gaji PPPK Masuk APBN Disepakati Pemerintah dan DPR JAKARTA,wartahukum.id—Gaji PPPK masuk APBN menjadi kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati usulan tersebut dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK […]

expand_less