Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.
Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan
Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.
Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:
- Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
- Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
- Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)
Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.
Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan
Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.
“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”
Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa. - Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. - Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.
Potensi Sanksi Administratif
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
- Evaluasi kinerja kepala sekolah
- Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
- Pembinaan khusus oleh dinas terkait
Penutup
Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
- Penulis: Muhammad Toyyib





