Breaking News
light_mode

Pungutan Perpisahan SDN – Dugaan Pungutan Perpisahan di SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, wartahukum.id – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.


  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka*

    *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka*

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    *LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka* Bandar Lampung –wartahukum id, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban publik kepada Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atas sejumlah temuan yang diidentifikasi […]

  • DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi dan Rakernas IV LSM Trinusa di Lembang Bandung

    DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi dan Rakernas IV LSM Trinusa di Lembang Bandung

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    DPC Aswin Pringsewu Ucapkan Selamat Hari Jadi dan Rakernas IV LSM Trinusa di Lembang Bandung PRINGSEWU, Warta Hukum ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aswin Kabupaten Pringsewu menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya peringatan Hari Jadi ke-IV sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa yang digelar di kawasan Lembang, Bandung, […]

  • Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Prabowo Sebut Sudah Melihat Arah Bangsa Sejak 1990-an LAMPUNG,wartahukum.id—Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia saat memberikan sambutan pada pembukaan Munas XVIII HIPMI di Lampung, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, keinginan memimpin Indonesia muncul karena ia melihat arah perjalanan bangsa mulai mengalami penyimpangan sejak era 1990-an. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Musyawarah Nasional (Munas) XVIII […]

  • Polresta Tangerang Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    Polresta Tangerang Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang merespons kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) dengan membagikan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) oleh puluhan personel Polresta Tangerang di sejumlah titik. Salah satu lokasi pembagian masker […]

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    Jalan Badak Bandar Lampung Cepat Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek Aspal

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  — Jalan Badak Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah kondisi aspal di ruas jalan tersebut dilaporkan cepat mengalami kerusakan meski proyek perbaikannya belum lama dikerjakan. Warga mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek serta pengawasan teknis dari pihak terkait. Kerusakan jalan yang muncul dalam waktu relatif singkat itu memicu keluhan pengguna jalan. Aspal tampak […]

expand_less