Breaking News
light_mode

Hak Liputan Wartawan: Aktivis Lampung Barat Ingatkan Kebebasan Pers dan SOP Perusahaan Harus Berjalan Seimbang

  • account_circle Irfan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM Hak liputan wartawan kembali menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai media sosial terkait dugaan larangan terhadap oknum wartawan memasuki dan melakukan peliputan di kawasan kerja PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), yang berada di Kecamatan Suoh dan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Isu tersebut memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan pers yang dijamin undang-undang dengan kewenangan perusahaan dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) di kawasan kerja yang memiliki tingkat keamanan dan keselamatan tertentu.

Hak Liputan Wartawan Dijamin Undang-Undang

Dalam perspektif hukum, kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi kepada masyarakat.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak perusahaan untuk menerapkan aturan internal demi menjaga keamanan, keselamatan kerja (K3), maupun kerahasiaan industri, khususnya pada area yang bersifat terbatas atau steril.

Dalam praktiknya, manajemen perusahaan maupun petugas keamanan berwenang mengatur akses masuk sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur yang wajar, seperti permintaan perizinan, pemeriksaan identitas pers yang sah, serta kepatuhan terhadap SOP perusahaan.

Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menunjukkan identitas, menghormati aturan yang berlaku di lokasi peliputan, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Riyan: Kebebasan Pers dan SOP Perusahaan Harus Seimbang

Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyampaikan pandangannya. Ia mengaku menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Saya sangat menghargai upaya kerja rekan-rekan pers di Lampung Barat untuk melakukan liputan di kawasan kerja PT tersebut. Namun kita juga harus menyadari bahwa setiap PT atau perusahaan memiliki hak privat yang disebutkan seperti dalam setiap SOP mereka masing-masing,” kata Riyan.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum, tetapi perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas untuk memasuki seluruh area perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Hak Liputan Wartawan Tetap Mengedepankan Profesionalisme

Riyan menegaskan bahwa tugas jurnalistik harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum, etika, dan profesionalisme.

“Untuk itu saya berharap kepada rekan-rekan pers semua untuk sama-sama kita mendukung kegiatan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau karena dengan adanya kegiatan tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Lampung Barat,” tutupnya.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak perusahaan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan secara proporsional. Pers memiliki hak memperoleh informasi demi kepentingan publik, sedangkan perusahaan juga memiliki kewajiban menjaga keamanan operasional dan keselamatan pekerja melalui penerapan SOP.

Dengan komunikasi yang baik, mekanisme perizinan yang transparan, serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan pelaksanaan tugas jurnalistik maupun aktivitas perusahaan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.

(Irfan/Rilis)


  • Penulis: Irfan
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Prabowo Sebut Sudah Melihat Arah Bangsa Sejak 1990-an LAMPUNG,wartahukum.id—Prabowo Ungkap Alasan Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia saat memberikan sambutan pada pembukaan Munas XVIII HIPMI di Lampung, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, keinginan memimpin Indonesia muncul karena ia melihat arah perjalanan bangsa mulai mengalami penyimpangan sejak era 1990-an. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Musyawarah Nasional (Munas) XVIII […]

  • Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung Bandar Lampung, wartahuku.id — Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, […]

  • Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Layak Diaudit Mendalam

    Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Layak Diaudit Mendalam

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Kejanggalan Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan Jadi Sorotan BATANG HARI OGAN, Wartahukum.id – Dana Desa Tahun 2023 Desa Batang Hari Ogan menjadi perhatian setelah hasil penelusuran WARTA HUKUM terhadap dokumen, data anggaran yang dapat diakses publik, serta bahan informasi yang dihimpun redaksi menemukan sejumlah pos belanja yang dinilai layak menjadi objek […]

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan […]

  • Wartawan Tribun Lampung Diduga Alami Intimidasi Saat Meliput Sidang Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

    Wartawan Tribun Lampung Diduga Alami Intimidasi Saat Meliput Sidang Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tribun Lampung Saat Peliputan Sidang BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Seorang jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengaku mengalami dugaan tindakan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).  Insiden Terjadi Saat Terdakwa Keluar dari Ruang Sidang Peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa […]

  • Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    Munas FSPTSI KSPSI: Jusuf Rizal Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    MEDAN – KONSOLIDASI BESAR SERIKAT PEKERJA MEDAN, wartahukum.id — Munas FSPTSI KSPSI menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi pekerja nasional. Musyawarah Nasional (Munas) III Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia FSPTSI-KSPSI yang bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI resmi menetapkan Jusuf Rizal secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2026–2031. Kegiatan nasional ini […]

expand_less