Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi

PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dan tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

  • Tersangka Peragakan Seluruh Rangkaian Kejadian

Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial H.P., mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah aksi penusukan.

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti maupun keterangan para saksi.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).

  •  Adegan Penusukan Terjadi pada Adegan Ketujuh

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka diduga emosi setelah ajakannya untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

  • Motif Diduga Karena Ajakan Rujuk Ditolak

Rekonstruksi berlanjut dengan adegan saat korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Iptu Agus Dharmawan menjelaskan hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk tersangka ditolak korban.

Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.

  • Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban A.W. meninggal dunia setelah diduga ditusuk suami sirinya pada Jumat (26/6/2026) malam. Sebelum kejadian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan.

Usai melakukan penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berdatangan ke lokasi usai mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka, menjalani perawatan medis, dan diamankan petugas kepolisian.

Rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Ansori/rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti acara Kelulusan SDN Wadas IV yang digelar di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dihadiri para orang tua, dewan guru, serta siswa-siswi kelas VI yang dinyatakan lulus dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Momen pengumuman kelulusan berlangsung penuh emosional. Sejumlah siswa […]

  • Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja Birokrasi

    Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja Birokrasi

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Lantik 16 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemko Langsa LANGSA,Wartahukum.id – Wali Kota Langsa melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Setda Kota Langsa, Sabtu (18/7/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.3.3/109/2026 tentang […]

  • Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel

    Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    WAY KANAN, WARTA HUKUM – Proyek Jalan Kasui Air Ringkih yang tengah dikerjakan di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian serius masyarakat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui–Air Ringkih Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai sangat strategis karena menjadi akses utama mobilitas warga, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi hasil pertanian. Namun, di […]

  • Kepala Rutan Manna Lakukan Pengawasan Langsung Pelayanan Kunjungan, Pastikan Bebas Pungli

    Kepala Rutan Manna Lakukan Pengawasan Langsung Pelayanan Kunjungan, Pastikan Bebas Pungli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Kepala Rutan Manna Awasi Pelayanan Kunjungan MANNA,wartahukum.id—Komitmen memberikan pelayanan prima terus ditunjukkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna. Hal itu dibuktikan dengan pengawasan langsung yang dilakukan Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si, terhadap kegiatan pelayanan kunjungan, Kamis, 2 Juli 2026.  Pengawasan Dilakukan Secara Langsung Pengawasan dimulai pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB […]

  • Sate Madura Mas Rangga: Nikmati Kuliner Legendaris di Alun-Alun Karawang, Lezat, Gurih, Harga Bersahabat

    Sate Madura Mas Rangga: Nikmati Kuliner Legendaris di Alun-Alun Karawang, Lezat, Gurih, Harga Bersahabat

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Kuliner Favorit yang Memanjakan Lidah dan Ramah di Kantong KARAWANG, WARTA HUKUM – Sate Madura Mas Rangga menjadi salah satu destinasi kuliner yang layak dikunjungi saat berada di kawasan Alun-Alun Karawang. Mengusung cita rasa khas Madura yang autentik, warung sate ini berhasil menarik perhatian pecinta kuliner dari berbagai kalangan berkat sajian yang lezat, gurih, berkualitas, […]

  • Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0422/Lampung Barat dan Seluruh Jajaran Koramil Gelar Karya Bakti

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Karya Bakti Serentak Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat di Lampung Barat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Karya Bakti Kodim 0422/Lampung Barat digelar secara serentak oleh seluruh jajaran Koramil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI bersama pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat setempat melalui gotong royong membersihkan lingkungan, […]

expand_less