Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi

PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dan tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

  • Tersangka Peragakan Seluruh Rangkaian Kejadian

Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial H.P., mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah aksi penusukan.

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti maupun keterangan para saksi.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).

  •  Adegan Penusukan Terjadi pada Adegan Ketujuh

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka diduga emosi setelah ajakannya untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

  • Motif Diduga Karena Ajakan Rujuk Ditolak

Rekonstruksi berlanjut dengan adegan saat korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Iptu Agus Dharmawan menjelaskan hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk tersangka ditolak korban.

Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.

  • Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban A.W. meninggal dunia setelah diduga ditusuk suami sirinya pada Jumat (26/6/2026) malam. Sebelum kejadian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan.

Usai melakukan penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berdatangan ke lokasi usai mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka, menjalani perawatan medis, dan diamankan petugas kepolisian.

Rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Ansori/rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dandim 0422/Lampung Barat Tegaskan Pentingnya Persatuan

    HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dandim 0422/Lampung Barat Tegaskan Pentingnya Persatuan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM — HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Lampung Barat berlangsung khidmat di Stadion Bumi Sekala Bekhak, Senin (17/08/2026). Komandan Kodim 0422/Lampung Barat Letkol Inf Rizky Kurniawan turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, serta organisasi kemasyarakatan. HUT ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat Upacara […]

  • BBM Bersubsidi Tanjung Bintang Diduga Dikorupsi, Nama Sugiman Disebut Jadi Pengatur Pengecoran

    BBM Bersubsidi Tanjung Bintang Diduga Dikorupsi, Nama Sugiman Disebut Jadi Pengatur Pengecoran

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Dugaan Praktik Mafia BBM Rugikan Warga dan Pengguna Jalan Lampung Selatan, wartahukum.id – BBM Bersubsidi Tanjung Bintang kembali menjadi sorotan publik setelah warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mengungkap dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.353.57. Aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan stok Solar dan […]

  • Jembatan Perintis Garuda Tahap V-VI Dimulai, Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga

    Jembatan Perintis Garuda Tahap V-VI Dimulai, Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan untuk Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Jembatan Perintis Garuda kembali menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. Kodim 0410/KBL menunjukkan komitmennya dengan mengikuti kegiatan Ground Breaking Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap V dan VI yang digelar serentak di 63 titik wilayah Kodam XXI/RI, Jumat (5/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “TNI AD Hadir untuk […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk Program Pendidikan Kesetaraan WBP

    Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk Program Pendidikan Kesetaraan WBP

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Program Pendidikan Kesetaraan WBP Perkuat Pembinaan di Rutan Manna MANNA,wartahukum.id—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Satuan PNF-SKB Bengkulu Selatan pada Senin (13/7) pukul 09.30 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Rutan Kelas IIB Manna tersebut membahas identifikasi calon warga belajar serta […]

  • Wakil Wali Kota Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat sebagai Regenerasi dan Pelestarian Budaya

    Wakil Wali Kota Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat sebagai Regenerasi dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kejuaraan Pencak Silat Kesultanan Kanoman Cirebon Championship 2026 Diikuti Sekitar 2.100 Peserta   CIREBON,wartahukum.id—Pencak silat tidak hanya menjadi cabang olahraga yang melahirkan atlet-atlet berprestasi. Lebih dari itu, pencak silat merupakan bagian dari identitas budaya bangsa yang di dalamnya terdapat nilai-nilai disiplin, ketangguhan, penghormatan, serta budi pekerti. Semangat tersebut terlihat dalam pelaksanaan Kejuaraan Pencak Silat Tingkat […]

  • Konflik Lahan Pitung Tiyuh, DPRD Pesawaran Siap Bentuk Pansus

    Konflik Lahan Pitung Tiyuh, DPRD Pesawaran Siap Bentuk Pansus

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Konflik Lahan Pitung Tiyuh Jadi Bahasan RDP DPRD Pesawaran   PESAWARAN,wartahukum.id—Konflik lahan Pitung Tiyuh, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut membahas persoalan lahan ulayat masyarakat adat seluas 329 hektare. Namun, Kepala […]

expand_less