Konflik Lahan Pitung Tiyuh, DPRD Pesawaran Siap Bentuk Pansus
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

Konflik Lahan Pitung Tiyuh Jadi Bahasan RDP DPRD Pesawaran
PESAWARAN,wartahukum.id—Konflik lahan Pitung Tiyuh, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut membahas persoalan lahan ulayat masyarakat adat seluas 329 hektare. Namun, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran dan pihak PTPN I Regional 7 yang mendapat undangan resmi tidak menghadiri rapat.
-
Sejumlah Pihak Hadiri RDP Konflik Lahan
Meski dua pihak utama tidak hadir, RDP tetap berjalan dengan kehadiran sejumlah elemen pemerintahan, kepolisian, dan pendamping masyarakat adat.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Pesawaran Wildan, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesawaran, pihak Polres Pesawaran, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, serta tim pendamping dan kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby, S.H., M.H.
-
Ketua DPRD Soroti Ketidakhadiran BPN dan PTPN

Ketua DPRD kabupaten pesawaran (foto dok: Ansori/wartahukum id.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian menyoroti ketidakhadiran BPN Pesawaran dan PTPN I Regional 7 dalam RDP tersebut.
“Kami telah mengundang BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat ini. Namun hingga rapat berlangsung, kedua pihak tersebut tidak hadir. Padahal, mereka adalah pihak yang paling mengetahui status tanah dan proses penerbitan HGU yang menjadi dasar klaim tersebut,” tegas Rico Julian.
Menurut Rico Julian, DPRD tetap akan menjalankan upaya untuk mencari kejelasan terkait persoalan lahan tersebut meskipun dua pihak yang berkepentingan tidak hadir.
-
DPRD Pesawaran Siap Bentuk Pansus
Rico Julian menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan konflik lahan tersebut berlarut tanpa kejelasan.
“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian yang jelas dan adil, DPRD Kabupaten Pesawaran akan membentuk Tim Pansus khusus untuk meneliti secara mendalam seluruh dokumen, sejarah tanah, serta proses penerbitan HGU tersebut. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Rico Julian dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan hak masyarakat adat yang mendapat perlindungan konstitusi.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat ikut menyelesaikan persoalan secara jujur dan transparan. DPRD juga berharap BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 menghadiri pertemuan berikutnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan dewan.
-
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sambut Komitmen DPRD
Sementara itu, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby, S.H., M.H., menyambut baik pelaksanaan RDP serta komitmen DPRD Pesawaran untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Fabian berharap ketidakhadiran BPN dan PTPN I Regional 7 tidak menghambat proses pendalaman. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi DPRD untuk menggali persoalan secara lebih menyeluruh.
“Kehadiran berbagai elemen pemerintahan dan kepolisian menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap langkah yang diambil DPRD — termasuk rencana pembentukan Pansus — benar-benar diwujudkan agar kebenaran terungkap dan masyarakat adat Pitung Tiyuh mendapatkan keadilan atas tanah ulayat mereka,” ungkap Fabian Boby.
-
Penyelesaian Konflik Lahan Masih Berlanjut
RDP tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Pesawaran dalam mendalami persoalan lahan ulayat masyarakat adat Pitung Tiyuh dengan PTPN I Regional 7.
Selanjutnya, DPRD akan menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait sekaligus mempertimbangkan langkah lanjutan apabila persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori




