Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak, Warga Minta Audit Proyek APBD
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak Sebelum Setahun
Pesawaran, wartahukum.id —Jalan Pesawaran–Lampung Selatan yang menghubungkan Dusun Srimenati, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menuju wilayah Lampung Selatan dikeluhkan masyarakat. Jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 senilai Rp397.168.000 itu mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV APAK AGIL pada 28 November 2025. Namun saat ini, sejumlah titik jalan sudah dipenuhi lubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Warga Pertanyakan Mutu Pekerjaan
Warga menduga kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Dusun Srimenati yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya saat dikonfirmasi media pada Rabu (3/6/2026).
«”Kami merasa kecewa atas pembangunan jalan yang dikelola oleh CV APAK AGIL. Hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat maupun anggaran yang telah digelontorkan pemerintah. Jalan ini belum genap satu tahun dibangun, tetapi sudah banyak lubang yang membahayakan pengguna jalan. Kami berharap pihak terkait segera turun tangan dan bertanggung jawab,” ujarnya.»
Menurut warga, kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut.
Masyarakat Dorong Audit Teknis
Masyarakat berharap instansi berwenang melakukan audit teknis untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, standar mutu, serta kontrak yang telah ditetapkan.
Selain itu, warga juga menyoroti peran pimpinan CV APAK AGIL berinisial JO yang diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan sekaligus pelaksana pekerjaan proyek tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan sebelum mencapai usia pemakaian yang semestinya.
Ketentuan UU Jasa Konstruksi

Dok.foto/Ansori: tampak aspal terkelupas dibeberapa titik pada ruas jalan pesawaran -lampung selatan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, maupun pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak, maka pihak pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist.
Dugaan Kerugian Negara Menunggu Pembuktian
Selain aspek teknis, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila hasil audit dari instansi berwenang menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Pelaksana
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak CV APAK AGIL maupun pimpinan perusahaan berinisial JO belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ansori)
- Penulis: By. Ansori




