Breaking News
light_mode

Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak, Warga Minta Audit Proyek APBD

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

Jalan Pesawaran–Lampung Selatan Rusak Sebelum Setahun

Pesawaran, wartahukum.id —Jalan Pesawaran–Lampung Selatan yang menghubungkan Dusun Srimenati, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menuju wilayah Lampung Selatan dikeluhkan masyarakat. Jalan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 senilai Rp397.168.000 itu mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV APAK AGIL pada 28 November 2025. Namun saat ini, sejumlah titik jalan sudah dipenuhi lubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat.

Warga Pertanyakan Mutu Pekerjaan

Warga menduga kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Dusun Srimenati yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya saat dikonfirmasi media pada Rabu (3/6/2026).

«”Kami merasa kecewa atas pembangunan jalan yang dikelola oleh CV APAK AGIL. Hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat maupun anggaran yang telah digelontorkan pemerintah. Jalan ini belum genap satu tahun dibangun, tetapi sudah banyak lubang yang membahayakan pengguna jalan. Kami berharap pihak terkait segera turun tangan dan bertanggung jawab,” ujarnya.»

Menurut warga, kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut.

Masyarakat Dorong Audit Teknis

Masyarakat berharap instansi berwenang melakukan audit teknis untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, standar mutu, serta kontrak yang telah ditetapkan.

Selain itu, warga juga menyoroti peran pimpinan CV APAK AGIL berinisial JO yang diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan sekaligus pelaksana pekerjaan proyek tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan sebelum mencapai usia pemakaian yang semestinya.

Ketentuan UU Jasa Konstruksi

Dok.foto/Ansori: tampak aspal terkelupas dibeberapa titik pada ruas jalan pesawaran -lampung selatan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, maupun pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak, maka pihak pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, keselamatan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist.

Dugaan Kerugian Negara Menunggu Pembuktian

Selain aspek teknis, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila hasil audit dari instansi berwenang menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak Pelaksana

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun dugaan pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak CV APAK AGIL maupun pimpinan perusahaan berinisial JO belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ansori)

 

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkedok Barbershop dan Depot Air Minum, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Gudang Diduga Tempat

    Berkedok Barbershop dan Depot Air Minum, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Gudang Diduga Tempat

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Berkedok Barbershop dan Depot Air Minum, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bongkar Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Sabu di Way Kenanga TULANG BAWANG –wartahukum id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan tempat penyimpanan narkotika yang diduga beroperasi dengan kedok sebuah barbershop dan depot air minum di wilayah Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang […]

  • Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    Kalapas Cipinang Resmi Dijabat Dr. Syarpani

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali, wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Putra Daerah Way Kanan Dipercaya Pimpin Lapas Kelas I Cipinang JAKARTA,wartahukum.id—Kalapas Cipinang resmi dijabat oleh Dr. Syarpani, A.Md.IP., S.H., M.H., setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Penugasan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier putra daerah Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang selama ini dikenal memiliki […]

  • Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat PRINGSEWU – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kebanggaan tersendiri bagi 42 personel Polres Pringsewu yang resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Pringsewu, Rabu (1/7/2026). Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan […]

  • AYAH WAJIB HADIR: RUTAN MANNA PERINGATI HARGANAS KE-33 DENGAN KHIDMAT

    AYAH WAJIB HADIR: RUTAN MANNA PERINGATI HARGANAS KE-33 DENGAN KHIDMAT

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Zam zami
    • 0Komentar

    Rutan Manna Gelar Upacara Hari Keluarga Nasional Ke-33 Bertema “Ayah Wajib Hadir” MANNA,wartahukum.id—AYAH WAJIB HADIR: RUTAN MANNA PERINGATI HARGANAS KE-33 DENGAN KHIDMAT melalui pelaksanaan upacara Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-33 Tahun 2026 di Lapangan Upacara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Rutan Manna dalam memperkuat nilai-nilai ketahanan […]

  • Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Bupati Parosil Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026 di Lampung LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Bupati Parosil Mabsus menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap berbagai instansi […]

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Forum Media Banten Ngahiji Desak Evaluasi Pengelolaan Persampahan TANGERANG,wartahukum.id—Forum Media Banten Ngahiji mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan menyusul kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu tidak boleh dianggap sekadar musibah, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola sampah dan sistem mitigasi kebakaran. […]

expand_less