Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional
Jakarta,wartahukumid—Kasus dugaan Korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
-
Kronologi Dugaan Korupsi MBG
Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Kronologi perkara yang terungkap sejauh ini sebagai berikut:
1. Program MBG mulai berjalan secara nasional pada tahun 2025 dengan dukungan anggaran negara yang besar.
2. Dalam pelaksanaannya muncul laporan masyarakat serta temuan dugaan penyimpangan terkait penunjukan mitra, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengadaan barang dan jasa.
3. Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
4. Pada 3 Juni 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
5. Pada hari yang sama, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga menelusuri sejumlah pengadaan barang yang diduga tidak relevan dengan kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
-
-
Dugaan Modus Operandi
-
Penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah pihak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
-
Beberapa dugaan yang tengah didalami antara lain:
– Penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra.
– Dugaan pengaturan proyek dan titik SPPG.
– Pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan program.
– Dugaan penerimaan fee, komisi, atau keuntungan tertentu.
– Dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan yayasan atau pihak tertentu sebagai perantara dalam pengelolaan titik layanan MBG.
-
Pasal Korupsi yang Berpotensi Dikenakan
Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Pasal ini mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana:
– Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
– Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana:
– Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
– Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor
Pasal ini dapat diterapkan apabila penyidik menemukan adanya unsur suap, gratifikasi, komisi, atau fee proyek yang berkaitan dengan penentuan mitra maupun pengelolaan titik SPPG.
Ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Pasal ini dapat digunakan apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses pengambilan keputusan.
-
Analisis Hukum Dugaan Korupsi MBG
Dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan sejumlah unsur utama agar perkara dapat dibuktikan di persidangan.
Unsur Melawan Hukum
Penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan negara, maupun prosedur pelaksanaan Program MBG.
Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Karena para tersangka merupakan pejabat negara, fokus pembuktian kemungkinan mengarah pada Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Unsur Kerugian Negara
Kejaksaan Agung juga perlu membuktikan adanya kerugian negara melalui audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan.
-
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, Dadan Hindayana maupun dua mantan Wakil Kepala BGN tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran masing-masing tersangka, aliran dana, modus operandi, serta besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.(Ansori)
- Penulis: By. Ansori




