Breaking News
light_mode

Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

Korupsi MBG Seret Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

Jakarta,wartahukumid—Kasus dugaan Korupsi MBG atau Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

  • Kronologi Dugaan Korupsi MBG

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.

Kronologi perkara yang terungkap sejauh ini sebagai berikut:

1. Program MBG mulai berjalan secara nasional pada tahun 2025 dengan dukungan anggaran negara yang besar.

2. Dalam pelaksanaannya muncul laporan masyarakat serta temuan dugaan penyimpangan terkait penunjukan mitra, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengadaan barang dan jasa.

3. Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

4. Pada 3 Juni 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor BGN dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

5. Pada hari yang sama, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga menelusuri sejumlah pengadaan barang yang diduga tidak relevan dengan kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    •  Dugaan Modus Operandi

Penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah pihak memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

  • Beberapa dugaan yang tengah didalami antara lain:

– Penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra.

– Dugaan pengaturan proyek dan titik SPPG.

– Pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan program.

– Dugaan penerimaan fee, komisi, atau keuntungan tertentu.

– Dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan yayasan atau pihak tertentu sebagai perantara dalam pengelolaan titik layanan MBG.

  • Pasal Korupsi yang Berpotensi Dikenakan

Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Pasal ini mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana:

– Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

– Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana:

– Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

– Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor

Pasal ini dapat diterapkan apabila penyidik menemukan adanya unsur suap, gratifikasi, komisi, atau fee proyek yang berkaitan dengan penentuan mitra maupun pengelolaan titik SPPG.

Ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pasal ini dapat digunakan apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses pengambilan keputusan.

  •  Analisis Hukum Dugaan Korupsi MBG

Dalam perkara korupsi, penyidik harus membuktikan sejumlah unsur utama agar perkara dapat dibuktikan di persidangan.

Unsur Melawan Hukum

Penyidik harus membuktikan adanya tindakan yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, tata kelola keuangan negara, maupun prosedur pelaksanaan Program MBG.

Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Karena para tersangka merupakan pejabat negara, fokus pembuktian kemungkinan mengarah pada Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Unsur Kerugian Negara

Kejaksaan Agung juga perlu membuktikan adanya kerugian negara melalui audit lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan.

  • Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, Dadan Hindayana maupun dua mantan Wakil Kepala BGN tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Putusan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran masing-masing tersangka, aliran dana, modus operandi, serta besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.(Ansori)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Tatar Sunda Bukan Pengganti Nama Jawa Barat

    Tatar Sunda Bukan Pengganti Nama Jawa Barat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

      Pemprov Tegaskan Jawa Barat Tidak Berganti Nama Jawa Barat,WARTA HUKUM.ID —Tatar Sunda dipastikan bukan pengganti nama Provinsi Jawa Barat seperti isu yang ramai beredar di media sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan penggunaan istilah tersebut hanya berkaitan dengan aspek budaya dan sejarah masyarakat Sunda. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, […]

  • Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi KOSTRAT Tetapkan Susunan Panitia HUT Ke-3 TANGERANG,wartahukum.id—Wartahukum.id – Jajaran Perkumpulan Keluarga Orang Sumatera Terintegrasi (KOSTRAT) menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 organisasi di Markas Komando (Mako) KOSTRAT, Tangerang, Minggu (26/7/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOSTRAT Nomor 03/SK-DPP/KOSTRAT/VII/2026 tanggal […]

  • Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Momen Hari Bhayangkara ke-80, 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Keluarga Ikut Sematkan Tanda Pangkat PRINGSEWU – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kebanggaan tersendiri bagi 42 personel Polres Pringsewu yang resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Pringsewu, Rabu (1/7/2026). Kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan […]

  • Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

    Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan Kurang dari 24 Jam TAPAKUAN,Wartahukum.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal […]

  • Kebakaran Rumah Lampung Barat: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Kebakaran Rumah Lampung Barat: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    Lampung Barat, WARTA HUKUM – Kebakaran rumah Lampung Barat kembali terjadi. Satu unit rumah milik Sugandi di Pemangku Ciptasakti I, Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ludes dilalap api pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa yang berlangsung di siang hari itu membuat warga sekitar panik karena kobaran api membesar dalam waktu […]

expand_less