Breaking News
light_mode

POLISI TANGKAP PEMUDA DI PESISIR BARAT DIDUGA RUDAPAKSA PELAJAR DI KAMAR KOS

  • account_circle Irfan fajri
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

  • Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Polisi tangkap pemuda di Pesisir Barat berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat melalui Tim Unit IV PPA dan Tekab 308.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

  • Pelaku Diamankan di Rumahnya

Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban dan keluarganya.

  • Korban Diajak ke Kamar Kos Rekan Pelaku

Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku mengancam akan meninggalkan korban sendirian di jalan sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku.

  • Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Kamar Kos

Menurut Yuni, saat berada di dalam kamar kos yang sepi, pelaku diduga memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku kembali mengancam akan meninggalkannya seorang diri.

Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.

Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui.

  • Keluarga Korban Lapor ke Polisi

Tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili pelapor berinisial S melaporkan kasus itu ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.

  • Pelaku Terancam Pasal Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kabid Humas Polda Lampung mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tandas Kabid Humas. (Irfan/rls)

 

.

 

  • Penulis: Irfan fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan di Sidang Perdana Jakarta, wartahukum.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari latar belakang hingga detik-detik penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. […]

  • Pemerintah Aceh Berduka atas Wafatnya Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

    Pemerintah Aceh Berduka atas Wafatnya Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Biro Adpim sekda Aceh: Helmy
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Abu Doto   BANDA ACEH,WartaHukum.id. Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, dr. Zaini Abdullah, yang akrab disapa Abu Doto, pada Sabtu (13/6/2026). Juru Bicara Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang […]

  • Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    Sidang Kasus Korupsi SPAM Pesawaran dengan Terdakwa Dendi Ramadona Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi di Pengadilan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sidang Korupsi SPAM Pesawaran dengan terdakwa Dendi Ramadona kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten […]

  • Capaian NIB KDMP Langsa Tertinggi di Aceh, Target 100 Persen Tinggal Selangkah Lagi

    Capaian NIB KDMP Langsa Tertinggi di Aceh, Target 100 Persen Tinggal Selangkah Lagi

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Kota Langsa Pimpin Aceh dalam Capaian NIB dan RAT Koperasi Merah Putih KOTA LANGSA, Wartahukum.id — Capaian NIB KDMP Langsa kembali mencatat prestasi membanggakan. Berdasarkan laporan Simkopdes Semester I Tahun 2026, Kota Langsa berhasil menempati peringkat pertama kabupaten/kota di Aceh dalam capaian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), berdasarkan persentase kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan […]

  • Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di 40 Pekon dan Kelurahan

    Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di 40 Pekon dan Kelurahan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di 40 Pekon dan Kelurahan PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui program pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan menggelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2026 yang dilaksanakan di 40 pekon dan kelurahan se-Kabupaten Pringsewu. Kegiatan perdana dibuka langsung oleh Riyanto Pamungkas di Aula Kantor Kecamatan […]

  • Dari Gaduh Jadi Teduh, Langkah Taktis Pangdam di Munas HIPMI Lampung

    Dari Gaduh Jadi Teduh, Langkah Taktis Pangdam di Munas HIPMI Lampung

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ketegangan Sempat Warnai Pembukaan Munas XVIII HIPMI di Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Atmosfer Ballroom Hotel Novotel Lampung, Rabu (10/6/2026) lalu, mendadak berubah dari antusiasme menjadi ujian kesabaran bagi ribuan pengusaha muda. Ketegangan hebat sempat mewarnai agenda akbar Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebelum akhirnya berhasil diredam oleh langkah taktis Panglima Kodam XXI/Radin Intan, […]

expand_less