Breaking News
light_mode

Kasus Maryani Menggala: Sidang PN Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan dan Penggeledahan

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang, wartahukum.idKasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.

Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.

Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.

Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.

Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.

Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.

Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.

Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.

Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.

Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Keluarga Maryani Minta Keadilan

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.

Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

  • Penulis: Febriyansah
  • Editor: A. Malik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aspirasi Mahasiswa PMII Dikawal, Wagub Lampung Temui Massa Aksi     Aspirasi Mahasiswa PMII Disampaikan Langsung kepada Wagub Lampung

    Aspirasi Mahasiswa PMII Dikawal, Wagub Lampung Temui Massa Aksi Aspirasi Mahasiswa PMII Disampaikan Langsung kepada Wagub Lampung

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, Wartahukum.Id – Aspirasi Mahasiswa PMII menjadi fokus pertemuan antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Lampung di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jihan menerima dan mencatat berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara tertib dan damai. Pertemuan itu berlangsung sebagai respons Pemerintah […]

  • Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

    Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sejumlah Wilayah Kota Padang JAKARTA,Wartahukum.id – Polri Gerak Cepat mengevakuasi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, menyusul tingginya curah hujan yang menyebabkan banjir di beberapa titik. Hingga Senin (3/8/2026) malam, personel SAR Brimob Polda Sumatera Barat masih terus melakukan operasi penyelamatan masyarakat di […]

  • Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Polda Lampung Meriah

    Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Polda Lampung Meriah

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di Polda Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Nonton Bareng Piala Dunia 2026 berlangsung meriah saat Polda Lampung menggelar kegiatan di Cafe Saburai Compound Space (SCS), Enggal, Kota Bandar Lampung, Minggu (21/6/2026) malam. Acara ini menghadirkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, pejabat utama Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, […]

  • KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN

    KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Polres Way Kanan
    • 0Komentar

    KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN   WAY KANAN, Wartahukum.id – Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K menghadiri kegiatan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/08/2026) di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan. Upacara dipimpin langsung oleh […]

  • Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji MESUJI,wartahukum.id—Kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir yang sebelumnya viral setelah muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa empat pelaku yang telah […]

  • Sekda Lepas Kontingen Basket SMAN 1 Kota Cirebon Berlaga di DBL West Java 2026

    Sekda Lepas Kontingen Basket SMAN 1 Kota Cirebon Berlaga di DBL West Java 2026

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    SMAN 1 Kota Cirebon Bawa Nama Daerah di DBL West Java 2026   CIREBON,wartahukum.id—Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman melepas kontingen tim basket SMA Negeri 1 Kota Cirebon yang akan berlaga pada ajang DBL (Development Basketball League) West Java tingkat nasional tahun 2026. Pelepasan tersebut dilakukan usai Apel Pagi di halaman apel Gedung Sekretariat Daerah […]

expand_less