GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

- GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026
BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id – Menyikapi erupsi Gunung Anak Krakatau yang kembali terjadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 8 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
-
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh jenjang Satuan Pendidikan secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026. Jenjang pendidikan yang terdampak meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang beberapa hari terakhir menunjukkan peningkatan aktivitas.
Selain itu, dalam edaran tersebut Gubernur juga meminta agar selama proses pembelajaran daring/online, seluruh Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.
Gubernur juga mengimbau masyarakat dan satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan, diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
-
“Kebijakan ini akan kami evaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang seperti PVMBG, BMKG, dan BNPB,” bunyi poin ke-4 dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh kepala daerah dan jajaran pendidikan untuk menindaklanjuti surat edaran ini dengan segera. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan hanya mempercayai informasi resmi dari lembaga terkait.
Ditetapkan di Bandar Lampung, 8 September 2026
GUBERNUR LAMPUNG
RAHMAT MIRZANI DJAUSAL
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026




