Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun, LIRA Desak Evaluasi Direksi
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

H2: Korupsi BRI Telkom Rp2 Triliun Masuk Tahap Penyidikan KPK
JAKARTA, Wartahukum.id – Korupsi BRI Telkom menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan korupsi pengadaan sistem notifikasi perbankan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Menyikapi kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi jajaran direksi dan komisaris di kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menilai besarnya dugaan kerugian negara menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
H3: LIRA Soroti Kapasitas Direksi dan Komisaris
“Adanya kebobolan trilyunan di BRI dan Telkom mencapai Rp.2 trilyun menunjukkan jika kapasitas dan kapabilitas Direksi dan Komisaris tidak cakap mencegah kebocoran. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, korupsinya berjamaah,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.
Selain itu, Jusuf Rizal menyatakan bahwa LSM LIRA mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk terhadap perusahaan yang dinilai tidak dikelola secara efektif.
Menurutnya, pemerintah berencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari sekitar 700 perusahaan menjadi 240 perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai penggantian direksi dan komisaris perlu dilakukan apabila ditemukan tata kelola yang buruk.
H3: Dugaan Korupsi BRI dan Telkom Jadi Sorotan Publik
Lebih lanjut, Jusuf Rizal mengatakan dugaan korupsi yang berulang di lingkungan BRI dan Telkom telah memunculkan perhatian masyarakat dan organisasi penggiat antikorupsi.
Ia menilai kasus-kasus yang melibatkan pihak internal perusahaan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kedua BUMN tersebut.
“Ini memprihatinkan. Presiden Prabowo berkoae-koar berantas korupsi, tapi di Bank BRI dan Telkom, justru makin berani korupsi. Bank BRI yang mempertaruhkan kepercayaan dari publik sudah tidak punya urat malu. Berbagai kasusnya telanjang di publik pun dibiarkan. Jika terus menerus Bank BRI dan Telkom bisa ambruk,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
H3: KPK Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan sistem notifikasi perbankan. Proyek tersebut mencakup layanan pemberitahuan transaksi kepada nasabah melalui SMS maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru yang tidak berkaitan dengan perkara lain yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu sebelumnya.
Selain itu, KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum.
Per tanggal 5 Juni 2026, status kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
H3: KPK Belum Umumkan Pihak yang Terlibat
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun demikian, KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan identitas pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
- Penulis: Muhammad Toyyib




