Breaking News
light_mode

Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

  • account_circle Amir/An.
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan

LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut membahas tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

  • Perkara Berawal dari Pembiayaan Truk

Perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.

Dalam perjalanannya, Heriyanto tercatat sebagai debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024. Tunggakan tersebut tercatat selama 830 hari dari total tenor pembiayaan 48 bulan.

Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak kredit mengalami masalah.

Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

  • Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik Identitas

Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa dana serta kendaraan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.

  • Majelis Hakim Soroti Data dalam Akad Kredit

Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum kemudian menegaskan bahwa pemilik identitas tetap memiliki tanggung jawab terhadap data resmi yang tercantum dalam dokumen akad kredit.

Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim menanggapi penggunaan identitas Heriyanto dalam dokumen pembiayaan kendaraan.

  • JPU Tuntut Heriyanto Lima Bulan Penjara

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, masa pidananya bertambah menjadi 5 bulan 10 hari.

  • Kasus Jadi Peringatan bagi Masyarakat

Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan atau meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan kendaraan.

Selain itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sidang tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan akhir pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim.

(Amir)

 

 

  • Penulis: Amir/An.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIABAIKAN BERKALI-KALI, ROJALI KECAM KEBUNGKAMAN PELAKSANA PROYEK RIGID BETON KASUI – AIR RINGKIH: INI PENGHINAAN TERHADAP AMANAH RAKYAT

    DIABAIKAN BERKALI-KALI, ROJALI KECAM KEBUNGKAMAN PELAKSANA PROYEK RIGID BETON KASUI – AIR RINGKIH: INI PENGHINAAN TERHADAP AMANAH RAKYAT

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *DIABAIKAN BERKALI-KALI, ROJALI KECAM KEBUNGKAMAN PELAKSANA PROYEK RIGID BETON KASUI – AIR RINGKIH: INI PENGHINAAN TERHADAP AMANAH RAKYAT!* REBANG TANGKAS,*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Sikap tertutup dan bungkam dari pihak pelaksana, pengawas, hingga dinas terkait dalam *Proyek Pembangunan Jalan Rigid Beton Ruas Kasui – Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026* memicu […]

  • Kepergok Curi Motor di Masjid, Pria Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa

    Kepergok Curi Motor di Masjid, Pria Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kepergok Curi Motor di Masjid, Pria Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa Pringsewu, Warta Hukum ID – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) babak belur setelah diamuk massa usai kepergok mencuri sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam. Beruntung, aparat kepolisian yang […]

  • POLRES WAY KANAN GELAR BINROHTAL DI MASJID DARUL FATAH UNTUK BENTUK KARAKTER PERSONEL BERAKHLAK MULIA

    POLRES WAY KANAN GELAR BINROHTAL DI MASJID DARUL FATAH UNTUK BENTUK KARAKTER PERSONEL BERAKHLAK MULIA

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *POLRES WAY KANAN GELAR BINROHTAL DI MASJID DARUL FATAH UNTUK BENTUK KARAKTER PERSONEL BERAKHLAK MULIA*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas keimanan sekaligus membentuk karakter personel yang berakhlak mulia, Polres Way Kanan menggelar kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental (Binrohtal). Kegiatan keagamaan ini berlangsung dengan khidmat di Masjid Darul Fatah Polres Way Kanan […]

  • Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika di Way Khilau Masih Didalami

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Dugaan Aparatur Desa dalam Kasus Narkotika Way Khilau Masih Didalami PESAWARAN,wartahukum.id—15 Juli 2026 – Sekitar sepekan setelah adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga warga asal Kecamatan Way Khilau, media ini masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang. Berdasarkan keterangan salah seorang warga Kecamatan Way Khilau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dua dari tiga […]

  • DPD ASWIN Lampung Rapatkan Barisan Bersama 9 DPC Kabupaten/Kota

    DPD ASWIN Lampung Rapatkan Barisan Bersama 9 DPC Kabupaten/Kota

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    DPD ASWIN Lampung Perkuat Konsolidasi Organisasi LAMPUNG,wartahukum.id—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung terus melakukan konsolidasi organisasi dengan merapatkan barisan bersama sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di sejumlah kabupaten/kota. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk memperkuat soliditas, pendataan organisasi, evaluasi program kerja, serta refleksi terhadap kinerja masing-masing DPC. Evaluasi Organisasi Jadi Bagian Penting Ketua […]

  • UU Polri Baru Atur Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden

    UU Polri Baru Atur Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    UU Polri Baru Atur Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Presiden Jakarta —wartahukum id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pengaturan khusus bagi jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat. Berdasarkan ketentuan yang […]

expand_less