Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut
- account_circle Amir/An.
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan
LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut membahas tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
-
Perkara Berawal dari Pembiayaan Truk
Perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.
Dalam perjalanannya, Heriyanto tercatat sebagai debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024. Tunggakan tersebut tercatat selama 830 hari dari total tenor pembiayaan 48 bulan.
Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak kredit mengalami masalah.
“Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.
-
Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik Identitas
Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa dana serta kendaraan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.
-
Majelis Hakim Soroti Data dalam Akad Kredit
Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum kemudian menegaskan bahwa pemilik identitas tetap memiliki tanggung jawab terhadap data resmi yang tercantum dalam dokumen akad kredit.
“Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.
Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim menanggapi penggunaan identitas Heriyanto dalam dokumen pembiayaan kendaraan.
-
JPU Tuntut Heriyanto Lima Bulan Penjara
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, masa pidananya bertambah menjadi 5 bulan 10 hari.
-
Kasus Jadi Peringatan bagi Masyarakat
Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan atau meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan kendaraan.
Selain itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sidang tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan akhir pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim.
(Amir)
- Penulis: Amir/An.
- Editor: Ansori




