Breaking News
light_mode

Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

  • account_circle Amir/An.
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan

LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut membahas tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

  • Perkara Berawal dari Pembiayaan Truk

Perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.

Dalam perjalanannya, Heriyanto tercatat sebagai debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024. Tunggakan tersebut tercatat selama 830 hari dari total tenor pembiayaan 48 bulan.

Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak kredit mengalami masalah.

“Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

  • Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik Identitas

Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa dana serta kendaraan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.

  • Majelis Hakim Soroti Data dalam Akad Kredit

Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum kemudian menegaskan bahwa pemilik identitas tetap memiliki tanggung jawab terhadap data resmi yang tercantum dalam dokumen akad kredit.

“Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim menanggapi penggunaan identitas Heriyanto dalam dokumen pembiayaan kendaraan.

  • JPU Tuntut Heriyanto Lima Bulan Penjara

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, masa pidananya bertambah menjadi 5 bulan 10 hari.

  • Kasus Jadi Peringatan bagi Masyarakat

Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan atau meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan kendaraan.

Selain itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sidang tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan akhir pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim.

(Amir)

 

 

  • Penulis: Amir/An.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

    Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Pemkot dan DPRD Cirebon Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026   CIREBON,wartahukum.id—Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh […]

  • Polres Way Kanan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

    Polres Way Kanan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di Polres Way Kanan dipimpin Kapolres AKBP Ramadhona   WAY KANAN, Wartahukum.id – Polres Way Kanan Polda Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Parama Satwika Polres Way Kanan, Kamis (1/10/2026). Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung Timur, wartahukum id – Dugaan Dana Desa di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 senilai Rp1.963.946.000. Warga menilai sejumlah program pembangunan yang dilaporkan pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Keresahan masyarakat terus meningkat karena beberapa kegiatan […]

  • Tahap I Tahun 2026, IAIN Langsa Wisuda 303 Lulusan Sarjana dan Magister

    Tahap I Tahun 2026, IAIN Langsa Wisuda 303 Lulusan Sarjana dan Magister

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Helmi
    • 0Komentar

    IAIN Langsa Kukuhkan 303 Lulusan pada Wisuda Angkatan XXXVII Tahun 2026 KOTA LANGSA,wartahukum.id—Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa mengukuhkan 303 lulusan Sarjana dan Magister pada pelaksanaan Wisuda Angkatan XXXVII Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Laboratorium kampus setempat, Kamis (18/6/2026). Ketua Pelaksana Wisuda, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, M.A., dalam laporannya menyebutkan bahwa lulusan yang diwisuda […]

  • Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      Kabupaten Tangerang,Wartahukum.id – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh SATGAS KOSTRAT Kabupaten Tangerang. Melalui personel dari DPAC KOSTRAT Tigaraksa dan DPAC KOSTRAT Curug, SATGAS KOSTRAT sukses melaksanakan pengamanan pada acara resepsi pernikahan pasangan Fitria dan Fahreza yang berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, di Gedung Graha Fans Jaya (GFJ), Jalan […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

    Rutan Kelas IIB Manna Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

     Upacara Hari Anak Nasional di Rutan Kelas IIB Manna Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak MANNA,Wartahukum.id – Rutan Kelas IIB Manna menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 pada Kamis (23/7/2026) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Upacara tersebut menjadi wujud komitmen […]

expand_less