Demi Mutu Fasilitas Pendidikan Lambar, DPC AJP Siap Dorong Kejati Lampung Audit Proyek Swakelola Sekolah
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

DPC AJP Lampung Barat Siapkan Lapdu Terkait Pengelolaan Anggaran SMPN 1 Way Tenong
LAMPUNG BARAT, wartahukum.id — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan partisipatif dan kontrol sosial, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di SMP Negeri 1 Way Tenong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Bandar Lampung.
Langkah tersebut ditempuh setelah DPC AJP mengaku telah melakukan koordinasi, konfirmasi, serta memberikan ruang klarifikasi tertulis kepada pihak sekolah melalui mekanisme administrasi organisasi pers.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan rangkaian pengumpulan data lapangan, pemeriksaan dokumen anggaran, hingga pengiriman pesan konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji informasi dan memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
“Kami melayangkan surat konfirmasi dan memberikan tenggat waktu yang sangat longgar sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi bersangkutan. Sekolah negeri adalah badan publik yang mengoperasikan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, akuntabilitas penyerapan anggarannya bersifat mutlak untuk dibuka kepada masyarakat,” jelas Sugeng Purnomo, Selasa (6/10/2026).
-
DPC AJP Bantah Konfirmasi sebagai Bentuk Intimidasi
Sugeng menyayangkan adanya pihak-pihak yang menurutnya mencoba mengarahkan opini dengan menyebut langkah konfirmasi kelembagaan tersebut sebagai tindakan intimidasi.
Menurutnya, konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah memberikan klarifikasi sebelum informasi dibawa ke proses pengaduan hukum.
“Ultimatum penegasan yang kami berikan lewat dokumen tertulis maupun pesan konfirmasi adalah prosedur baku jurnalisme investigatif guna memastikan kebenaran materiil.
Menuduh langkah konfirmasi resmi ini sebagai intimidasi adalah kekeliruan logika hukum dan bentuk ketidakpahaman terhadap peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tambahnya.
PP Nomor 43 Tahun 2018 memang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk hak masyarakat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.
-
DPC AJP Uraikan Tiga Klaster Dugaan Anomali Anggaran
Berdasarkan berkas Lapdu yang disebut siap diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, DPC AJP menguraikan tiga klaster dugaan persoalan anggaran yang menurut mereka membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
1. Dugaan LPJ Fiktif Sarpras Perpustakaan
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan laporan pertanggungjawaban sarana dan prasarana perpustakaan pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2024.
DPC AJP menyebut terdapat penyerapan anggaran pada pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp109.899.200.
Sementara itu, berdasarkan data cut-off sistem Dapodik yang disebut berasal dari Kementerian per 9 Juli 2026, ketersediaan prasarana ruang perpustakaan di sekolah tersebut tercatat 0 unit atau tidak tersedia.
Atas perbedaan data tersebut, DPC AJP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan kondisi fisik di lapangan.
2. Indikasi Penggelembungan Nilai pada Pos Asesmen
Klaster kedua menyangkut alokasi Dana BOSP untuk komponen asesmen atau evaluasi pembelajaran Tahun Anggaran 2024.
DPC AJP menyebut alokasi tersebut mencapai Rp216.930.600 dalam satu tahun anggaran.
Menurut perhitungan yang disampaikan AJP, angka tersebut setara dengan sekitar Rp300.000 per siswa untuk kebutuhan operasional ujian berbasis kertas.
AJP meminta angka tersebut diverifikasi dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta jumlah peserta didik pada tahun bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian atau tidak.
3. Dugaan Persoalan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan
Klaster ketiga berkaitan dengan dana bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data papan proyek yang disebut AJP, sekolah menerima dana sebesar Rp1.437.754.000.
Tim AJP mengklaim menemukan alokasi biaya nonfisik, termasuk administrasi, perencanaan, dan pengawasan internal, hingga Rp450.000.000.
Menurut AJP, kondisi tersebut perlu diperiksa karena mereka menilai persentasenya mencapai lebih dari 31 persen dari total anggaran.
DPC AJP juga mempersoalkan dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pengerjaan fisik proyek. Menurut mereka, program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat. Pemerintah juga menjelaskan bahwa program revitalisasi 2026 dilaksanakan melalui pola swakelola dengan keterlibatan P2SP dalam proses pembangunan.
Karena itu, AJP meminta aparat penegak hukum maupun instansi berwenang memeriksa dokumen anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
-
AJP Siapkan Rekaman dan Dokumen Pendukung
Terkait adanya rekaman keterangan dan pengakuan lisan dari pejabat sekolah yang disebut telah dikantongi tim investigasi, DPC AJP mengatakan seluruh informasi tersebut telah disalin ke media penyimpanan eksternal untuk diserahkan sebagai bahan pendukung kepada Kejati Lampung.
AJP juga mengaitkan dokumen tersebut dengan ketentuan pembuktian dalam hukum perdata. Namun, status dan kekuatan masing-masing bukti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilai sesuai konteks perkara dan hukum acara yang berlaku.
-
Kepala SMPN 1 Way Tenong Belum Memberikan Klarifikasi
DPC AJP menyatakan telah memberikan ruang komunikasi kepada pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Way Tenong, Bambang Irawan, disebut belum memberikan klarifikasi resmi ataupun jawaban tertulis terkait dokumen konfirmasi dan pengaduan yang disampaikan DPC AJP.
Sugeng menegaskan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Fokus kami murni pada perlindungan keuangan negara dan jaminan mutu infrastruktur pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, penyelidikan, hingga penyidikan materiil perkara ini kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung agar terwujud penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan,” tutup Sugeng Purnomo.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan DPC AJP tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Narasumber: Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat
Red: Irfan
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




