Breaking News
light_mode

Pro Jurnalis Way Kanan Kecam Tuduhan Wartawan Terima Suap di Facebook

  • account_circle Rojali wartawan way kanan
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

Pro Jurnalis Way Kanan Soroti Postingan yang Dinilai Merugikan Profesi Wartawan

WAY KANAN,wartahukum.id—Postingan akun Facebook atas nama Hendri yang menuding wartawan di Kabupaten Way Kanan menerima uang pelicin memicu reaksi dari sejumlah organisasi profesi pers. Unggahan yang dipublikasikan pada Minggu (7/6/2026) itu disebut telah menjangkau ribuan pengguna media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.

 

Isi postingan tersebut berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”.

Narasi tersebut dinilai menggeneralisasi profesi wartawan dan dianggap mencederai marwah insan pers di Kabupaten Way Kanan.

  •  Pro Jurnalis dan Organisasi Pers Sampaikan Sikap

Menanggapi unggahan tersebut, Ketua Bidang Investigasi Pro Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan, Rojali, bersama gabungan organisasi PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan menyampaikan sikap resmi.

“Kami selaku Pro Jurnalis di Kabupaten Way Kanan merasa ikut tidak nyaman dengan adanya postingan akun FB tersebut. Tuduhan ‘terima suap’ tanpa bukti adalah pelecehan profesi yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Rojali.

Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk menyampaikan keberatan maupun klarifikasi.

  • Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Ditempuh Sesuai Mekanisme

Rojali menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila menemukan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.

Ia menegaskan bahwa penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial tanpa didukung bukti dan konfirmasi dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang, masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme Dewan Pers. Menuding di ruang publik tanpa konfirmasi dan data justru melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” tegasnya.

  •  Gabungan Organisasi Pers Siap Tempuh Jalur Hukum

Gabungan organisasi PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait unggahan tersebut.

Menurut Rojali, upaya hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kami terbuka untuk mediasi dan klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan. Wartawan Way Kanan bekerja untuk publik, bukan untuk ‘diam seperti patung’ setelah diberi uang. Itu penghinaan,” tegas Rojali.

  • Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Di akhir pernyataannya, Pro Jurnalis Way Kanan mengajak masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang sehat dan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Mereka juga mengingatkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap suatu informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.

“Cek dulu kebenarannya, tabayyun, baru sebarkan. Jangan sampai satu postingan merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tutup Rojali.(Rojali) 

 

  • Penulis: Rojali wartawan way kanan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Mauk Pimpin Apel Pagi Personel

    Kapolsek Mauk Pimpin Apel Pagi Personel

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Kapolsek Mauk Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel dalam Pelayanan MAUK, TANGERANG,wartahukum.id—Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., memimpin apel pagi personel Polsek Mauk pada Senin (28/9/2026). Apel tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk mengecek kesiapan anggota sebelum melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mauk didampingi sejumlah perwira dan diikuti seluruh personel […]

  • Lima Pegawai Rutan Manna Resmi Sandang Pangkat Baru Bentuk Penghargaan Atas Kinerja

    Lima Pegawai Rutan Manna Resmi Sandang Pangkat Baru Bentuk Penghargaan Atas Kinerja

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Kenaikan pangkat Rutan Manna, Hannibal Karutan Manna, Ida Royani Rutan Manna, Rutan Kelas IIB Manna naik pangkat, penyematan pangkat Rutan Manna     MANNA, WARTAHUKUM.ID – Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Aula Kantor Rutan Kelas IIB Manna, Senin (19/10) Pukul 08.00 WIB. Rutan Manna melaksanakan Upacara Penyematan Pangkat Reguler sebagai bentuk penghargaan negara atas […]

  • Pemusnahan Barang Bukti di Pesawaran, Pemkab Perkuat Pencegahan Narkotika

    Pemusnahan Barang Bukti di Pesawaran, Pemkab Perkuat Pencegahan Narkotika

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkracht, Pemkab Dorong Sinergi Lintas Sektor   PESAWARAN, WartaHukum.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendukung upaya pemberantasan narkotika dan pencegahan tindak kriminalitas melalui sinergi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri […]

  • Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalin dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Mandirancan

    Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalin dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Mandirancan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Wahidin kabiro kota/kabupaten cirebon
    • 0Komentar

    Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kuningan IPDA Alfan Rizki Riswandi memberikan edukasi tertib lalu lintas kepada siswa SMAN 1 Mandirancan dalam program Police Goes to School, Jumat (23/10/2026). (Foto: Sat Lantas Polres Kuningan)     KUNINGAN, WARTAHUKUM.ID -Guna mengedukasi generasi muda sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres […]

  • Rutan Manna Ikuti Rapat Virtual Penguatan Asesmen Program Rehabilitasi dan Reedukasi

    Rutan Manna Ikuti Rapat Virtual Penguatan Asesmen Program Rehabilitasi dan Reedukasi

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Rutan Manna Ikuti Rapat Penguatan dan Penjelasan Pelaksanaan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Secara Virtual MANNA, Wartahukum.id – Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna mengikuti Rapat Penguatan dan Penjelasan Pelaksanaan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan […]

  • Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

    Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Taufik Diharapkan Perkuat Koordinasi SKPA, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik   MEDAN, WartaHukum.id — Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Aceh, Selasa (13/10/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh. Penunjukan Taufik merupakan […]

expand_less