Pro Jurnalis Way Kanan Kecam Tuduhan Wartawan Terima Suap di Facebook
- account_circle Rojali wartawan way kanan
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Pro Jurnalis Way Kanan Soroti Postingan yang Dinilai Merugikan Profesi Wartawan
WAY KANAN,wartahukum.id—Postingan akun Facebook atas nama Hendri yang menuding wartawan di Kabupaten Way Kanan menerima uang pelicin memicu reaksi dari sejumlah organisasi profesi pers. Unggahan yang dipublikasikan pada Minggu (7/6/2026) itu disebut telah menjangkau ribuan pengguna media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.

Isi postingan tersebut berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”.
Narasi tersebut dinilai menggeneralisasi profesi wartawan dan dianggap mencederai marwah insan pers di Kabupaten Way Kanan.
-
Pro Jurnalis dan Organisasi Pers Sampaikan Sikap
Menanggapi unggahan tersebut, Ketua Bidang Investigasi Pro Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan, Rojali, bersama gabungan organisasi PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan menyampaikan sikap resmi.
“Kami selaku Pro Jurnalis di Kabupaten Way Kanan merasa ikut tidak nyaman dengan adanya postingan akun FB tersebut. Tuduhan ‘terima suap’ tanpa bukti adalah pelecehan profesi yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Rojali.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk menyampaikan keberatan maupun klarifikasi.
-
Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Ditempuh Sesuai Mekanisme
Rojali menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila menemukan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.
Ia menegaskan bahwa penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial tanpa didukung bukti dan konfirmasi dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Jika ada pemberitaan yang tidak berimbang, masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai mekanisme Dewan Pers. Menuding di ruang publik tanpa konfirmasi dan data justru melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” tegasnya.
-
Gabungan Organisasi Pers Siap Tempuh Jalur Hukum
Gabungan organisasi PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait unggahan tersebut.
Menurut Rojali, upaya hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami terbuka untuk mediasi dan klarifikasi. Tapi jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan. Wartawan Way Kanan bekerja untuk publik, bukan untuk ‘diam seperti patung’ setelah diberi uang. Itu penghinaan,” tegas Rojali.
-
Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Di akhir pernyataannya, Pro Jurnalis Way Kanan mengajak masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang sehat dan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Mereka juga mengingatkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap suatu informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.
“Cek dulu kebenarannya, tabayyun, baru sebarkan. Jangan sampai satu postingan merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tutup Rojali.(Rojali)
- Penulis: Rojali wartawan way kanan




