Breaking News
light_mode

Tim Media Tegaskan Kesepakatan Awal Konfirmasi Dana Desa Blitarejo Bukan Klarifikasi Terbuka

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
  • print Cetak

Tim Media Tegaskan Kesepakatan Awal Konfirmasi Dana Desa Blitarejo Bukan Klarifikasi Terbuka

PRINGSEWU, WARTA HUKUM ID – Menanggapi undangan Kepala Pekon Blitarejo, Prayitno, SE., M.Pd., terkait agenda klarifikasi terbuka realisasi Dana Desa di Balai Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tim Redaksi menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dengan agenda yang kemudian disampaikan oleh Kepala Pekon.

Sebelumnya, Tim Redaksi telah menerbitkan sejumlah pemberitaan terkait realisasi Dana Desa Pekon Blitarejo Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon maupun perangkat pekon terkait sejumlah kegiatan yang menjadi materi pemberitaan.

Namun demikian, Tim Media menegaskan bahwa kesepakatan awal yang dibangun bersama Kepala Pekon Blitarejo adalah melakukan konfirmasi secara langsung dan terbatas di Kantor Pekon, bukan menghadiri forum klarifikasi terbuka yang melibatkan puluhan undangan dari berbagai unsur masyarakat.

AWAL PERMINTAAN KONFIRMASI

Berdasarkan rekam percakapan WhatsApp, pada Sabtu (31/10/2025), Tim Redaksi mengirimkan pesan kepada Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon untuk melanjutkan permintaan konfirmasi.

Adapun beberapa hal yang dimintakan penjelasan meliputi:

Kegiatan pembuatan kelompok perikanan serta bantuan bibit ikan dan pakan Tahun Anggaran 2022, termasuk jumlah kelompok dan volume bantuan yang disalurkan.
Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba Tahun Anggaran 2023, meliputi lokasi kegiatan, narasumber, jumlah peserta, durasi kegiatan, serta besaran uang saku peserta.
Penyaluran bantuan insentif keagamaan Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai pihak-pihak yang menjadi penerima bantuan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan tujuan memperoleh keterangan dan penjelasan langsung dari pemerintah pekon agar pemberitaan yang disajikan memenuhi prinsip keberimbangan.

KEPALA PEKON MENGAJAK BERTEMU DI KANTOR PEKON

Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kepala Pekon Blitarejo, Prayitno, mengajak Tim Redaksi untuk bertemu secara langsung di Kantor Pekon.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 08.01 WIB, Kepala Pekon menyampaikan:

“Janjian ketemu kapan. Biar lebih berimbang di kantor kami dan apa yang akan ditanyakan akan kami jawab. Karena jawabannya ada pada data dan administrasi pekon dan pada bagian dan tupoksinya masing-masing.”

Selanjutnya, Kepala Pekon menawarkan pertemuan pada hari Senin pukul 10.00 WIB dengan menyatakan kesiapannya mengondisikan aparatur pekon maupun pihak-pihak terkait yang diperlukan dalam proses konfirmasi.

Tim Redaksi kemudian merespons dan menyatakan kesediaannya mengikuti waktu yang ditentukan Kepala Pekon.

Dalam pesan sekitar pukul 10.03 WIB, Tim menyampaikan:

“Oke pak saya siap hari dan jamnya saya ngikut mudah-mudahan saya tidak DL. Silakan Pak Lurah tentukan hari dan jamnya. Kaur perencana, sekdes, tokoh masyarakat, pemuda dampingi oleh sampean yang penting.”

Berdasarkan komunikasi tersebut, Tim memahami bahwa telah tercapai kesepakatan untuk melakukan konfirmasi langsung di Kantor Pekon pada hari Senin pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan perangkat maupun pihak terkait sesuai kebutuhan materi konfirmasi.

AGENDA BERUBAH MENJADI KLARIFIKASI TERBUKA

Namun, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.02 WIB, Kepala Pekon Blitarejo kembali mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi pemberitahuan bahwa dirinya telah mengundang sekitar 40 orang untuk menghadiri agenda klarifikasi terbuka di Balai Pekon.

Dalam pesan tersebut, Kepala Pekon menyampaikan:

“Sudah saya undang 40 orang sesuai permintaan panjenengan. Besok hari Senin tgl 1 November 2026. Jam 10 sudah ada di Balai Pekon dan mulai acara. Dan ajak sumber berita masyarakat Pekon Blitarejo biar ada keterbukaan. Mohon untuk tepat waktunya.”

Kepala Pekon juga menyebutkan sejumlah unsur yang telah diundang, antara lain guru ngaji penerima insentif, aparatur pekon, ketua RT, tokoh masyarakat, penerima bantuan pompanisasi, pengurus BUMDes, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), serta Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Ia menyatakan kesiapan pemerintah pekon untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, baik berdasarkan administrasi maupun fakta di lapangan.

Perubahan agenda tersebut menjadi perhatian Tim Redaksi lantaran substansi kesepakatan awal adalah konfirmasi langsung di Kantor Pekon, sedangkan agenda yang kemudian disampaikan berkembang menjadi forum klarifikasi terbuka dengan melibatkan puluhan undangan.

TIM MEDIA TETAP BUKA RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Redaksi menegaskan tetap menghormati itikad Kepala Pekon Blitarejo untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Tim Media juga tidak menutup ruang klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, Tim berharap proses konfirmasi tetap mengacu pada tujuan awal, yakni memperoleh penjelasan secara langsung, terukur, dan berdasarkan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Tim Redaksi, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui upaya verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.

Oleh karena itu, Tim berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak membangun persepsi yang keliru, serta mengedepankan komunikasi yang baik.

Tim Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai realisasi Dana Desa bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Pekon Blitarejo maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan tambahan disertai data dan dokumen pendukung.

(Tim redaksi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulid Nabi Muhammad SAW, Tumbuhkan Cinta dan Teladan

    Maulid Nabi Muhammad SAW, Tumbuhkan Cinta dan Teladan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum Perkuat Keteladanan   KARAWANG,wartahukum.id—Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Badami RT 05/02, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026), menjadi momentum bagi masyarakat untuk menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlaknya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bapak Enur sebagai perwakilan desa dan Bapak […]

  • Lampung Barat Usia 53 Tahun, Parosil Klaim Ekonomi Tumbuh

    Lampung Barat Usia 53 Tahun, Parosil Klaim Ekonomi Tumbuh

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    HUT Lampung Barat, Parosil Paparkan Capaian Ekonomi dan Infrastruktur LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id—Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke-53 di ruang sidang DPRD Lampung Barat, Rabu (23/9/2026). Sidang tersebut dibuka Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial. Dalam pidatonya, Parosil memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah, mulai dari […]

  • Bupati Pesawaran Dorong Penguatan Peran Majelis Taklim

    Bupati Pesawaran Dorong Penguatan Peran Majelis Taklim

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Nanda Indira Minta HMT Perkuat Ketahanan Keluarga, Bentengi Generasi Muda, dan Jaga Kerukunan   PESAWARAN, WartaHukum.id — Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., mendorong Himpunan Majelis Ta’lim (HMT) memperkuat peran dalam membina keluarga, membentengi generasi muda, dan menjaga kerukunan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Nanda saat membuka kegiatan Silaturahmi dan Pembinaan Pengurus HMT Kabupaten […]

  • Viral! Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Aman Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Suspensi Operasional

    Viral! Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Aman Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Suspensi Operasional

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Viral! Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Aman Dipatahkan Temuan Lapangan LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Klaim Kepala SPPG Sekincau 1 yang menyatakan limbah cair hasil operasional telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung sehingga menghasilkan air buangan yang “jernih, aman, dan tidak berbau” kini menjadi sorotan. Pasalnya, hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai berbeda […]

  • 105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri, Didorong Tembus Ritel Modern

    105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri, Didorong Tembus Ritel Modern

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri, Didorong Tembus Ritel Modern PRINGSEWU, LAMPUNG –wartahhukum id, Sebanyak 105 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari sembilan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu mengikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dengan PT Indomarco Prismatama. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Pringsewu Riyanto […]

  • Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

    Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Amir/An.
    • 0Komentar

    Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia. […]

expand_less