Breaking News
light_mode

Viral! Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Aman Dipatahkan Temuan Lapangan, GERMASI Desak BGN Suspensi Operasional

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Viral! Klaim Limbah SPPG Sekincau 1 Aman Dipatahkan Temuan Lapangan

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Klaim Kepala SPPG Sekincau 1 yang menyatakan limbah cair hasil operasional telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan filter biotabung sehingga menghasilkan air buangan yang “jernih, aman, dan tidak berbau” kini menjadi sorotan. Pasalnya, hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai berbeda dengan pernyataan tersebut, Rabu (29/07/2026).

Diduga limbah dari dapur MBG Sekincau I. Dok:foto Irfan.

Sebelumnya, Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi, membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi Mitra Adhyaksa, ia menegaskan bahwa seluruh limbah cair telah diolah sesuai prosedur sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.

Pembuangan akhir limbah cair kami ke depan aman setelah melewati IPAL dan filter biotabung. Keluaran limbah sudah jernih dan tidak berbau,” ujarnya.

  • Temuan Lapangan Jadi Sorotan

Namun, pernyataan tersebut faktanya berbanding terbalik dengan adanya kiriman video dari masyarakat pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.20 WIB. Berdasarkan rekaman tersebut, air limbah yang dialirkan ke saluran pembuangan secara kasat mata masih terlihat berbusa disertai aroma bau yang tidak sedap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satgas MBG Kecamatan Sekincau, Heptanius Hidayat, S.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

Yang jelas nanti tim kecamatan akan melakukan verifikasi lapangan, memastikan pengolahan limbah sesuai prosedur, baik secara teknis, fisik maupun kimia. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.

  • Satgas MBG Tinjau Lokasi Pembuangan Limbah

Pada Rabu (29/07/2026), tim Satgas MBG Kecamatan Sekincau bersama unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan limbah SPPG Sekincau 1.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan air limbah yang masih mengandung endapan minyak dan kotoran. Aliran limbah tersebut terlihat mengalir melalui siring jalan hingga ke depan area masjid, serta tercium aroma bau menyengat di sekitar lokasi.

Kepala SPPG Sekincau 1, Muhammad Samsi saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tim Satgas MBG Kecamatan telah melakukan pemeriksaan di lokasi.

Iya Pak, hari ini tadi sudah ditindaklanjuti pihak Satgas Kecamatan, sekaligus mengecek kebocoran tembok kemarin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa, mengatakan dirinya masih menunggu laporan resmi dari Kepala SPPG terkait hasil pemeriksaan lapangan.

Informasi dari Kepala SPPG, hari ini tim Satgas MBG sudah ke SPPG. Hasilnya sedang saya tanyakan kepada Kepala SPPG,” katanya.

  • Satgas Kabupaten Siapkan Laporan ke BGN

Di sisi lain, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan oleh Satgas Kecamatan.

Terima kasih informasinya. Alhamdulillah Pak Camat selaku Satgas P3MBG sudah mengambil langkah-langkah cepat. Berita acara dan dokumentasi hasil peninjauan akan menjadi bukti untuk pelaporan kepada BGN agar segera diambil langkah-langkah konstruktif sesuai kewenangannya,” jelas Eric.

Temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut hasil pengolahan limbah telah memenuhi kondisi jernih, aman, dan tidak berbau. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya.

  • GERMASI Desak Audit dan Suspensi Operasional

Menanggapi hal tersebut, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., C.PL., CDRA., menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual di lapangan dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau faktanya di lapangan berbeda dengan keterangan yang disampaikan kepada media dan masyarakat, maka oknum Kepala SPPG tersebut berpotensi diduga telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu tentu harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta seluruh pihak tidak menutup-nutupi fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Ridwan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui klarifikasi, tetapi harus dibuktikan melalui audit teknis serta pengujian laboratorium secara independen agar menghasilkan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

GERMASI pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) RI segera menurunkan tim independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah SPPG Sekincau 1, termasuk melakukan pengujian kualitas air limbah berdasarkan baku mutu lingkungan yang berlaku.

Selain itu, GERMASI meminta BGN RI mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) operasional SPPG Sekincau 1 selama proses pemeriksaan berlangsung apabila ditemukan indikasi kuat bahwa sistem pengelolaan limbah tidak memenuhi standar dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis tercoreng akibat pengelola yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran pengelolaan limbah atau baku mutu lingkungan, BGN RI harus menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan kerja sama terhadap SPPG yang melanggar, sampai seluruh kewajibannya dipenuhi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026,” tutup Ridwan.

(Irfan/Rls)

 

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    Gubernur Mirzani Di Anugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana Kerajaan di Sekala Brak, Bupati Parosil: Ini Amanah Sekaligus Penguat Sinergi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Gubernur Mirzani Dianugerahi Tongkat Pusaka Dan Lencana di Sekala Brak LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Gubernur Mirzani Dianugerahi Gelar Suntan Tihang Marga melalui prosesi Angkon Muakhi atau Pengakuan Bersaudara dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong. Prosesi adat berlangsung di Lamban Gedung, Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kamis (9/7/2026), serta dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil […]

  • Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Motif Pelaku

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji MESUJI,wartahukum.id—Kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir yang sebelumnya viral setelah muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa empat pelaku yang telah […]

  • Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati: “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

    Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati: “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lam-bar
    • 0Komentar

     FPII Nilai Pernyataan Hotman Paris Langgar UU Pers dan KUHP JAKARTA,Wartahukum.id – Pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers menuai respons dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan serta diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum […]

  • Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    Prabowo Larang Telur Dadar dalam Program MBG, Minta Sajikan Telur Utuh

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Prabowo Larang Telur Dadar demi Menjaga Kualitas Gizi Program MBG JAKARTA,wartahukum.id—Prabowo larang telur dadar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menilai penyajian telur dadar berpotensi mengurangi kandungan protein yang diterima peserta. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat rapat konsolidasi nasional bersama para mitra pelaksana MBG di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Dalam […]

  • Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia

    Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia   LAMPUNG UTARA, WartaHukum.Id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di perlintasan *Desa Negeri Ratu Kilometer 126, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara*, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Sebuah mobil *Daihatsu Ayla* bernopol *B 1310 BID* terlibat kecelakaan dengan *Kereta Api Babaranjang*. *Diduga […]

  • Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau M. Ikbaluddin dan Yusnizar Alias Yus Garuda Hormati Proses Hukum: Jangan Bikin Gaduh di Bumi Andan Jejama

    Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau M. Ikbaluddin dan Yusnizar Alias Yus Garuda Hormati Proses Hukum: Jangan Bikin Gaduh di Bumi Andan Jejama

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum PESAWARAN,wartahukum.id—Ketua DPC ASWIN Pesawaran mengimbau M. Ikbaluddin selaku pelapor dan Yusnizar alias Yus Garuda selaku terlapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Lampung. Imbauan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan pencemaran nama baik yang saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak […]

expand_less