Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia
- account_circle ROJALI
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

-
Tabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Pelajar Meninggal Dunia
LAMPUNG UTARA, WartaHukum.Id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di perlintasan *Desa Negeri Ratu Kilometer 126, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara*, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Sebuah mobil *Daihatsu Ayla* bernopol *B 1310 BID* terlibat kecelakaan dengan *Kereta Api Babaranjang*.
-
*Diduga Terobos Perlintasan*
*Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun* membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi kepolisian, mobil Daihatsu Ayla melaju dari arah Negeri Ratu menuju Tulung Buyut.
Sesampainya di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tetap melintas meski telah mendapat peringatan dari petugas penjaga perlintasan.
-
“Pada saat bersamaan, kereta api Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang datang dan langsung menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan parah,” ungkap Yuni saat dikonfirmasi.
-
*2 Penumpang Meninggal Dunia*
Akibat benturan keras tersebut, dua penumpang mobil berstatus pelajar dinyatakan *meninggal dunia di lokasi kejadian*. Korban meninggal masing-masing berinisial *SK (18)* dan *AF (14)*.
Sementara pengemudi berinisial *RF (16)* mengalami luka robek di bagian kepala, serta luka lecet di pelipis kanan dan kini menjalani perawatan medis.
- ”
Masinis kereta api diketahui bernama Rahmat Diansyah didampingi asisten masinis Fikri Alfitra. Tidak ada korban dari pihak kereta api,” ucapnya.
Petugas *Satlantas Polres Lampung Utara* sudah langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengevakuasi para korban, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
-
*Imbauan Polisi*
Terkait insiden tersebut, Kombes Yuni mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
“Jangan memaksakan melintas ketika sudah ada peringatan dari petugas maupun tanda-tanda kereta akan melintas, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” Rojali/Rls.
- Penulis: ROJALI
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Bid Humas Polda Lampung




