Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM Ellegal dari Darat ke Laut, POMAL Lampung Tindak Tegas Kuat Dugaan Pemilik Seorang Oknum AL Berinisial B
- account_circle Tem
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gudang di Padang Cermin Diduga Jadi Lokasi Pemindahan BBM dari Mobil Tangki ke Kapal
PESAWARAN,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di Jalan D, Batin Tinang I, Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga menjadi lokasi aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara ilegal. Dugaan ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
Gudang tersebut juga disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial B yang dikabarkan merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
-
Aparat Diharapkan Melakukan Penyelidikan
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah pihak berharap Polda Lampung, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lampung, dan instansi yang membidangi pengawasan sektor migas segera melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
-
Masyarakat Berharap Ada Tindakan Tegas
Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar praktik serupa tidak terus terjadi di Provinsi Lampung.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung, POMAL, TNI Angkatan Laut, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tem)
- Penulis: Tem




