Breaking News
light_mode

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Wanita Tewas di Kontrakan

  • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

Korban Ditemukan Tergantung di Kontrakan Pasar Kemis

TANGERANG,wartahukum.id—Polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial R yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kematian korban yang awalnya diduga sebagai bunuh diri kini mengarah pada kasus pembunuhan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban yang ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026.

  • Polisi Temukan Kejanggalan di Lokasi Kejadian

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sejak awal penyidik tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah posisi tubuh korban ketika ditemukan. Meski tubuh korban dalam kondisi tergantung, kedua telapak kakinya masih menyentuh lantai.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengamankan barang bukti, serta memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.

  • Polisi Telusuri Komunikasi Korban dengan Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum jasad korban ditemukan.

Dalam komunikasi tersebut, A disebut mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan berbagai temuan lain di lapangan.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

  • Korban Diduga Dicekik dan Kematian Direkayasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A sebelumnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu pada Minggu, 17 Mei 2026. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Pada Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.

Polisi menyebut tersangka telah membawa tali tambang dari rumah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tali tersebut diduga digunakan untuk membuat kondisi seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.

Setelah kejadian, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.

Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane. Sementara tersangka meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor miliknya.

  • Motif Diduga Berkaitan dengan Hubungan Asmara

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.

Polisi menyebut korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta hukum dan keterlibatan tersangka dalam kematian korban.

(Hengki/rls)

 

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel

    Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    WAY KANAN, WARTA HUKUM – Proyek Jalan Kasui Air Ringkih yang tengah dikerjakan di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian serius masyarakat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui–Air Ringkih Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai sangat strategis karena menjadi akses utama mobilitas warga, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi hasil pertanian. Namun, di […]

  • Polsek Mauk Monitoring Stok BBM dan Antrean di Sejumlah SPBU

    Polsek Mauk Monitoring Stok BBM dan Antrean di Sejumlah SPBU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Monitoring Stok BBM di SPBU Mauk Dilakukan untuk Pastikan Ketersediaan dan Kondisi Antrean MAUK,wsrtahukum.id—Personel Polsek Mauk melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Mauk […]

  • Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026

    Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026 Bersama HKG PKK dan Pameran Kriya Unggulan   BANDA ACEH,wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., membuka seremonial Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2026 yang dirangkai dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, Rapat Konsultasi TP PKK […]

  • Pererat Silaturahmi, Polres Way Kanan Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    Pererat Silaturahmi, Polres Way Kanan Gelar Turnamen Gaple Kapolres Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Turnamen Gaple Kapolres Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 WAY KANAN,wartahukum.id—Turnamen Gaple Kapolres Cup Tahun 2026 menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang digelar Polres Way Kanan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) LUPEGAH Polres Way Kanan, Selasa malam (23/6/2026). Turnamen ini dihadiri langsung oleh Kapolres […]

  • Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

    Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang dan Forkopimda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kesiapsiagaan tersebut ditegaskan melalui Apel Kesiapsiagaan Bencana yang digelar di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (8/9/2026). Bupati […]

  • Sampai HUT RI Ke-81, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Sparing untuk Seleksi Tim Futsal Terbaik WBP

    Sampai HUT RI Ke-81, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Sparing untuk Seleksi Tim Futsal Terbaik WBP

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Sparing Tim Futsal Rutan Kelas IIB Manna Jadi Persiapan Sambut HUT RI Ke-81 MANNA,Wartahukum.id – Sparing Tim Futsal Rutan Kelas IIB Manna digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut berlangsung di lapangan olahraga Rutan Kelas IIB Manna pada Rabu (22/7/2026) […]

expand_less