Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Wanita Tewas di Kontrakan
- account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- print Cetak

Korban Ditemukan Tergantung di Kontrakan Pasar Kemis
TANGERANG,wartahukum.id—Polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial R yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kematian korban yang awalnya diduga sebagai bunuh diri kini mengarah pada kasus pembunuhan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban yang ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026.
-
Polisi Temukan Kejanggalan di Lokasi Kejadian
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sejak awal penyidik tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah posisi tubuh korban ketika ditemukan. Meski tubuh korban dalam kondisi tergantung, kedua telapak kakinya masih menyentuh lantai.
“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengamankan barang bukti, serta memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.
-
Polisi Telusuri Komunikasi Korban dengan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum jasad korban ditemukan.
Dalam komunikasi tersebut, A disebut mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan berbagai temuan lain di lapangan.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.
-
Korban Diduga Dicekik dan Kematian Direkayasa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A sebelumnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu pada Minggu, 17 Mei 2026. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban menggunakan sepeda motor milik tersangka.
Pada Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.
Polisi menyebut tersangka telah membawa tali tambang dari rumah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tali tersebut diduga digunakan untuk membuat kondisi seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.
Setelah kejadian, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.
Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane. Sementara tersangka meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor miliknya.
-
Motif Diduga Berkaitan dengan Hubungan Asmara
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.
Polisi menyebut korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.
“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta hukum dan keterlibatan tersangka dalam kematian korban.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- Editor: Ansori
- Sumber: Kapolresta Tangerang




