Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel
- account_circle ROJALI
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- print Cetak

WAY KANAN, WARTA HUKUM – Proyek Jalan Kasui Air Ringkih yang tengah dikerjakan di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian serius masyarakat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui–Air Ringkih Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai sangat strategis karena menjadi akses utama mobilitas warga, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi hasil pertanian.
Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, masyarakat mempertanyakan minimnya informasi di lokasi proyek. Hingga saat ini, warga mengaku belum menemukan papan atau plang proyek yang semestinya memuat informasi dasar pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, hingga volume pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Kontrol Sosial Minta Proyek Dikerjakan Sesuai SNI
Aktivis kontrol sosial yang juga berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Way Kanan, Rojali, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bekerja secara profesional dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.
“Kami tegaskan kepada pihak pelaksana kegiatan, kontraktor, dan tim pengawas di lapangan. Kerjakan proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui – Air Ringkih ini sesuai dengan prosedur, sesuai spesifikasi teknis yang lebih baik, dan wajib sesuai SNI. Jangan ada main-main dengan kualitas,” tegas Rojali, Senin (21/7/2026).
Menurutnya, jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat Rebang Tangkas sehingga setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Proyek Jalan Kasui Air Ringkih Harus Transparan dan Berkualitas
Rojali menilai proyek infrastruktur yang baik tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administrasi.
Sebuah proyek jalan yang berkualitas setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip penting, yaitu:
- Memiliki papan informasi proyek yang mudah dibaca masyarakat.
- Dikerjakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Menggunakan material sesuai mutu yang dipersyaratkan.
- Diawasi secara profesional oleh konsultan pengawas dan pejabat terkait.
- Menjamin kualitas konstruksi sehingga tidak mudah retak, ambles, ataupun rusak dalam waktu singkat.
- Dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat diawasi masyarakat.
Menurut Rojali, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai pemilik anggaran pembangunan.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, Rojali mengaku sejak awal telah berupaya menjalin komunikasi dengan salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan mengajak seluruh pihak menjaga kualitas pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan dengan mengirimkan draf rilis berita beserta permintaan hak jawab melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (26/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
“Saya sudah coba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp. Di chat tidak dibalas. Ditelepon berdering tapi tidak diangkat. Padahal saya ingin sekali berkomunikasi dengan baik dan tujuannya hanya untuk mengetahui serta meminta penjelasan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Rojali dengan nada kecewa.
Ia berharap komunikasi yang baik dapat terjalin demi terciptanya pembangunan yang transparan dan berkualitas.
Masyarakat Ingin Jalan Bertahan Lama, Bukan Cepat Rusak
Harapan masyarakat Kasui dan Air Ringkih cukup sederhana, yakni memperoleh jalan yang benar-benar kokoh, aman, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Pembangunannya berkelanjutan, berwawasan lingkungan, hasilnya lebih bagus dan tahan lama. Jangan sampai 3 bulan sudah retak atau ambles begini. Itu namanya mengkhianati amanah rakyat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan publik agar pembangunan tidak hanya mengejar target serapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat
Kontrol sosial terhadap pembangunan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan sehat, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Menyimpang
Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, ataupun ketentuan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, pelaksana pekerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan unsur kesengajaan, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pengawasan dari pemerintah, konsultan pengawas, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proyek infrastruktur benar-benar memenuhi standar mutu, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, Rojali kembali mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
“Jadi jelas. Hukum tidak memandang siapa yang berbuat. Hukum berlaku untuk setiap perbuatan dari pelakunya. Kalau ada yang coba-coba asal jadi, silakan berhadapan dengan hukum dan masyarakat,” pungkasnya.
Rojali/Rls.
- Penulis: ROJALI
- Sumber: `Rojali - Aktivis Kontrol Sosial & Jurnalis Way Kanan`




