Breaking News
light_mode

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

  • account_circle Rudiyatmoko
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan

Foto dok: salah satu tersangka (wartahukum id)

LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Modus COD motor kembali memakan korban di Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

  • Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Foto dok:barang bukti yang di si tak oleh pihak kepolisian. (Wartahukum id)

“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujarnya.

  • Korban Dijebak Saat Transaksi COD

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban, Agus Candra Jaya, datang memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang telah menghubunginya.

Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api. Selanjutnya, pelaku memaksa korban bersama seorang rekannya masuk ke dalam sebuah mobil. Pelaku memborgol kedua korban, melakban mata mereka, kemudian membawa kabur telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.

  • Polisi Sita Barang Bukti

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah menangkap B.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C.

Selain itu, polisi mengungkap satu pelaku lainnya berinisial M.F. yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.

  • Penyidikan Terus Dikembangkan

Polres Lampung Selatan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan serta hasil kejahatan.

(Rudiyatmoko )

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026   BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id – Menyikapi erupsi Gunung Anak Krakatau yang kembali terjadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut ditetapkan […]

  • Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    PESISIR BARAT, WARTA HUKUM — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani […]

  • Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh […]

  • Upacara HUT ke-81 RI di Kota Cirebon, Wali Kota Ajak Kerja Nyata

    Upacara HUT ke-81 RI di Kota Cirebon, Wali Kota Ajak Kerja Nyata

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Upacara HUT ke-81 RI di Kota Cirebon Berlangsung Khidmat CIREBON,WartaHukum.id – Upacara HUT ke-81 RI di Kota Cirebon berlangsung khidmat di Lapangan Madya, Kompleks Stadion Bima, Senin (17/8/2026). Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengajak seluruh masyarakat memaknai kemerdekaan melalui kerja nyata dan kontribusi sesuai peran masing-masing. Upacara tersebut diikuti unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Cirebon, […]

  • Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Dukung UMKM Lokal, Pemkab Way Kanan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di GSG Blambangan Umpu WAY KANAN, WartaHukum.Id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat intensif untuk persiapan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Piala Dunia 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab Way Kanan, Senin (6/7/2026). Nobar ini dijadwalkan menyiarkan laga […]

  • Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Diterima

    Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Diterima

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran PESAWARAN,wartahukum.id—Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Langkah hukum tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: […]

expand_less