Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
- account_circle Rudiyatmoko
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan

Foto dok: salah satu tersangka (wartahukum id)
LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Modus COD motor kembali memakan korban di Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
-
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Foto dok:barang bukti yang di si tak oleh pihak kepolisian. (Wartahukum id)
“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujarnya.
-
Korban Dijebak Saat Transaksi COD
Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban, Agus Candra Jaya, datang memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang telah menghubunginya.
Namun, sesampainya di lokasi, korban didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api. Selanjutnya, pelaku memaksa korban bersama seorang rekannya masuk ke dalam sebuah mobil. Pelaku memborgol kedua korban, melakban mata mereka, kemudian membawa kabur telepon genggam Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.
-
Polisi Sita Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah menangkap B.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C.
Selain itu, polisi mengungkap satu pelaku lainnya berinisial M.F. yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.
-
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polres Lampung Selatan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan serta hasil kejahatan.
(Rudiyatmoko )
- Penulis: Rudiyatmoko
- Editor: Ansori
- Sumber: Kasad reskrim polres lampung selatan




