Breaking News
light_mode

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

PESISIR BARAT, WARTA HUKUM — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Cabul Anak Dilaporkan Keluarga Korban

Korban dalam perkara ini merupakan anak laki-laki berinisial A (16), yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui laporan polisi bernomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, perkara bermula ketika korban bersama seorang temannya menemui BW untuk membahas persoalan foto mereka yang diduga disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, BW kemudian mengajak korban dan temannya menuju sebuah kontrakan di Pekon Rawas.

Sesampainya di lokasi, korban disebut diminta masuk ke dalam rumah kontrakan seorang diri. Sementara itu, temannya menunggu di luar.

Di dalam kontrakan itulah dugaan tindak pencabulan terhadap korban terjadi.

Kronologi Pelaku Cabul Anak Hingga Dilaporkan

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 4 Agustus 2026, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, INC MEDIA tetap menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan dan status bersalah seseorang baru dapat dipastikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tekab 308 Tangkap Terduga Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mendatangi keberadaan BW pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan BW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian, terdiri atas satu celana panjang berwarna hitam dan satu baju lengan pendek berwarna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.

Ancaman Hukum Pelaku Cabul Anak

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Atas dugaan perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh unsur perkara dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama. Orang tua, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Pelaporan secara cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.

INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan perkara ini berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan kepentingan perlindungan anak. Identitas korban tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan masa depan anak sebagai korban dugaan tindak pidana.

(Irfan/Rls)

 

  • Penulis: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Eselon II, Tegaskan Perampingan OPD

    Wali Kota Langsa Lantik Pejabat Eselon II, Tegaskan Perampingan OPD

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra Tegaskan Perampingan OPD untuk Efektivitas Birokrasi KOTA LANGSA,wartaukum.id – Pemerintah Kota Langsa melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa di Halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Minggu (13/9/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III 2026, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah

    Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III 2026, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III di Aceh Besar ACEH BESAR,Wartahukum.id – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mako Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Seulawah Dirgantara Sports […]

  • Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Dana Rp38 Juta Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap

    Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Dana Rp38 Juta Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap PALI,wartahukum.id—Eks Petugas Lapangan PT Amartha ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap dugaan penggelapan dana milik PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp38 juta. Dua mantan karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah diduga melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan […]

  • Karutan Manna Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal Melalui Pengecekan Peternakan Ayam

    Karutan Manna Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal Melalui Pengecekan Peternakan Ayam

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Karutan Manna Tinjau Program Ketahanan Pangan di Peternakan Ayam MANNA,Wartahukum.id – Karutan Manna Hannibal, S.Sos., M.Si., melaksanakan pengecekan kegiatan pembibitan ayam petelur dan ayam pedaging di area peternakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan program ketahanan pangan sekaligus pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Pengecekan tersebut didampingi Petugas […]

  • KELUARGA ROJALI, SE GELAR TAHLIL & BENTUK PANITIA RESEPSI PERNIKAHAN MILA ROSITA DI KAMPUNG KEMU BANJIT

    KELUARGA ROJALI, SE GELAR TAHLIL & BENTUK PANITIA RESEPSI PERNIKAHAN MILA ROSITA DI KAMPUNG KEMU BANJIT

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    KELUARGA ROJALI, SE GELAR TAHLIL & BENTUK PANITIA RESEPSI PERNIKAHAN MILA ROSITA DI KAMPUNG KEMU BANJIT   KEMU, BANJIT. WAY KANAN – Keluarga Besar Rojali, SE menggelar acara doa tahlil dan silaturahmi di kediaman, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Kamis malam 3 September 2026. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh keluarga, tetangga, […]

  • Jokowi Tiba di Lampung, Beri Semangat Kader PSI Jelang Agenda Konsolidasi di Tulang Bawang dan Pesawaran

    Jokowi Tiba di Lampung, Beri Semangat Kader PSI Jelang Agenda Konsolidasi di Tulang Bawang dan Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Jokowi Tiba Di Lampung, Disambut Pengurus Dan Relawan PSI BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tiba di Bandara Raden Inten II, Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Jokowi disambut hangat oleh jajaran pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta para relawan yang telah menunggu di area bandara. Setelah mendarat, Jokowi langsung […]

expand_less