Breaking News
light_mode

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

  • account_circle Irfan
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

PESISIR BARAT, WARTA HUKUM Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Cabul Anak Dilaporkan Keluarga Korban

Korban dalam perkara ini merupakan anak laki-laki berinisial A (16), yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui laporan polisi bernomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, perkara bermula ketika korban bersama seorang temannya menemui BW untuk membahas persoalan foto mereka yang diduga disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, BW kemudian mengajak korban dan temannya menuju sebuah kontrakan di Pekon Rawas.

Sesampainya di lokasi, korban disebut diminta masuk ke dalam rumah kontrakan seorang diri. Sementara itu, temannya menunggu di luar.

Di dalam kontrakan itulah dugaan tindak pencabulan terhadap korban terjadi.

Kronologi Pelaku Cabul Anak Hingga Dilaporkan

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 4 Agustus 2026, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, INC MEDIA tetap menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan dan status bersalah seseorang baru dapat dipastikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tekab 308 Tangkap Terduga Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mendatangi keberadaan BW pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan BW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian, terdiri atas satu celana panjang berwarna hitam dan satu baju lengan pendek berwarna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.

Ancaman Hukum Pelaku Cabul Anak

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Atas dugaan perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh unsur perkara dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama. Orang tua, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Pelaporan secara cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.

INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan perkara ini berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan kepentingan perlindungan anak. Identitas korban tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan masa depan anak sebagai korban dugaan tindak pidana.

(Irfan/Rls)

 

  • Penulis: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN

    KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Polres Way Kanan
    • 0Komentar

    KAPOLRES WAY KANAN AKBP RAMADHONA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI LAPANGAN KORPRI PEMKAB WAY KANAN   WAY KANAN, Wartahukum.id – Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K menghadiri kegiatan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 pada Senin (17/08/2026) di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan. Upacara dipimpin langsung oleh […]

  • Sukseskan Bulan Dana, PMI Pringsewu Matangkan Strategi dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

    Sukseskan Bulan Dana, PMI Pringsewu Matangkan Strategi dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Sukseskan Bulan Dana 2026, PMI Pringsewu Matangkan Strategi dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor PRINGSEWU – warta hukum id, Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pringsewu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026 melalui penguatan strategi organisasi dan sinergi lintas sektor. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Triwulan II yang digelar di Graha Pamungkas, […]

  • Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Calon Anggota BPD Wadas Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Pemilihan KERAWANG,wartahuk.id—Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari tiga dusun disebut cukup banyak. Kondisi tersebut menunjukkan antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan Desa Wadas […]

  • Rupiah Tembus Rp18.000, DPR Desak Pemerintah dan BI Intervensi

    Rupiah Tembus Rp18.000, DPR Desak Pemerintah dan BI Intervensi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Rupiah Tembus Rp18.000, DPR Minta Langkah Cepat Pemerintah Jakarta,wartahukum.id—Rupiah tembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) segera mengambil langkah konkret guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam […]

  • Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Wartahukum.id, Bandar Lampung— Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031 menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi perempuan Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Pergantian kepengurusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU di tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Lampung aktif […]

  • Musrenbangdes Mulyorejo Susun Strategi Pembangunan 2027

    Musrenbangdes Mulyorejo Susun Strategi Pembangunan 2027

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Musrenbangdes Mulyorejo Bahas Arah Pembangunan Pekon PRINGSEWU,wartahukum.id—Pemerintah Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menggelar Musrenbangdes Mulyorejo untuk menyusun rencana pembangunan periode 2027. Pemerintah pekon menggelar kegiatan tersebut di Balai Pekon Mulyorejo pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektoral. Musyawarah tersebut menjadi momentum bagi pemerintah pekon dan masyarakat untuk menentukan […]

expand_less