Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Curat, Tersangka Purnawirawan Polri
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dua Tersangka Diamankan, Salah Satunya Disebut Purnawirawan Polri
LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id — Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ZJ dan E, dengan salah satu tersangka diketahui merupakan purnawirawan Polri.

Kedua pelaku. Foto dok:Irfan, wartahukum id.
Pengungkapan dilakukan Team URC Satreskrim Polres Lampung Barat pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, personel sedang melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3, yakni Curat, Curas dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
-
Dua Terduga Pelaku Dihentikan Saat Menuju Kota Batu
Saat melaksanakan patroli, Team URC Satreskrim mendapati dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kendaraan dan ciri-ciri kedua orang tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan kendaraan serta ciri-ciri yang digunakan dalam dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya terjadi.
Kedua terduga pelaku diketahui sedang berkendara menuju arah Kota Batu, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam peristiwa pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
-
Korban Dibekap dan Didorong hingga Kepala Terbentur
Peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah gubuk milik korban yang berada di area kebun Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Saat kejadian, adik ipar korban bernama Kisman juga berada di rumahnya yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di sebelah kebun korban dan berada di seberang jalan Pekon Sebarus.
Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang menggunakan sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan. Keduanya kemudian berhenti di area kebun korban.
Laki-laki tersebut menyampaikan kepada korban bahwa bibit yang sebelumnya diberikan telah habis dan meminta kembali bibit kacang buncis. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian bersedia memberikan bibit tersebut.
Korban selanjutnya masuk ke dalam gubuk untuk mengambil kantong dan mengisinya dengan bibit kacang buncis.
Namun, ketika korban hendak mengisi kantong, pelaku laki-laki diduga membekap mulut korban menggunakan tangan kanan dan menahan tubuh korban dengan tangan kiri sehingga korban tidak dapat bergerak.
Pelaku kemudian mendorong korban ke arah dinding gubuk hingga kepala korban terbentur. Korban juga merasakan bagian tengkuk atau belakang tubuhnya dipukul.
Pada saat bersamaan, pelaku perempuan turut menahan kedua tangan korban. Selanjutnya, pelaku perempuan mengambil cincin emas milik korban yang berada di jari manis tangan kiri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
-
Polisi Amankan Sepeda Motor hingga Sepatu
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Curat
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda pada bagian bodi depan berwarna putih, nomor polisi BE 3220 MQ;
1 buah helm warna hitam bertuliskan Cargloss;
1 pasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
-
Polres Lampung Barat Tingkatkan Patroli C3
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3.
“Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka berinisial ZJ dan E telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Irfan
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




